27 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Mendagri Larang Bakar Lahan — Pemda Diminta Cabut Perda
Kebijakan

Mendagri Larang Bakar Lahan — Pemda Diminta Cabut Perda

Tim Redaksi Feedberry ·27 Oktober 2026 pukul 17.30 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
7.7 Skor

Kebijakan ini menyentuh penegakan lintas daerah, petani, korporasi perkebunan, penerbangan, dan belanja darurat, sehingga dampaknya luas meski tidak langsung ke pasar keuangan.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 dan Inpres Nomor 11 Tahun 2026
Penerbit
Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI
Berlaku Sejak
2026-08-22 (Inmendagri); 2026-08-31 (Inpres)
Batas Compliance
Segera untuk pencabutan perda
Perubahan Kunci
  • ·Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berlaku tanpa terkecuali selama masa bencana.
  • ·Pemda diminta mencabut peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare.
  • ·Pemda diminta mengidentifikasi pihak yang biasa membakar lahan dan memberi peringatan tegas.
  • ·Penanganan melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat setempat.
  • ·Pemerintah pusat menyalurkan bantuan tahap pertama Rp760 miliar dan tahap kedua Rp480 miliar untuk penanganan karhutla.
Pihak Terdampak
Pemerintah daerahPetani dan pekebun kecilPerusahaan perkebunan dan kehutananMaskapai dan pengelola bandaraMasyarakat di wilayah rawan karhutla

Ringkasan Eksekutif

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat regulasi dan memaksimalkan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam rapat koordinasi di Jakarta, ia menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali, termasuk praktik yang sebelumnya dibolehkan melalui pengaturan kearifan lokal. Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 22 Agustus 2026 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Daerah yang masih memiliki peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare diminta segera mencabutnya, dan Kemendagri menyatakan akan memonitor pencabutan tersebut.

Pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan tahap pertama Rp760 miliar pada 7 September 2026 dan tahap kedua Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026 untuk operasional posko, distribusi logistik, evakuasi, serta bantuan kesehatan seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Karhutla disebut berdampak luas ke ekonomi, kesehatan masyarakat, kelestarian flora dan fauna, aktivitas penerbangan, hingga ketegangan diplomatik. Karena itu, strategi yang ditegaskan Tito bukan hanya pemadaman all-out, tetapi juga pencegahan munculnya titik api baru. Pemda diminta mengidentifikasi pihak yang biasa membakar lahan dan memberi peringatan tegas, dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Yang tidak terlihat dari headline: alokasi bantuan pusat lebih banyak menyasar kebutuhan respons darurat—posko, logistik, evakuasi, dan kesehatan—sehingga kapasitas pencegahan tetap bergantung pada APBD, disiplin pemda, dan ketersediaan alternatif pembukaan lahan yang lebih murah. Larangan tanpa insentif atau pendampingan berisiko tidak menghilangkan insentif ekonomi di balik pembakaran. Dampaknya tidak berhenti di lahan yang terbakar. Perusahaan perkebunan dan kehutanan menghadapi risiko kepatuhan yang lebih tinggi karena larangan berlaku tanpa pengecualian dan identifikasi pelaku pembakaran akan diperketat. Pembeli dan mitra pembiayaan yang menuntut bukti rantai pasok bebas deforestasi dapat memakai temuan di lapangan sebagai dasar pengawasan tambahan. Maskapai, pengelola bandara, dan usaha logistik di wilayah terdampak perlu mengantisipasi gangguan operasional akibat asap.

Pemerintah daerah juga menghadapi pilihan anggaran yang tidak nyaman: memperbesar belanja pencegahan dan penanganan, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Di pasar, IHSG berada di 5.266 atau turun 3,18%, rupiah di 18.145 per dolar AS, Brent di US$110,02 atau turun 0,65%, dan AALI sebagai proksi CPO di 9.800 atau naik 3,16%. Rupiah yang lemah dan harga energi yang tinggi memperbesar biaya logistik darurat serta barang yang mengandung komponen impor.

Mengapa Ini Penting

Inti kebijakan ini bukan sekadar larangan membakar, tetapi pemindahan tanggung jawab penegakan ke kepala daerah dan pelaku usaha. Jika pencabutan perda berjalan lambat, insentif membuka lahan dengan api tetap ada karena biayanya jauh lebih murah; biaya eksternalnya lalu muncul sebagai belanja darurat, gangguan kesehatan, dan risiko dagang. Sebaliknya, penegakan yang konsisten bisa menurunkan beban fiskal berulang dan memperbaiki posisi Indonesia dalam rantai pasok bebas deforestasi.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan perkebunan dan kehutanan menghadapi risiko kepatuhan lebih tinggi: larangan membakar berlaku tanpa pengecualian, pemda diminta mencabut perda yang membolehkan pembakaran hingga dua hektare, dan pelaku pembakaran berulang akan diidentifikasi. Rantai pasok ikut terekspos karena pembeli dan mitra pembiayaan semakin menuntut bukti bebas deforestasi.
  • Maskapai, pengelola bandara, dan usaha logistik di wilayah terdampak perlu mengantisipasi gangguan operasional akibat asap. Dampaknya tidak simetris: rute yang bergantung pada angkutan udara menanggung risiko keterlambatan dan pembatalan lebih besar, sementara pelaku usaha di daerah paling terdampak menanggung biaya distribusi tambahan.
  • Petani dan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pembakaran murah menghadapi kenaikan biaya bila beralih ke pembukaan lahan mekanis. Tanpa skema insentif atau pendampingan, larangan berisiko mendorong praktik bawah tanah dan meningkatkan biaya pengawasan; dalam tiga sampai enam bulan, beban kesehatan dan produktivitas daerah dapat muncul sebagai tekanan APBD.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau dalam 1-4 minggu: daftar pemda yang mencabut perda yang membolehkan pembakaran hingga dua hektare — jika lambat, penegakan larangan berisiko tidak seragam.
  • Risiko yang perlu dicermati: sebaran titik panas hingga musim hujan — jika titik api meluas, kebutuhan bantuan dan belanja darurat naik, sementara rupiah di 18.145 per dolar AS dan Brent US$110,02 memperbesar biaya logistik darurat.
  • Sinyal penting: tindak lanjut identifikasi pelaku pembakaran dan respons diplomatik negara tetangga — penamaan perusahaan atau protes resmi dapat memindahkan risiko dari lingkungan ke dagang dan hukum korporasi.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.