13 JUL 2026
Mahfud: Transfer Kasus Eks Jampidsus Tak Sesuai KUHAP — Risiko Hukum & Pasar Menguat

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Mahfud: Transfer Kasus Eks Jampidsus Tak Sesuai KUHAP — Risiko Hukum & Pasar Menguat
Kebijakan

Mahfud: Transfer Kasus Eks Jampidsus Tak Sesuai KUHAP — Risiko Hukum & Pasar Menguat

Tim Redaksi Feedberry ·13 Juli 2026 pukul 01.52 · Sinyal menengah · Sumber: Katadata ↗
7.3 Skor

Pernyataan eks Menko Polhukam tentang kejanggalan prosedur transfer perkara dari Polri ke Kejaksaan menambah ketidakpastian hukum di tengah pasar yang sudah rapuh — dampak sistemik ke sektor BUMN, properti, dan kepercayaan investor asing.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan
Penerbit
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung
Perubahan Kunci
  • ·Praktik yang dipersoalkan: penyerahan/pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tanpa melalui proses P21 (berkas lengkap) dan tanpa tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polri.
  • ·Menurut Mahfud, praktik ini tidak dikenal dalam KUHAP dan hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengambilalihan oleh KPK (UU No. 19/2019).
  • ·Ketidaksuaian dengan prosedur standar pelimpahan perkara yang mensyaratkan tersangka telah diperiksa dan minimal dua alat bukti.
Pihak Terdampak
Kejaksaan Agung (khususnya Jampidsus) — kredibilitas institusi dan wewenang hukum dipertanyakanKepolisian RI — koordinasi antarlembaga terbukti renggang dan tidak proseduralSeluruh BUMN dan mitra swasta yang menjadi objek penyidikan — risiko perlambatan dan ketidakpastian hukum meningkatInvestor asing dan domestik — persepsi terhadap rule of law Indonesia memburuk di saat sensitif

Ringkasan Eksekutif

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai mekanisme pengalihan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Mahfud, yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 14 KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa syarat formil dan materiil pelimpahan — termasuk tersangka telah diperiksa penyidik dan minimal dua alat bukti — belum terpenuhi dalam kasus ini. Mahfud juga mengingatkan bahwa pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan bagi KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, bukan antarlembaga penegak hukum lain.

Akibatnya, mekanisme ini berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan dari tersangka dan menciptakan preseden hukum yang berbahaya bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Pernyataan Mahfud bukan sekadar kritik akademik — ini menyoroti retaknya koordinasi antarlembaga penegak hukum di saat paling krusial. Di tengah kasus korupsi besar yang masih dalam penyidikan — termasuk Badan Gizi Nasional, PLN, Asabri, dan Krakatau Steel — kepercayaan terhadap integritas proses hukum menjadi taruhan. Jika prosedur yang dipertanyangkan ini lolos tanpa koreksi, maka setiap keputusan hukum yang dihasilkan dari mekanisme ini bisa digugat, memperpanjang ketidakpastian bagi dunia usaha yang menjadi mitra atau vendor BUMN. Bagi investor asing, episode ini mengirim sinyal bahwa risiko governance Indonesia belum membaik, dan malah berpotensi memburuk di saat defisit fiskal dan pelemahan rupiah sudah menjadi beban tersendiri.

Dampak ke Bisnis

  • Ketidakpastian hukum pada level institusional dapat memperlambat penyelesaian kasus korupsi BUMN — tender dan kontrak baru proyek infrastruktur, energi, serta properti berisiko tertunda karena audit internal dan keputusan manajemen yang menunggu kepastian, tidak hanya di BUMN terdampak langsung seperti PLN dan Krakatau Steel, tetapi juga di kontraktor negara seperti WIKA, ADHI, dan PTPP.
  • Risiko litigasi meningkat bagi perusahaan yang pernah bermitra dengan figur yang terseret — termasuk grup properti Century Properties yang mengelola properti mewah seperti Pacific Place SCBD, The Ritz-Carlton Jakarta, dan JW Marriott — karena aset atau proyek bersama (seperti South Hills) berpotensi menjadi objek penyitaan lanjutan, mengganggu aliran kas operasional dan pendanaan proyek.
  • Persepsi risiko tata kelola yang memburuk menjadi katalis tambahan bagi capital outflow di saat rupiah sudah berada di level lemah, menambah tekanan bagi emiten yang memiliki utang dalam denominasi dolar dan memperkuat sikap wait-and-see investor institusi global terhadap pasar modal Indonesia dalam 3-6 bulan ke depan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau dalam 2 pekan ke depan: respons resmi Kejaksaan Agung dan Polri terhadap pernyataan Mahfud — apakah akan ada klarifikasi resmi atau justru langkah korektif untuk memperbaiki prosedur.
  • Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan gugatan praperadilan dari pihak tersangka — jika dikabulkan, seluruh proses penyidikan di Kejagung yang berasal dari limpahan Polri bisa batal demi hukum dan melemahkan kredibilitas lembaga.
  • Sinyal penting: hasil seleksi Jampidsus definitif oleh Komjak — siapa sosok yang terpilih akan menjadi indikator apakah pemerintah serius memperbaiki tata kelola atau hanya menempuh langkah sementara tanpa perubahan fundamental.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.