29 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Menperin Usul Data Center di Pesisir, Air dari Desalinasi
Kebijakan

Menperin Usul Data Center di Pesisir, Air dari Desalinasi

Tim Redaksi Feedberry ·29 Oktober 2026 pukul 12.59 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Detik Finance ↗
6.3 Skor

Masih sebatas usulan menteri, tetapi menyentuh simpul yang menentukan daya saing data center nasional: air, listrik, dan tata ruang kawasan industri yang utilisasinya baru 57,20%.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong agar pusat data dibangun di kawasan khusus, bukan menyebar dan bersaing dengan permukiman atas pasokan air dan listrik. Opsi yang dia usulkan: menempatkan data center dekat pantai sehingga kebutuhan air pendingin dipenuhi lewat desalinasi air laut. Pernyataan itu keluar usai pertemuan dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Di forum yang sama terungkap angka yang menjadi konteks seluruh diskusi: utilisasi kawasan industri yang ada baru 57,20%. Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menawarkan jalur berbeda. Alih-alih melepas data center ke lokasi pesisir mandiri, ia meminta fasilitas itu diarahkan masuk ke kawasan industri agar pengawasan air dan listrik lebih mudah. Dua posisi itu belum bertemu.

Yang satu melihat pesisir sebagai solusi sumber daya, yang lain melihat kawasan industri sebagai solusi tata kelola. Bagi pengembang data center, perbedaan ini bukan debat akademis: lokasi menentukan biaya konektivitas, perizinan, dan struktur belanja modal puluhan tahun. Ada lapisan yang tidak tampak dari headline. Desalinasi adalah teknologi intensif energi. Memindahkan beban air ke laut berarti memindahkan beban ke listrik — sumber daya yang justru menjadi keluhan pertama warga sekitar. Tanpa pasokan pembangkit yang pasti, desalinasi hanya memindahkan konflik, bukan menyelesaikannya. Sebaliknya, pesisir punya keunggulan yang jarang disebut: titik pendaratan kabel laut internasional. Data center menuntut latensi rendah, dan lokasi dekat landing station backbone justru memperkuat posisi pesisir sebagai pilihan teknis, bukan sekadar pilihan menghindari konflik air.

Angka 57,20% itu menjelaskan mengapa usulan ini muncul sekarang. Rata-rata nasional rendah, tetapi artikel terkait mencatat okupansi kawasan industri di Cikarang menembus 92% hingga September 2026, dengan penyerapan lahan baru lebih dari 200 hektare dan sewa gudang modern Jabodetabek di Rp81.800 per meter persegi per bulan. Dua angka itu tidak bertentangan; keduanya menggambarkan polarisasi. Permintaan terkonsentrasi di koridor yang sudah padat, sementara kawasan lain kosong. Mengarahkan data center ke kawasan industri berarti memaksa permintaan masuk ke lokasi yang secara ekonomi belum tentu siap. Kemenperin dan HKI sepakat membentuk task force untuk memetakan hambatan: pertanahan, perizinan, bahan baku, konektivitas, dan infrastruktur yang sebagian berada di luar kewenangan Kemenperin.

Sarmuji juga menyebut rencana kawasan industri tematik di luar Jawa, salah satunya berbasis bauksit di Kalimantan Barat yang terintegrasi hulu-hilir. Latar pasar tidak memberi ruang longgar. IHSG berada di 5.143 setelah terkoreksi 2,34%, USD/IDR di 18.105, dan Brent di US$110,15. Biaya material impor dan energi berada di area mahal, tepat ketika pemerintah ingin menarik investasi infrastruktur digital berskala besar.

Mengapa Ini Penting

Pusat data adalah konsumen air dan listrik berskala industri, dan Indonesia sedang menawarkan diri sebagai hub regional tanpa terlebih dahulu menyelesaikan siapa yang mendapat alokasi sumber daya. Usulan desalinasi mengakui masalahnya, tetapi memindahkan beban dari air ke listrik — dua komoditas yang sama-sama terbatas dan sama-sama politis. Yang benar-benar berubah jika ini menjadi kebijakan: struktur biaya data center nasional, dan peta siapa yang boleh membangun di mana.

Dampak ke Bisnis

  • Pengembang kawasan industri mendapat jalur permintaan baru jika data center diwajibkan masuk kawasan. Namun utilisasi 57,20% menunjukkan banyak kawasan belum siap dari sisi listrik dan konektivitas, sehingga kewajiban penempatan tanpa perbaikan infrastruktur berisiko memindahkan investasi ke negara tetangga.
  • Operator data center menghadapi kenaikan belanja modal operasional: desalinasi menambah konsumsi energi, dan air laut menuntut sistem pendingin tahan korosi dengan perawatan lebih intensif. Perusahaan mekanikal-elektrikal, penyedia water treatment, dan kontraktor pendingin industri akan menangkap permintaan ini lebih dulu daripada operatornya sendiri.
  • Nelayan dan masyarakat pesisir adalah pihak yang tidak disebut dalam usulan tetapi paling terpapar. Pengambilan air laut dan pembuangan brine dalam volume besar berpotensi mengubah kualitas perairan tangkap. Jika konflik bergeser dari permukiman ke pesisir, izin lokasi data center bisa berhenti di tingkat daerah — risiko yang jarang masuk model keuangan pengembang.
  • Efek yang baru terasa dalam 6–12 bulan: PLN menghadapi permintaan beban dasar baru dari klaster pesisir, yang memaksa keputusan pembangkit dan jaringan transmisi. Keputusan itu menentukan apakah Indonesia bisa menawarkan listrik kompetitif, faktor yang lebih menentukan daya tarik data center dibanding harga lahan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: apakah usulan Menperin bergerak menjadi ketentuan penempatan resmi — pernyataan menteri belum mengikat, dan perbedaan posisi dengan HKI soal kawasan industri versus pesisir masih terbuka.
  • Risiko yang perlu dicermati: pasokan listrik di lokasi pesisir yang dibidik — desalinasi menambah beban energi; jika kapasitas pembangkit dan transmisi tidak menyusul, biaya operasional data center bisa melampaui asumsi awal.
  • Sinyal penting: hasil identifikasi task force Kemenperin–HKI soal pertanahan, perizinan, dan konektivitas — konektivitas fiber ke titik pendaratan kabel laut adalah penentu apakah pesisir benar-benar kompetitif atau hanya solusi menghindari konflik air.
  • Yang perlu diawasi: realisasi penyerapan lahan di kawasan industri — jika permintaan tetap terkonsentrasi di koridor yang sudah padat sementara rata-rata nasional bertahan di 57,20%, kebijakan pemerataan penempatan tidak berjalan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.