Harga bahan baku pangan yang mahal menyentuh UMKM makanan dan daya beli, tetapi dampaknya sektoral dan belum menjadi guncangan makro.
Ringkasan Eksekutif
Kementerian Perdagangan membantah kebijakan larangan terbatas impor tepung tapioka yang diterapkan pada 2025 menjadi penyebab harga tepung tapioka mahal. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyatakan tidak ada kaitan antara keduanya, seraya menegaskan pemerintah masih menelusuri penyebab kenaikan harga melalui rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Forum itu sekaligus membahas neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk 2027, termasuk posisi impor bahan baku. Penyangkalan Kemendag penting, tetapi belum menjawab pertanyaan pasar: jika lartas bukan pemicu, apa yang membuat pasokan tepung tapioka domestik mengetat? Kebijakan lartas lahir dari masalah di hulu. Pemerintah menerapkannya sebagai respons atas krisis harga singkong akibat minimnya penyerapan hasil panen lokal, dan pengumumannya disampaikan Mentan Andi Amran Sulaiman pada 19 September 2025.
Kemendag mendukung melalui Permendag 31/2025, yang mengatur impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor hanya untuk pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Ada pula Permendag 32/2025 yang mengetatkan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molase, melindungi petani tebu, serta mendukung swasembada gula dan energi hijau. Bagi pasar, perubahan ini mengubah impor dari pintu yang relatif terbuka menjadi pintu berbasis persetujuan. Ketika pasokan lokal terganggu, importir tidak bisa serta-merta menutup kekurangan; waktu, dokumen, dan status API-P menjadi penentu. Dampaknya paling langsung terasa pada industri pengolahan dan UMKM makanan yang memakai tapioka sebagai bahan baku, mulai dari produsen bakso, kerupuk, camilan, hingga makanan olahan.
Kenaikan harga bahan baku tidak selalu bisa diteruskan penuh ke konsumen karena daya beli masih terbatas; margin pelaku usaha kecil yang paling tipis.
Di sisi lain, petani singkong mendapat perlindungan harga ketika penyerapan panen lemah. Inilah dilema kebijakan: melindungi hulu bisa menaikkan biaya hilir. Rencana ekspor singkong yang disebut Mentan sebagai indikasi produksi berlebih menambah lapisan lain — jika ekspor direalisasikan sebelum pasokan domestik benar-benar longgar, pabrik tapioka lokal berpotensi bersaing dengan pembeli luar negeri untuk bahan baku. Dengan kurs USD/IDR di 18.004, impor sebagai katup pengaman juga tidak murah; setiap kebutuhan impor tambahan langsung menggerus margin importir dan produsen.
Mengapa Ini Penting
Yang tampak sebagai sengketa harga bahan baku sebenarnya adalah uji atas desain lartas: kebijakan yang dimaksudkan melindungi petani singkong bisa menjadi beban bagi industri pengolahan jika pasokan lokal tidak siap. Ini bukan soal satu komoditas; ini preseden untuk lartas pangan lain, di mana tujuan proteksi hulu mudah berubah menjadi gangguan pasokan hilir.
Dampak ke Bisnis
- Produsen makanan dan UMKM yang memakai tapioka — bakso, kerupuk, camilan, makanan olahan — menghadapi kenaikan biaya bahan baku yang sulit diteruskan penuh ke harga jual; margin tertekan, terutama bagi usaha kecil tanpa kontrak pasokan jangka panjang.
- Importir dan pemegang API-P berada di posisi lebih kuat karena impor tapioka memerlukan Persetujuan Impor dan rekomendasi teknis; pelaku tanpa API-P kehilangan akses langsung, sehingga disparitas harga antarpelaku bisa melebar.
- Petani singkong berpotensi menikmati harga lebih baik, tetapi rencana ekspor singkong dapat memindahkan kelangkaan dari hulu ke hilir: pabrik tapioka lokal bersaing dengan pembeli luar negeri untuk bahan baku, sementara konsumen akhir menanggung biaya yang merambat ke inflasi pangan.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: hasil rapat koordinasi Kemenko Pangan soal neraca komoditas tepung tapioka dan singkong 2027 — apakah memuat kuota impor atau justru memperketat lartas.
- Risiko yang perlu dicermati: realisasi rencana ekspor singkong — jika berjalan sebelum pasokan domestik longgar, pabrik tapioka lokal bisa kekurangan bahan baku dan harga tepung bertahan mahal.
- Sinyal penting: revisi Permendag 31/2025 atau pelonggaran Persetujuan Impor — perubahan di titik ini menentukan apakah importir non-API-P bisa kembali memasok pasar.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.