Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Konsorsium Visa-Mastercard Rilis Stablecoin OUSD — Tantang Dominasi Tether dan Circle
Peluncuran stablecoin oleh konsorsium raksasa pembayaran dan kripto berpotensi mengubah peta persaingan pasar stablecoin global senilai $312 miliar, dengan dampak langsung ke harga saham Circle (turun 16%) dan risiko dollarisasi bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Sebuah konsorsium yang mencakup Visa, Mastercard, dan sejumlah perusahaan kripto mengumumkan rencana peluncuran stablecoin dolar AS bernama OUSD. Proyek ini digadang-gadang akan menyaingi dominasi USDT milik Tether dan USDC milik Circle — dua pemain terbesar di pasar stablecoin saat ini. Menurut laporan Open Standard yang dikutip artikel, OUSD akan dirilis pada akhir tahun ini. Pasar stablecoin global saat ini bernilai lebih dari $312 miliar dan diproyeksikan mencapai $4 triliun pada 2030. Reaksi pasar langsung terlihat: saham Circle Internet Group ambles lebih dari 16% pada Selasa menjadi $63,63, menandakan kekhawatiran investor terhadap ancaman kompetisi baru.
CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut inovasi dan persaingan di ruang ini dan berjanji akan terus fokus membangun infrastruktur stablecoin terbaik serta memperluas dukungan ke stablecoin non-dolar AS. Langkah konsorsium ini terjadi setelah AS mengesahkan GENIUS Act tahun lalu yang menyediakan kerangka regulasi untuk stablecoin pembayaran — sebuah undang-undang yang oleh para ahli dipercaya akan membuka jalan bagi pertumbuhan pasar stablecoin seiring kemudahan penerbitan dan penerimaan aset digital oleh perusahaan. Dengan dukungan nama-nama besar seperti Visa dan Mastercard, OUSD memiliki potensi untuk menembus adopsi mainstream lebih cepat dibandingkan pendahulunya. Namun, persaingan tidak akan mudah: USDT dan USDC sudah memiliki likuiditas dalam dan kepercayaan pasar yang mapan.
Yang tidak terlihat dari headline: proyek ini bukan sekadar perang stablecoin — ini adalah sinyal bahwa infrastruktur pembayaran tradisional mulai merangkul aset digital secara serius. Visa dan Mastercard tidak sekadar mendukung, tetapi ikut membangun stablecoin yang dapat digunakan dalam jaringan mereka. Ini bisa mempercepat integrasi stablecoin ke dalam sistem pembayaran ritel dan lintas batas global. Dampak bagi Indonesia cukup substansial. Pertama, hadirnya stablecoin baru yang didukung institusi keuangan arus utama dapat memperkuat fenomena 'stablecoin dollarization' — yaitu penggunaan stablecoin berbasis dolar AS sebagai alat penyimpan nilai dan transaksi di negara dengan mata uang lemah. Ini berpotensi mengalihkan dana dari deposito rupiah dan sistem perbankan tradisional.
Kedua, persaingan yang ketat dapat mendorong inovasi produk — seperti imbal hasil dan kartu belanja — yang semakin mendekatkan stablecoin ke fungsi rekening bank. Ketiga, tekanan pada Circle bisa memicu restrukturisasi atau konsolidasi di industri stablecoin, yang pada akhirnya memengaruhi pilihan yang tersedia bagi pengguna Indonesia. Keempat, percepatan adopsi stablecoin institusional ini memperkuat urgensi bagi regulator Indonesia — Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti — untuk segera merumuskan kerangka hukum yang jelas. Tanpa regulasi, dollarisasi stablecoin bisa menggerus efektivitas kebijakan moneter dan intermediasi perbankan domestik, seperti yang diperingatkan oleh Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunannya baru-baru ini.
Mengapa Ini Penting
Konsorsium Visa-Mastercard meluncurkan stablecoin sendiri bukan sekadar persaingan bisnis — ini adalah langkah legitimasi stablecoin sebagai instrumen keuangan arus utama. Jika OUSD berhasil, stablecoin tidak lagi dipandang sebagai aset pinggiran, melainkan alat pembayaran dan penyimpan nilai yang setara dengan uang bank. Bagi Indonesia, risiko dollarisasi stablecoin menjadi semakin nyata: masyarakat dapat beralih dari rupiah ke stablecoin dolar AS yang didukung institusi kelas dunia, menggerus basis simpanan perbankan dan mempersempit ruang gerak kebijakan moneter BI.
Dampak ke Bisnis
- Persaingan ketat antar-stablecoin global akan memberikan lebih banyak pilihan bagi investor dan pelaku bisnis Indonesia untuk menyimpan dana dalam dolar AS dengan biaya rendah. Hal ini berpotensi memperbesar arus keluar dana dari deposito rupiah ke stablecoin, menekan likuiditas perbankan dan nilai tukar rupiah dalam jangka menengah.
- Penurunan harga saham Circle sebesar 16% menunjukkan bahwa investor mengkhawatirkan margin laba penerbit stablecoin yang selama ini menikmati pendapatan dari cadangan. Kompetisi baru dapat memangkas biaya dan imbal hasil yang ditawarkan kepada pengguna, termasuk pengguna di Indonesia yang mulai terbiasa dengan yield stablecoin seperti dari produk MetaMask Money Account.
- Bagi exchange kripto lokal seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu, kehadiran OUSD yang didukung Visa-Mastercard dapat menjadi peluang listing baru dan peningkatan volume transaksi, tetapi juga membawa risiko regulasi jika OJK atau BI menganggapnya sebagai alat pembayaran ilegal yang belum diatur.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: pengumuman resmi jadwal peluncuran OUSD dan mekanisme penerbitan — apakah akan menggunakan model terpusat seperti USDC atau model dengan jaminan campuran — karena ini akan menentukan tingkat kepercayaan dan adopsi.
- Risiko yang perlu dicermati: respons regulator Indonesia terhadap stablecoin asing yang beredar luas — jika BI atau OJK mengeluarkan pernyataan larangan atau pembatasan, exchange lokal bisa terkena sanksi, dan pengguna akan kesulitan mengakses OUSD.
- Sinyal penting: perkembangan kapitalisasi pasar USDT dan USDC dalam 2-4 minggu setelah berita ini — jika mulai turun signifikan, itu indikasi awal bahwa konsorsium OUSD sudah mulai menggerus pangsa pasar dan mempercepat perubahan lanskap stablecoin global.
Konteks Indonesia
Berita ini sangat relevan bagi Indonesia karena konsorsium yang melibatkan Visa dan Mastercard memiliki jangkauan global yang langsung menyentuh sistem pembayaran domestik. Jika OUSD diluncurkan dan terintegrasi dengan jaringan kartu Visa/Mastercard, pengguna Indonesia dapat dengan mudah membelanjakan stablecoin di merchant mana pun yang menerima kartu tersebut. Ini akan mempercepat dollarisasi transaksi ritel dan mengaburkan batas antara mata uang kripto dan uang fiat. Selain itu, peringatan BIS baru-baru ini tentang risiko stablecoin dollarisasi di negara berkembang menjadi semakin relevan. Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang melarang atau mengatur penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran, sehingga potensi adopsi massal tanpa pengawasan dapat menimbulkan celah kebocoran devisa dan tekanan pada stabilitas moneter. Regulator Indonesia perlu segera merumuskan kebijakan, baik dalam bentuk pembatasan, pengenaan kewajiban KYC, atau justru adopsi CBDC (Rupiah Digital) untuk menawarkan alternatif resmi yang kompetitif.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.