18 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / OJK: 31 dari 61 Emiten HSC Terindikasi Pidana Pasar Modal
Kebijakan

OJK: 31 dari 61 Emiten HSC Terindikasi Pidana Pasar Modal

Tim Redaksi Feedberry ·18 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Emitennews ↗
8.3 Skor

Penindakan bergeser dari sanksi administratif ke jalur pidana dengan sasaran yang mencakup UBO, sementara identitas 31 emiten belum diungkap sehingga seluruh populasi saham berlabel HSC menanggung ketidakpastian yang sama.

Urgensi
8
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana pasar modal atas emiten dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC)
Penerbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perubahan Kunci
  • ·OJK menyatakan 31 dari 61 saham dalam daftar HSC terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana di pasar modal.
  • ·Sanksi diarahkan kepada pelaku perdagangan terkoordinasi, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, dan UBO emiten — bukan kepada emiten sebagai entitas.
  • ·Polri menyatakan akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana pasar modal berdasarkan informasi, pengaduan, dan alat bukti.
Pihak Terdampak
31 emiten HSC yang identitasnya belum diungkapPemilik pengendali (UBO) emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasiPenjamin emisi dan pihak yang melakukan penjatahan pastiInvestor ritel dan institusi pemegang saham berlabel HSCSekuritas dan manajer investasi yang menjalankan mandat investasi

Ringkasan Eksekutif

OJK menyatakan 31 dari 61 emiten dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana di pasar modal. Temuan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, 16 Oktober 2026, yang digelar bersama DPR, organisasi pengawas bursa (SRO), dan Polri. Pemeriksaan awal mencakup 61 emiten berdasarkan data akhir September. Identitas 31 emiten belum diungkap ke publik. Penindakan ini bukan yang pertama. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada tiga komplotan oknum emiten pada kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hasan menegaskan pihak yang dikenai sanksi bukan emitennya, melainkan pelaku perdagangan terkoordinasi, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan ultimate beneficial owner (UBO) emiten. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK mencatat penegakan hukum terhadap 835 pihak dengan nilai sanksi di atas Rp390 miliar. Kontras dua angka itu memberi petunjuk arah prioritas pengawas: nilai denda tiga kasus besar mendominasi, sementara mayoritas penindakan lain berskala kecil. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah pergeseran sasaran penindakan dari korporasi ke pemilik pengendali. Dengan menempatkan UBO sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi, OJK memindahkan pusat risiko dari laporan keuangan emiten ke struktur kepemilikan di belakangnya.

Di BEI, konsentrasi saham pada satu keluarga atau grup bukan hal langka — selama ini persoalan itu berhenti di label papan pemantauan dan sanksi administratif. Begitu jalur pidana dibuka, kalkulasi pemilik berubah: biaya kepatuhan naik, dan eksposur tidak lagi sebatas denda yang dibayar perseroan. Ketiadaan nama punya efek tersendiri. Selama 31 emiten belum diungkap, seluruh populasi saham berlabel HSC menanggung diskon reputasi yang sama. Artikel terkait menyebut jumlah emiten di Papan Pemantauan Khusus telah mencapai 81 per 17 Oktober 2026, dengan pemenuhan free float kini berdiri sejajar dengan indikator keuangan sebagai pemicu. Artinya, emiten dengan fundamental sehat tetapi kepemilikan terkonsentrasi tetap masuk radar.

Dari sisi mekanisme, papan HSC bukan papan delisting; konsekuensi utamanya adalah likuiditas yang menipis karena investor institusi dengan mandat kapitalisasi tertentu umumnya tidak dapat memegang saham berlabel pemantauan. Konteks pasar memperkeras konsekuensinya. IHSG berada di 5.185 dengan koreksi 11,57%, rupiah di Rp18.000 per dolar AS, dan Brent di US$109,86. Dalam lingkungan risk-off, saham lapis bawah adalah yang paling akhir dilirik dan paling awal ditinggalkan — persis segmen yang paling banyak menempati papan pemantauan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Suyudi Ario Seto menyatakan akan menurunkan tim Bareskrim sesuai informasi dan pengaduan yang diterima. Artinya jalur penindakan kini punya dua pintu: administratif di OJK dan pidana di kepolisian, dengan alat bukti sebagai penentu.

Mengapa Ini Penting

Frasa "pelaku, bukan emiten" yang dipakai OJK justru memperluas paparan, bukan mempersempitnya. Jika penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, dan UBO ikut dikenai, maka rantai distribusi saham dari proses penawaran hingga pemilik akhir berada dalam jangkauan pemeriksaan. Perubahan ini menggeser risiko tata kelola dari sekadar label papan pemantauan menjadi persoalan hukum personal bagi pemilik pengendali — sesuatu yang tidak pernah diperhitungkan dalam valuasi emiten berstruktur kepemilikan rapat.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten dengan free float tipis dan kepemilikan terkonsentrasi menghadapi dua tekanan sekaligus: label papan pemantauan yang mempersempit basis investor, dan kemungkinan masuk dalam 31 nama yang belum diungkap. Efek likuiditasnya berantai — harga sulit membaik karena pembeli mengecil, dan pembeli mengecil karena harga sulit membaik.
  • Penjamin emisi, sekuritas, dan manajer investasi menanggung beban due diligence yang lebih tebal karena pihak-pihak inilah yang secara eksplisit disebut sebagai sasaran sanksi pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN. Biaya kepatuhan di sisi distribusi dan penjatahan diperkirakan ikut naik, dan itu merembes ke biaya penerbitan saham baru.
  • Pemilik pengendali atau UBO dari emiten keluarga menjadi pihak yang paling jarang disebut tetapi paling terpapar. Dampaknya baru terasa dalam beberapa bulan ke depan, ketika proses penyidikan menentukan apakah eksposur berhenti di denda atau berlanjut ke ranah pidana — dan pada saat itu keputusan strategis korporasi seperti rights issue atau divestasi bisa tertahan.
  • Investor ritel yang memegang saham berlabel HSC menghadapi risiko keluar yang mahal: saham tetap tercatat, tetapi pembelinya menyusut. Ini berbeda dari delisting yang punya prosedur dan kepastian waktu.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pengungkapan identitas 31 emiten oleh OJK — selama daftar nama tertutup, seluruh 81 emiten di papan HSC menanggung premi risiko yang sama tanpa pembedaan kualitas.
  • Risiko yang perlu dicermati: peralihan status dari pemeriksaan ke penyidikan oleh Bareskrim. Jika muncul penetapan tersangka korporasi atau pemilik pengendali, kewajiban keterbukaan informasi emiten terkait langsung terpicu.
  • Sinyal penting: arah jumlah emiten di Papan Pemantauan Khusus — penambahan dari posisi 61 per akhir September menandakan kriteria free float mulai menangkap emiten baru, bukan sekadar memperbaiki yang lama.
  • Yang perlu diawasi: respons otoritas bursa soal mekanisme perdagangan saham yang masuk pemeriksaan pidana — apakah ada penghentian sementara, dan bagaimana nasib pemegang saham minoritas di dalamnya.
  • Risiko yang perlu dicermati: kombinasi IHSG di 5.185 dan rupiah di Rp18.000 memperkecil selera risiko investor, sehingga dampak reputasi dari kasus ini bisa lebih dalam daripada yang terlihat dari nilai sanksinya.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.