16 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / KNEKS Dorong RUU Ekonomi Syariah Isi Gap Pensiun & Asuransi
Kebijakan

KNEKS Dorong RUU Ekonomi Syariah Isi Gap Pensiun & Asuransi

Tim Redaksi Feedberry ·15 Oktober 2026 pukul 20.46 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Infobank ↗
5.3 Skor

Dorongan regulasi ini belum berkeputusan dan masih mengantre di Prolegnas, tetapi menyentuh pensiun, asuransi, dan perbankan syariah sekaligus — dengan potensi membuka sumber dana institusional jangka panjang.

Urgensi
4
Luas Dampak
6
Dampak Indonesia
6
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Ekonomi Syariah
Penerbit
KNEKS (pendorong); DPR RI (legislator)
Perubahan Kunci
  • ·Diharapkan mengisi kekosongan regulasi di subsektor dana pensiun syariah dan asuransi syariah
  • ·Bentuk regulasi masih dalam pembahasan: undang-undang payung (umbrella law) atau pendekatan omnibus law
  • ·Bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi serta keuangan syariah secara menyeluruh
Pihak Terdampak
Industri dana pensiun syariahIndustri asuransi syariahPerbankan syariahPelaku UMKM pengguna pembiayaan syariah

Ringkasan Eksekutif

KNEKS mendorong percepatan pembahasan RUU Ekonomi Syariah yang masih mengantre sebagai prioritas di Prolegnas. Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menyebut regulasi ini sebagai game changer yang akan mengisi kekosongan aturan di subsektor keuangan syariah. Perbankan syariah dinilai sudah memiliki kerangka lengkap — dari undang-undang, POJK, hingga ketentuan Bank Indonesia — sementara dana pensiun syariah dan asuransi syariah masih menyisakan celah pengaturan yang perlu diperkuat. Bentuk regulasinya belum diputuskan. Dua opsi yang dibahas adalah undang-undang payung (umbrella law) atau pendekatan omnibus law. Pilihan ini bukan urusan teknis semata. Umbrella law menetapkan prinsip besar dan menyerahkan detail ke aturan turunan tiap sektor; omnibus law mengubah banyak undang-undang sekaligus dalam satu paket.

Opsi payung lebih ringan melewati Prolegnas yang padat, tetapi kualitas implementasinya bergantung pada aturan pelaksana. Opsi omnibus lebih menyeluruh, namun berat secara politik karena menyerempet banyak UU eksisting. Arah pilihan ini menentukan seberapa cepat celah di pensiun dan asuransi syariah benar-benar tertutup. Yang tidak terlihat dari headline ini: hambatan terbesar keuangan syariah bukan di regulasi, melainkan di adopsi. Paparan di forum yang sama menunjukkan aset perbankan syariah menembus Rp1.089 triliun per Agustus 2026, dengan pembiayaan tumbuh 11,6% dan dana pihak ketiga naik 12,1%. Namun pangsa pasarnya tetap di kisaran 7,4%, tidak beranjak dari setahun sebelumnya, sementara kredit perbankan konvensional tumbuh 13,65%. Survei nasional mencatat literasi keuangan syariah 43,07% tetapi inklusinya hanya 13,24%.

Jarak selebar itu menandakan hambatan utamanya adalah akses, kepercayaan, dan kesesuaian produk — bukan pemahaman. Undang-undang baru tidak otomatis menyempitkan jarak tersebut. Dampaknya terbagi timpang. Bank syariah yang menempel pada induk konvensional besar mewarisi jaringan, modal, dan kanal digital sehingga biaya akuisisi nasabah lebih murah. Bank syariah kecil dan BPRS bekerja dengan skala terbatas dan biaya operasional per nasabah lebih tinggi. Pihak yang jarang disebut justru paling terpapar: peserta dana pensiun syariah, pemegang polis asuransi syariah, dan nasabah UMKM yang menjadi tulang punggung pembiayaan syariah. Regulasi dana pensiun syariah juga berpotensi membuka sumber dana jangka panjang institusional — kanal yang selama ini kurang tergarap.

Latar pasar menambah tekanan: rupiah di Rp17.943 per dolar AS, IHSG terkoreksi ke 5.864, dan Brent di US$106,06, menjaga biaya modal serta biaya operasional industri tetap tinggi.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar urusan administrasi legislasi. Jika RUU ini masuk Prolegnas dengan bentuk yang tepat, ia bisa membuka dua hal yang selama ini tersendat: kepastian hukum bagi asuransi dan dana pensiun syariah, serta sumber dana jangka panjang institusional yang bisa disalurkan ke pembiayaan. Namun selama celah literasi-inklusi belum menyempit, menambah regulasi berisiko hanya memperindah kerangka tanpa mengubah posisi pangsa pasar. Yang diuntungkan adalah bank syariah berinduk besar; yang tertinggal adalah BPRS dan pemain kecil tanpa jaringan.

Dampak ke Bisnis

  • Asuransi syariah dan dana pensiun syariah — dua subsektor yang selama ini beroperasi dengan pengaturan yang dinilai belum utuh — berpotensi memperoleh kepastian hukum jika RUU disahkan. Kepastian ini membuka jalan bagi produk baru dan ekspansi, terutama bagi operator yang terafiliasi induk besar dengan jaringan dan modal memadai.
  • Efek berantai ke pihak yang tidak disebut artikel: dana pensiun syariah, jika kerangkanya kuat, dapat menjelma sumber dana jangka panjang institusional untuk pembiayaan infrastruktur dan instrumen syariah — kanal modal yang berbeda dari pembiayaan perbankan dan selama ini belum tergarap optimal.
  • Bank syariah kecil dan BPRS menghadapi tekanan struktural. Dengan pangsa pasar stagnan di 7,4% sementara kredit konvensional tumbuh lebih cepat, margin dan biaya akuisisi nasabah menjadi medan tempur utama — terutama di tengah rupiah yang lemah di Rp17.943 per dolar AS dan biaya operasional yang tinggi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: keputusan masuk atau tidaknya RUU Ekonomi Syariah ke daftar prioritas Prolegnas — ini milestone legislatif pertama yang menentukan apakah pembahasan benar-benar bergerak atau tetap tertahan.
  • Risiko yang perlu dicermati: pilihan bentuk regulasi (umbrella law vs omnibus law) — opsi omnibus lebih menyeluruh namun berat secara politik karena menyerempet banyak UU eksisting, sehingga berisiko memperlambat pencapaian tujuan.
  • Sinyal penting: rilis statistik OJK soal pangsa aset perbankan syariah berikutnya — apakah angka 7,4% mulai bergerak atau tetap datar; ini penanda apakah hambatannya struktural atau musiman, dan apakah RUU benar-benar menyentuh akar persoalan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.