22 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / OJK Perjelas Aturan DKPK oleh DPLK di Revisi POJK 27/2023
Kebijakan

OJK Perjelas Aturan DKPK oleh DPLK di Revisi POJK 27/2023

Tim Redaksi Feedberry ·22 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Kontan ↗
6.3 Skor

Aturan masih berupa rancangan, tetapi memperjelas produk DKPK bagi 20 DPLK dan pemberi kerja; dampaknya sektoral ke industri dana pensiun dan kompensasi pascakerja, bukan guncangan pasar langsung.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Rancangan Perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Penerbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perubahan Kunci
  • ·DPLK dapat menyelenggarakan DKPK melalui jenis program manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain.
  • ·Pilihan jenis program untuk setiap peserta ditentukan oleh pemberi kerja.
  • ·DPLK wajib memastikan pemberi kerja telah menyampaikan informasi kepada peserta mengenai pemilihan jenis program dan pembayaran manfaat DKPK oleh DPLK.
  • ·Rancangan menambah BAB yang mengatur pengelolaan DKPK oleh DPLK.
  • ·Pengaturan lebih rinci diarahkan untuk menciptakan level playing field dan kepastian hukum.
Pihak Terdampak
DPLKPemberi kerjaPeserta DKPKOJK

Ringkasan Eksekutif

OJK sedang menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun untuk memperjelas penyelenggaraan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ketentuan DKPK sebenarnya sudah ada dalam POJK 27/2023, tetapi menurut OJK pengaturannya masih bersifat umum. Dalam rancangan perubahan, Pasal 90A mengatur DPLK dapat menyelenggarakan DKPK melalui jenis program manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain. Per 31 Agustus 2026, OJK mencatat 20 DPLK telah menjalankan DKPK. Inti perubahan bukan pada penciptaan produk baru, melainkan pada penajaman tata kelola. Rancangan itu menambah BAB yang mengatur pengelolaan DKPK oleh DPLK. Pilihan jenis program untuk setiap peserta ditentukan oleh pemberi kerja.

DPLK wajib memastikan pemberi kerja telah menyampaikan informasi kepada peserta mengenai pemilihan jenis program dan pembayaran manfaat DKPK oleh DPLK. OJK menilai DPLK punya kesiapan dari sisi sumber daya manusia, sistem, tata kelola, pengalaman pengelolaan dana, dan investasi. Karena itu, aturan lebih rinci diarahkan untuk menciptakan level playing field dan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan DPLK. Dampaknya bersifat sektoral, tetapi cukup dalam bagi industri dana pensiun. DPLK yang sudah menjalankan DKPK akan memperoleh payung aturan yang lebih jelas jika rancangan berlaku; DPLK yang belum masuk mendapat dasar untuk menilai kelayakan produk. Bagi pemberi kerja, kejelasan ini mengurangi ambiguitas, tetapi menambah kewajiban administratif: memilih program per peserta dan memastikan informasi tersampaikan.

Bagi peserta, perlindungan formal berpotensi meningkat karena dana dikelola DPLK secara prudent, tetapi pilihan program tetap berada di tangan pemberi kerja, bukan peserta.

Di sisi lain, OJK berharap cakupan DKPK meluas sehingga dana kompensasi pascakerja dikelola lebih terstruktur, transparan, dan profesional.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar teknis. Dengan memperjelas DKPK, OJK membuka jalan bagi DPLK untuk mengelola kompensasi pascakerja, bukan hanya dana pensiun. Pemberi kerja mendapat kepastian hukum, tetapi juga beban disclosure; pekerja terlindungi secara administratif, namun pilihan program tetap ditentukan perusahaan—bukan peserta.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi DPLK, aturan ini memperluas mandat produk: 20 DPLK yang sudah menjalankan DKPK per 31 Agustus 2026 akan memperoleh payung aturan lebih rinci jika rancangan berlaku, sementara DPLK lain memiliki dasar untuk masuk. Konsekuensinya, persaingan di pengelolaan dana kompensasi pascakerja meningkat dan diferensiasi berbasis tata kelola serta kapasitas investasi menjadi lebih penting.
  • Bagi pemberi kerja, kewajiban memilih jenis program per peserta dan memastikan informasi disampaikan kepada peserta menambah beban administrasi dan tata kelola. Perusahaan dengan skema kompensasi pascakerja kompleks perlu menyesuaikan dokumentasi, komunikasi, dan proses pelaporan.
  • Bagi peserta, perlindungan formal berpotensi meningkat karena DKPK dikelola DPLK dengan prinsip prudent; namun karena pilihan program ditentukan pemberi kerja, ruang peserta untuk memilih sendiri terbatas. Dampak jangka menengah terasa pada transparansi manfaat dan kepastian pembayaran, bukan pada kebebasan memilih instrumen.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau dalam 1–4 minggu ke depan: status rancangan menjadi POJK final — selama masih rancangan, ketentuan belum mengikat dan waktu implementasi belum pasti.
  • Risiko yang perlu dicermati: perbedaan tafsir atas frasa 'jenis program manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain' — dapat memunculkan variasi praktik antar-DPLK dan pemberi kerja.
  • Sinyal penting: pembaruan data OJK tentang jumlah DPLK penyelenggara DKPK — kenaikan jumlah menjadi indikator awal adopsi setelah aturan diperjelas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.