17 JUN 2026
Kongres AS Larang CBDC Hingga 2030, Stablecoin Dikecualikan

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / Kongres AS Larang CBDC Hingga 2030, Stablecoin Dikecualikan
Forex & Crypto

Kongres AS Larang CBDC Hingga 2030, Stablecoin Dikecualikan

Tim Redaksi Feedberry ·17 Juni 2026 pukul 06.11 · Sumber: Cointelegraph ↗
6.7 Skor

Kesepakatan bipartisan menghilangkan ketidakpastian CBDC AS, memperkuat posisi stablecoin, dan membuka jalan bagi regulasi kripto positif — berdampak pada sentimen aset digital global dan Indonesia.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Kongres Amerika Serikat mencapai kesepakatan untuk melarang Federal Reserve menerbitkan atau menciptakan central bank digital currency (CBDC) hingga 31 Desember 2030. Larangan ini disisipkan dalam RUU 21st Century Road to Housing Act yang saat ini dibahas di Komite Perbankan Senat. Kesepakatan ini mengadopsi sebagian besar bahasa dari RUU Anti-CBDC Surveillance State Act yang diperkenalkan oleh anggota DPR Tom Emmer pada Juni 2025 dan sebelumnya telah disahkan DPR namun mandek di Senat. Klausul larangan mencakup larangan bagi Fed untuk secara langsung maupun tidak langsung menerbitkan CBDC atau aset digital yang secara substansial serupa. Pengecualian diberikan untuk stablecoin yang didefinisikan sebagai "mata uang berdenominasi dolar yang terbuka, tanpa izin, dan privat".

Batas waktu 2030 memberi kepastian jangka menengah bagi industri kripto dan perbankan. Presiden Donald Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif pada Januari 2025 yang melarang lembaga federal bekerja dengan CBDC. Kesepakatan ini memungkinkan Kongres untuk fokus pada undang-undang kripto utama lainnya, yaitu CLARITY Act, yang telah didorong oleh banyak anggota parlemen. Rencananya, RUU ini akan dipilih setelah DPR kembali dari reses pada 23 Juni 2026. Bagi pasar, keputusan ini menghilangkan ketidakpastian utama mengenai apakah AS akan memiliki CBDC ritel dalam waktu dekat. Dengan tidak adanya CBDC AS, stablecoin swasta yang diatur akan mengisi ruang pembayaran digital, terutama yang patuh pada kerangka hukum yang sedang dibahas. Bagi Indonesia, langkah AS ini relevan karena beberapa alasan.

Pertama, mengurangi tekanan internasional untuk mengadopsi CBDC cepat — Bank Indonesia masih dalam tahap eksperimen Rupiah Digital. Kedua, memperkuat posisi stablecoin di pasar global, termasuk di Indonesia di mana volume perdagangan kripto ritel cukup besar. Ketiga, memberikan sinyal bagi regulator Indonesia (OJK, Bappebti) bahwa arah kebijakan AS saat ini pro-kripto dan anti-CBDC, yang dapat mempengaruhi kerangka regulasi aset digital domestik. Namun, perlu dicatat bahwa ini masih berupa rancangan undang-undang yang harus melewati voting dan disahkan menjadi UU.

Mengapa Ini Penting

Keputusan Kongres AS melarang CBDC hingga 2030 bukan sekadar berita regulasi domestik AS — ini mengubah lanskap persaingan mata uang digital global. Tanpa CBDC AS, stablecoin swasta yang diatur akan mendominasi pembayaran digital berbasis dolar. Bagi Indonesia, ini berarti (1) tekanan untuk mempercepat Rupiah Digital berkurang, memberi BI lebih banyak waktu untuk merancang sistem yang matang; (2) ekosistem stablecoin di Indonesia — yang saat ini diatur oleh Bappebti — mendapatkan legitimasi tidak langsung dari kebijakan AS; (3) investor dan pengusaha kripto Indonesia mendapat kepastian bahwa tren global tidak mengarah ke pengawasan ketat ala CBDC, melainkan ke arah regulasi yang memungkinkan inovasi stablecoin. Implikasi struktural: Indonesia yang merupakan pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara bisa menarik lebih banyak minat dari platform global jika kerangka regulasinya selaras dengan AS.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi exchange kripto Indonesia dan perusahaan fintech: Sentimen positif global terhadap kripto dapat meningkatkan volume transaksi dan minat investor baru, terutama jika stablecoin AS yang diatur mulai diadopsi di sini. Namun, exchange harus memantau compliance terhadap aturan OJK/Bappebti yang mungkin menyesuaikan dengan standar internasional.
  • Bagi Bank Indonesia: Kepastian bahwa AS tidak akan meluncurkan CBDC dalam waktu dekat memberi ruang bagi BI untuk mengkaji ulang desain Rupiah Digital tanpa tekanan persaingan. BI dapat fokus pada interoperabilitas dengan stablecoin dan sistem pembayaran global, bukan sekadar kecepatan peluncuran.
  • Bagi investor saham teknologi di IHSG: Meskipun tidak langsung, sentimen risk-on di aset digital global bisa menular ke saham-saham teknologi dan startup yang terekspos kripto. Namun, perlu diingat bahwa korelasi historis tidak selalu linier dan pasar Indonesia masih lebih dipengaruhi oleh faktor domestik seperti suku bunga dan nilai tukar.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: voting RUU 21st Century Road to Housing Act setelah 23 Juni 2026 — jika lolos, larangan CBDC menjadi UU dan memberi kepastian hukum penuh.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika CLARITY Act batal atau diperlambat, optimisme regulasi kripto bisa meredup. Sebaliknya, jika lolos, ini akan menjadi tonggak regulasi positif di AS yang bisa diadopsi negara lain.
  • Sinyal penting: pergerakan harga Bitcoin dan volume stablecoin global dalam 2 minggu ke depan — sebagai indikator reaksi pasar terhadap kepastian regulasi ini. Untuk Indonesia, pantau volume perdagangan di bursa kripto lokal dan minat investor baru.

Konteks Indonesia

Larangan CBDC oleh Kongres AS hingga 2030 memberikan sinyal kuat bahwa negara dengan ekonomi terbesar dunia tidak akan mengadopsi CBDC dalam waktu dekat. Ini mengurangi tekanan global bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk segera meluncurkan CBDC. Bank Indonesia, yang sedang mengembangkan Rupiah Digital tahap konseptual, bisa mengambil pendekatan lebih hati-hati dan mempelajari dampak adopsi stablecoin di AS. Selain itu, pengecualian stablecoin dalam aturan ini memperkuat legitimasi aset digital berdenominasi dolar yang diatur. Di Indonesia, stablecoin sudah diperdagangkan di bursa kripto resmi di bawah Bappebti. Kepastian regulasi AS dapat mendorong lebih banyak platform global untuk masuk ke pasar Indonesia, meningkatkan persaingan dan likuiditas. Namun, OJK dan BI perlu menyesuaikan kebijakan untuk mengelola risiko stabilitas sistem keuangan dari adopsi stablecoin yang meluas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.