16 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun
Kebijakan

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun

Tim Redaksi Feedberry ·15 Oktober 2026 pukul 21.41 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
5.7 Skor

Putusan MK mengikat dan bertenggat dua tahun, menyentuh yurisdiksi penegakan hukum dan persepsi tata kelola investasi — bukan katalis pasar langsung, tapi menyangkut kepastian institusional jangka panjang.

Urgensi
5
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Penerbit
Mahkamah Konstitusi (perintah revisi kepada pembentuk undang-undang)
Berlaku Sejak
Paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan
Batas Compliance
Dua tahun sejak putusan diucapkan
Perubahan Kunci
  • ·UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  • ·UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
  • ·Pembentuk undang-undang diperintahkan menata kembali aturan peradilan militer.
Pihak Terdampak
Prajurit TNI dan sistem peradilan militerDPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undangPelaku usaha yang beroperasi di wilayah dengan kehadiran militer

Ringkasan Eksekutif

Mahkamah Konstitusi memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun. Lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pengujian dan menyatakan aturan warisan 1997 itu bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak mengubahnya dalam tenggat yang ditetapkan. Keputusan ini menutup opsi mempertahankan status quo: fondasi peradilan militer harus ditata ulang, dan DPR bersama Pemerintah kini memikul tenggat yang mengikat. Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons dengan membela sistem yang berjalan. Ia menilai peradilan militer justru menerapkan hukuman lebih keras daripada peradilan umum, menepis anggapan adanya impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, dan menyebut sejumlah prajurit telah dijatuhi pidana seumur hidup.

Menurutnya, perbedaan berat hukuman mesti dibaca dari proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata dari lingkungan peradilan yang menangani. Pernyataan itu penting bukan karena isinya, melainkan karena posisinya: seorang petinggi TNI membingkai ulang debat publik tepat ketika MK memaksa perubahan. Ia juga menyatakan akan mempelajari perkembangan UU tersebut — mengisyaratkan internal TNI belum sepenuhnya menyiapkan posisi atas revisi yang akan datang. Dampak ekonominya bersifat tidak langsung, tetapi nyata. Peradilan militer mengatur yurisdiksi atas prajurit yang terlibat tindak pidana, termasuk perkara yang bersinggungan dengan aktivitas bisnis seperti sengketa lahan, keamanan kawasan tambang dan perkebunan, serta penegakan hukum di daerah.

Ketika batas yurisdiksi antara peradilan militer dan umum menjadi objek revisi, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah rentan konflik turut terpengaruh. Bagi investor, sinyal yang lebih luas menyangkut kualitas institusi: reformasi sektor hukum dan keamanan menyentuh persepsi risiko tata kelola, yang pada gilirannya memengaruhi cara modal asing menilai kepastian berinvestasi. Dalam konteks pasar yang sudah tertekan — IHSG di 5.864 dan rupiah di 17.943 — perbaikan tata kelola lebih berperan sebagai faktor struktural ketimbang katalis jangka pendek.

Mengapa Ini Penting

Perintah MK menyingkap satu hal yang jarang dikaji: peradilan militer bukan sekadar soal disiplin prajurit, melainkan soal siapa yang berwenang menegakkan hukum di wilayah tempat kepentingan bisnis dan keamanan bersinggungan. Jika revisi memperluas yurisdiksi peradilan umum atas prajurit, pelaku usaha di sektor tambang, perkebunan, dan logistik yang beroperasi di daerah rawan bakal merasakan perubahan kepastian penegakan hukum. Efeknya bukan pada harga, melainkan pada perhitungan risiko tata kelola oleh investor jangka panjang.

Dampak ke Bisnis

  • Kepastian hukum dan yurisdiksi: revisi UU Peradilan Militer berpotensi mengubah di mana prajurit yang terlibat tindak pidana diadili. Bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan dengan kehadiran militer — tambang, perkebunan, kawasan hutan, sampai proyek infrastruktur — perubahan ini menyentuh cara sengketa lahan dan persoalan keamanan diselesaikan.
  • Persepsi risiko tata kelola: reformasi institusi hukum dan keamanan menjadi bagian dari penilaian investor terhadap kepastian berinvestasi. Perbaikan yang kredibel memperkuat narasi tata kelola; perpanjangan ketidakpastian justru menambah premi risiko yang harus ditanggung emiten dan pemodal.
  • Efek jangka menengah 3–6 bulan: proses revisi membuka ruang diskusi publik soal pengawasan eksternal atas peradilan militer, yang berpotensi menular ke isu pengawasan belanja pertahanan dan pengadaan alutsista — area yang belanjanya bersumber dari APBN.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: langkah DPR dan Pemerintah memasukkan revisi UU 31/1997 ke program legislasi — tenggat dua tahun dari MK menjadi patokan apakah proses berjalan serius atau sekadar tertunda.
  • Risiko yang perlu dicermati: pembahasan yang melewati tenggat — putusan MK menyatakan UU tanpa kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yang dapat memicu kekosongan norma dan ketidakpastian penegakan hukum di lapangan.
  • Sinyal penting: arah substansi revisi menyangkut kewenangan peradilan atas prajurit — jika mengarah ke pengadilan umum, implikasinya pada sektor yang bergantung pada keamanan wilayah perlu dicermati.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.