14 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Kopdes Merah Putih Dapat Kelola Tambang lewat UU Minerba
Kebijakan

Kopdes Merah Putih Dapat Kelola Tambang lewat UU Minerba

Tim Redaksi Feedberry ·14 Oktober 2026 pukul 14.31 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Detik Finance ↗
6.7 Skor

Pernyataan Menkop membuka pintu sektor tambang bagi koperasi desa, namun posisi internal yang sempat berubah dan belum adanya aturan teknis membuat realisasi kebijakan ini masih belum pasti.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)
Penerbit
Kementerian Koperasi
Perubahan Kunci
  • ·Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperbolehkan mengelola tambang apabila terdapat potensi sumber daya alam di wilayah desa tersebut.
Pihak Terdampak
Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihKoperasi existing di sektor produksi, distribusi, dan keuanganPerusahaan pertambangan yang sudah beroperasiKontraktor jasa pertambangan independen dan pelaku daerah

Ringkasan Eksekutif

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih boleh mengelola tambang, dengan payung hukum Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Pernyataan itu disampaikan di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Menurut Ferry, koperasi berpeluang terlibat jika di desa tersebut terdapat potensi sumber daya alam. Ketika ditanya apakah langkah ini berpotensi mengganggu perusahaan tambang yang sudah beroperasi, Ferry menjawab singkat: tidak. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah pergeseran posisi di internal Kementerian Koperasi. Dalam catatan pemberitaan, Ferry sebelumnya justru meminta Kopdes Merah Putih tidak perlu mengelola tambang maupun kebun sawit. Ia menilai kesempatan menggarap tambang dan sawit lebih baik diberikan kepada koperasi-koperasi yang sudah ada dan selama ini bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan.

Dua pernyataan itu menunjukkan arah kebijakan yang belum sepenuhnya solid — dan itu penting bagi pelaku usaha yang hendak menakar kepastian aturan sebelum menggelar modal. Dampak paling langsung terasa di sektor jasa pertambangan. Perubahan aturan Minerba yang melengkapi pernyataan ini — mencakup prioritas izin usaha pertambangan tanpa tender, legalisasi sumur minyak rakyat, serta larangan kontraktor pemegang IUP berafiliasi — menyasar jasa penambangan yang selama ini melekat pada pemegang IUP besar. Lengan jasa terintegrasi berpotensi kehilangan aliran pekerjaan captive, sementara kontraktor independen dan pelaku daerah membuka peluang yang sebelumnya tertutup. Namun koperasi desa menghadapi kendala modal kerja, kapasitas teknis, dan kepatuhan lingkungan yang tidak hilang hanya karena izin lebih mudah diperoleh.

Dengan IHSG di 5.955 dan USD/IDR di 17.893, ongkos impor peralatan tambang masih mahal bagi pelaku berskala kecil.

Mengapa Ini Penting

Restu Menkop membuka pintu sektor tambang bagi koperasi desa, tetapi nilai sesungguhnya terletak pada sinyal desentralisasi akses ekonomi — dan potensi benturan dengan pemegang IUP besar yang selama ini menikmati pekerjaan captive. Pihak yang menang adalah kontraktor jasa independen dan pelaku daerah yang sebelumnya kalah sebelum tender dimulai; pihak yang berpotensi kalah adalah lengan jasa terintegrasi korporasi tambang, sekaligus koperasi existing yang kini bersaing untuk akses yang sama padahal Menkop sendiri menyebut mereka lebih layak.

Dampak ke Bisnis

  • Kontraktor jasa pertambangan independen dan pelaku daerah membuka peluang yang sebelumnya tertutup, sementara lengan jasa terintegrasi milik pemegang IUP besar berpotensi kehilangan aliran pekerjaan captive akibat ketentuan larangan afiliasi.
  • Koperasi desa menghadapi kendala modal kerja, kapasitas teknis, dan kepatuhan lingkungan yang tidak hilang hanya karena izin lebih mudah diperoleh — sehingga realisasi pengelolaan tambang berpotensi jauh di bawah ekspektasi kebijakan.
  • Koperasi existing di sektor produksi, distribusi, dan keuangan berpotensi tersaingi oleh Kopdes Merah Putih dalam mengakses izin tambang dan kebun sawit, meskipun Menkop sendiri sebelumnya menempatkan mereka sebagai pihak yang lebih siap.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: peraturan pemerintah turunan dari perubahan aturan Minerba — tanpa payung aturan yang jelas, prioritas IUP tanpa tender berisiko memicu sengketa perizinan.
  • Risiko yang perlu dicermati: arah RKAB batu bara — bila kuota produksi dikunci ketat untuk memberi ruang IUP kecil, volume emiten batu bara besar bisa tertekan dan royalti daerah ikut terpengaruh.
  • Sinyal penting: konsistensi posisi Kementerian Koperasi — karena Ferry sempat menyatakan Kopdes tak perlu mengelola tambang, kejelasan arah ini menentukan apakah kebijakan berjalan atau berhenti sebagai wacana.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.