26 JUN 2026
Konsumsi Rokok RI Naik 7% (2000-2020) – Beban APBN & Regulasi Kian Ketat

Foto: CNBC Indonesia — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Konsumsi Rokok RI Naik 7% (2000-2020) – Beban APBN & Regulasi Kian Ketat
Kebijakan

Konsumsi Rokok RI Naik 7% (2000-2020) – Beban APBN & Regulasi Kian Ketat

Tim Redaksi Feedberry ·26 Juni 2026 pukul 11.55 · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
7.3 Skor

Kenaikan konsumsi rokok menekan fiskal melalui biaya kesehatan dan berpotensi memicu kenaikan cukai, yang berdampak luas ke anggaran negara, industri rokok, dan daya beli perokok.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
PP Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya tentang pengendalian tembakau
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK)
Perubahan Kunci
  • ·Mendorong penguatan aturan turunan PP 28/2024 yang mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok; perluasan kawasan tanpa rokok; serta peningkatan cukai secara bertahap.
  • ·Harmonisasi antarkementerian antara Kemenkes, Kemenkeu, dan Kementerian Perindustrian untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi.
Pihak Terdampak
Industri rokok (produsen, distributor, pengecer)Petani tembakau dan buruh taniPerokok (dewasa dan anak)BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatanPemerintah pusat dan daerah (penerimaan cukai, belanja kesehatan)

Ringkasan Eksekutif

Kementerian Kesehatan mengungkapkan Indonesia mengalami peningkatan konsumsi rokok sekitar 7% dalam periode 2000 hingga 2020, suatu anomali di tengah tren global yang justru menurun. Saat ini jumlah perokok dewasa mencapai sekitar 63 juta orang, sementara angka perokok anak masih terus bertambah meski prevalensinya sedikit turun. Kondisi ini mendorong Kemenkes untuk mendorong percepatan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya pengendalian tembakau. Dampak langsung dari tingginya konsumsi adalah meningkatnya beban penyakit tidak menular yang membebani sistem kesehatan nasional. Beban ini tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga meningkatkan pengeluaran negara untuk pengobatan, terutama melalui BPJS Kesehatan dan belanja subsidi kesehatan.

Kemenkes menekankan bahwa faktor risiko kematian akibat penyakit tidak menular terbesar setelah hipertensi adalah merokok, sehingga intervensi pengendalian menjadi prioritas. Dari sisi fiskal, lonjakan biaya kesehatan akibat rokok bisa memperberat defisit APBN yang pada awal 2026 telah menembus Rp240 triliun. Jika pemerintah serius memperkuat regulasi, tantangan terbesar adalah harmonisasi antara kepentingan kesehatan dan sektor ekonomi — termasuk pungutan cukai yang menjadi sumber penerimaan negara, serta kelangsungan industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. Kebijakan pengendalian yang lebih ketat, seperti kenaikan cukai atau pembatasan iklan, akan berdampak langsung pada pendapatan petani tembakau dan perusahaan rokok. Tanpa kompensasi yang tepat, hal ini dapat memicu gejolak di daerah sentra produksi serta menekan konsumsi domestik.

Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa kenaikan konsumsi rokok juga merupakan indikator kegagalan kebijakan pengendalian selama dua dekade. Sementara itu, momentum regulasi melalui PP 28/2024 bisa menjadi titik balik jika aturan turunan benar-benar diterapkan secara ketat. Perlu dipantau dalam 1–3 bulan ke depan: (1) finalisasi aturan turunan PP 28/2024 beserta jadwal implementasi; (2) reaksi dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia dan asosiasi petani tembakau; (3) potensi revisi tarif cukai hasil tembakau dalam APBN 2026; serta (4) data prevalensi perokok anak pada survei Kemenkes berikutnya yang bisa memperkuat urgensi kebijakan. Respons pasar modal terhadap emiten rokok seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam juga menjadi indikator ekspektasi pelaku bisnis terhadap perubahan regulasi.

Mengapa Ini Penting

Data ini menunjukkan bahwa Indonesia kian tertinggal dalam pengendalian tembakau, padahal beban kesehatan akibat rokok sudah menjadi tekanan fiskal nyata. Jika pemerintah benar-benar menerapkan aturan turunan PP 28/2024 secara ketat, industri rokok akan menghadapi penurunan permintaan struktural, sementara penerimaan cukai berisiko tergerus. Di sisi lain, tanpa intervensi, beban BPJS Kesehatan akan terus membengkak dan memperlebar defisit APBN. Keputusan kebijakan yang diambil dalam 6–12 bulan ke depan akan menentukan arah industri dan kesehatan fiskal Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten rokok (HMSP, GGRM, WIIM) berpotensi mengalami penurunan volume penjualan jika kenaikan cukai atau pembatasan iklan diterapkan. Margin laba bisa tertekan akibat biaya kepatuhan dan penurunan konsumsi di segmen perokok pemula.
  • Petani tembakau di Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah terancam pendapatannya jika permintaan industri menurun. Pemerintah perlu menyiapkan program diversifikasi atau kompensasi untuk menghindari keresahan sosial di daerah sentra.
  • BPJS Kesehatan akan diuntungkan dalam jangka panjang jika prevalensi merokok turun, karena klaim penyakit terkait tembakau (kanker paru, jantung, stroke) akan berkurang. Namun dalam jangka pendek, industri rokok yang menurun bisa mengurangi penerimaan cukai yang saat ini menjadi penyangga APBN.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: aturan turunan PP 28/2024 — kapan diundangkan dan seberapa ketat ketentuan seperti larangan iklan, penjualan eceran, serta kenaikan cukai.
  • Risiko yang perlu dicermati: reaksi industri rokok — apakah akan ada efisiensi massal atau gugatan hukum yang menghambat implementasi, serta dampaknya terhadap IHSG sektor konsumsi.
  • Sinyal penting: data prevalensi perokok anak edisi terbaru dari Riskesdas — jika tidak turun signifikan, tekanan publik terhadap kebijakan akan meningkat dan mempercepat lahirnya regulasi yang lebih keras.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.