24 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / MUI Kaji Fatwa Vape — Industri Berisiko Kehilangan Legitimasi
Kebijakan

MUI Kaji Fatwa Vape — Industri Berisiko Kehilangan Legitimasi

Tim Redaksi Feedberry ·24 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
6.7 Skor

Proses fatwa ini tidak langsung mengikat secara hukum positif, tetapi titik masuknya lewat jalur narkotika dan komposisi peserta FGD mengarah pada kesimpulan yang restriktif — risiko reputasi dan pasar bagi seluruh rantai pasok vape domestik.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Fatwa Komisi Fatwa MUI tentang hukum rokok elektrik (vape)
Penerbit
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Perubahan Kunci
  • ·Komisi Fatwa MUI membuka kajian penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai rokok elektrik atas permohonan Kapolri
  • ·Metode kajian melalui Focus Group Discussion multi-pihak: BRIN, Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, DPR, pegiat anti-rokok dan anti-vape, serta pelaku usaha
  • ·Rapat pimpinan Komisi Fatwa pada 16 Oktober 2026 merumuskan tahapan kerja dan metodologi kajian
  • ·Kerangka rujukan: hifz an-nafs dan hifz al-aql, hadis la dharara wa la dhirar, serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan
Pihak Terdampak
Produsen dan importir rokok elektrik serta liquidDistributor dan peritel vape, termasuk kanal modern dan daringKonsumen pengguna vapeEmiten tembakau yang memiliki lini produk tembakau alternatifLembaga sertifikasi halal dan otoritas kesehatan

Ringkasan Eksekutif

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia membuka proses penetapan hukum rokok elektrik, menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Permintaan itu secara spesifik menyoroti maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika — bukan semata persoalan kesehatan pengguna. Langkah pertama yang ditempuh bukan langsung memutuskan, melainkan Focus Group Discussion dengan mengundang BRIN, Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, perwakilan DPR, pegiat anti-rokok dan anti-vape, hingga pelaku usaha. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan penetapan fatwa tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan riil di lapangan. Rapat pimpinan Komisi Fatwa sudah digelar Jumat, 16 Oktober 2026, untuk merumuskan tahapan kerja dan metodologi kajian.

Kerangka rujukannya adalah usul fikih dengan penekanan pada hifz an-nafs dan hifz al-aql — perlindungan jiwa dan akal — serta hadis "la dharara wa la dhirar" dan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan. Yang membedakan kajian ini dari perdebatan vape biasa adalah pintu masuknya. Jika fatwa lahir dari pertimbangan kesehatan, biasanya hasilnya berupa hukum yang disertai catatan dan pengecualian. Tetapi ketika rangkaian argumennya dibangun dari penyalahgunaan sebagai kendaraan narkotika dan psikotropika, pertimbangannya bergeser ke ketertiban sosial. Fatwa yang berdiri di atas alasan itu jauh lebih sulit dinegosiasikan oleh pelaku usaha, karena yang dipersoalkan bukan kadar risiko produk, melainkan fungsi produk dalam rantai kejahatan. Bagi industri, ini mengubah sifat risiko: dari risiko kepatuhan menjadi risiko legitimasi.

Dampaknya menjalar ke sejumlah simpul yang tidak disebut dalam permohonan Kapolri. Produsen dan importir liquid menghadapi pertanyaan baru soal formulasi, karena format cairan memungkinkan pencampuran bahan aktif tanpa mengubah tampilan produk — persis kerentanan yang menjadi dasar kajian. Rantai pasok vape juga bergantung pada komponen dan bahan baku impor, sehingga posisi rupiah di 18.050 per dolar AS menambah tekanan biaya yang sudah ada. Emiten tembakau yang membangun lini produk alternatif ikut menanggung eksposur reputasi, meski namanya tidak muncul dalam artikel.

Di sisi lain, jaringan ritel modern dan lembaga sertifikasi halal perlu menata ulang asumsi, terutama setelah kewajiban sertifikasi halal digeser ke 17 Oktober 2028.

Mengapa Ini Penting

Fatwa bukan undang-undang, tetapi di Indonesia ia bekerja sebagai penentu legitimasi sosial yang lebih dulu bergerak daripada regulasi. Begitu MUI menyatakan sebuah produk bermasalah, peritel besar, penyedia pembayaran, dan platform digital biasanya menyesuaikan diri sebelum ada aturan resmi — dan penyesuaian sukarela itu jauh lebih sulit dilawan secara hukum daripada kebijakan tertulis.

Dampak ke Bisnis

  • Produsen dan importir liquid menghadapi risiko paling langsung: jika fatwa dibangun dari argumen penyalahgunaan narkotika, seluruh kategori produk dapat terkena, bukan hanya varian yang bermasalah. Pemain yang tidak punya lini produk lain sebagai penopang akan paling rapuh.
  • Peritel modern, distributor, dan platform e-commerce berpotensi menurunkan atau menarik produk lebih awal untuk menghindari eksposur reputasi — tekanan datang dari saluran distribusi, bukan dari regulator, sehingga tidak ada jalur banding administratif.
  • Emiten tembakau besar yang sudah berinvestasi pada produk tembakau alternatif menanggung risiko strategis jangka panjang: pengembangan kategori yang butuh bertahun-tahun bisa kehilangan pijakan pasar domestik, sementara pendapatan dari segmen konvensional tetap menghadapi tekanan struktural.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil FGD Komisi Fatwa dan daftar pertanyaan yang diajukan — jika kajian dibatasi pada penyalahgunaan narkotika, cakupannya lebih sempit; jika melebar ke seluruh kategori, dampaknya sistemik.
  • Risiko yang perlu dicermati: derajat ketegasan fatwa — larangan mutlak menutup ruang dialog industri, sedangkan larangan bersyarat membuka peluang penyesuaian formulasi dan sertifikasi.
  • Sinyal penting: sikap resmi asosiasi pelaku usaha dan Kementerian Kesehatan setelah FGD — perbedaan posisi keduanya menentukan apakah fatwa berhenti sebagai pedoman keagamaan atau menjadi rujukan kebijakan positif.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.