Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Hyperliquid dan Paradigm Tolak Aturan Anti-Pencucian Uang Stablecoin AS — DeFi Terancam Terisolasi
Aturan Treasury AS yang terlalu ketat dapat memicu eksodus stablecoin USD dari DeFi global, menggantikannya dengan aset offshore yang lebih berisiko — Indonesia sebagai pasar kripto ritel besar akan merasakan dampak melalui penurunan likuiditas dan potensi perluasan pemblokiran regulator lokal.
Ringkasan Eksekutif
Hyperliquid Policy Center dan Paradigm, dua pemain besar di ekosistem kripto, secara resmi menolak usulan aturan anti-pencucian uang dari Departemen Keuangan AS yang dirancang untuk mengimplementasikan GENIUS Act. Mereka berargumen bahwa aturan tersebut terlalu memberatkan bagi penerbit stablecoin, terutama karena memperluas kewajiban kepatuhan ke aktivitas pasar sekunder yang berada di luar kendali issuer. Lebih jauh, aturan ini memperlakukan interaksi kontrak pintar (smart contract) sebagai aktivitas yang mengandung kewajiban sanksi, terlepas dari apakah issuer memiliki hubungan atau visibilitas terhadap pihak yang bertransaksi. Menurut Hyperliquid dan Paradigm, jika aturan ini diterapkan, issuer stablecoin akan termotivasi untuk hanya beroperasi di lingkungan berizin (permissioned), yang berarti stablecoin yang diatur di AS akan ditarik dari ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Kekosongan yang ditinggalkan kemudian akan diisi oleh stablecoin non-dollar yang tidak diatur dan beroperasi di luar yurisdiksi AS. GENIUS Act sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Trump tahun lalu dan mulai berlaku paling lambat Januari 2027. Saat ini, Senat AS juga tengah membahas CLARITY Act, sebuah rancangan undang-undang kripto yang dapat menambahkan aturan lebih lanjut bagi issuer stablecoin sekaligus menghapus liabilitas developer platform terkait kepatuhan pencucian uang dan sanksi. Perdebatan ini terjadi di tengah pertumbuhan pesat Hyperliquid sebagai platform perpetual futures terdesentralisasi. Data dari artikel terkait menunjukkan bahwa Hyperliquid kini mencatat volume perdagangan bulanan lebih dari US$170 miliar, melampaui bursa tradisional seperti CME dan ICE dalam penentuan harga aset tertentu.
Platform ini juga telah meluncurkan ETF HYPE melalui Grayscale, Bitwise, dan 21Shares dengan total arus masuk mendekati US$140 juta. Namun, pertumbuhan ini juga menarik perhatian regulator. CME dan ICE telah melaporkan kekhawatiran ke CFTC bahwa platform anonim seperti Hyperliquid berpotensi memfasilitasi manipulasi pasar dan penghindaran sanksi. Flash crash 45% pada kontrak pra-IPO SpaceX menjadi pengingat betapa rapuhnya likuiditas di aset tanpa patokan harga publik. Dampak terhadap Indonesia perlu dicermati melalui beberapa jalur. Pertama, sentimen risk-off global akibat ketidakpastian regulasi kripto biasanya menekan IHSG dan mendorong outflow asing dari obligasi Indonesia. Kedua, Indonesia memiliki basis investor kripto ritel yang aktif — penurunan volume perdagangan global sering diikuti oleh penurunan aktivitas di bursa lokal seperti Pintu, Tokocrypto, dan Indodax.
Ketiga, Bappebti baru-baru ini memblokir Polymarket dengan alasan perjudian online ilegal. Langkah serupa dapat diperluas ke Hyperliquid atau platform derivatif DeFi lainnya jika regulator Indonesia menganggap produk mereka memiliki karakteristik yang sama.
Mengapa Ini Penting
Perdebatan ini tidak hanya soal teknis kepatuhan — ia menentukan masa depan stablecoin sebagai infrastruktur DeFi global. Jika stablecoin yang diatur di AS ditarik dari DeFi, likuiditas onchain akan berkurang drastis, memaksa pengguna beralih ke stablecoin offshore yang lebih berisiko dan kurang transparan. Bagi Indonesia, ini berarti meningkatnya risiko sistemik di pasar kripto domestik yang sangat bergantung pada stablecoin untuk transaksi dan likuiditas. Regulator lokal (Bappebti/OJK) kemungkinan akan merespons dengan memperketat pengawasan, yang dapat membatasi akses trader namun juga memberikan kepastian hukum bagi exchange yang patuh.
Dampak ke Bisnis
- Penerbit stablecoin AS (seperti Circle, Paxos) akan menghadapi dilema: menarik diri dari DeFi global atau menerima beban kepatuhan yang mahal. Keduanya akan mengurangi dominasi USDT/USDC di pasar kripto, membuka peluang bagi stablecoin berbasis mata uang lain (euro, yen, atau bahkan rupiah digital).
- Platform DeFi seperti Hyperliquid, Uniswap, dan Aave akan kehilangan sumber likuiditas utama jika stablecoin AS hengkang. Volume perdagangan dan pendapatan protokol bisa turun signifikan, memicu koreksi harga token tata kelola (governance token) yang terkait.
- Bagi Indonesia, bursa kripto lokal (Pintu, Tokocrypto, Indodax) yang mayoritas volume transaksinya menggunakan USDT akan terkena dampak. Penurunan likuiditas global berarti spread lebih lebar dan volatilitas lebih tinggi bagi trader ritel Indonesia. Di sisi lain, bank-bank BUMN yang tengah menjajaki penerbitan stablecoin rupiah — jika terealisasi — justru bisa mendapatkan momentum dari pergeseran ini.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: perkembangan pembahasan CLARITY Act di Senat AS — jika disahkan sebelum November 2026, ia dapat memberikan perlindungan hukum bagi developer platform dan mengurangi ketidakpastian regulasi. Sebaliknya, jika mandek, tekanan pada stablecoin dan DeFi akan berlanjut.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi perluasan pemblokiran oleh Bappebti ke platform Hyperliquid atau derivatif DeFi lainnya di Indonesia. Langkah ini dapat membatasi akses trader lokal sekaligus memperkuat posisi exchange lokal yang terdaftar, namun juga berpotensi memicu aksi jual panik di aset kripto terkait.
- Sinyal penting: keputusan CFTC terhadap keluhan CME/ICE mengenai Hyperliquid. Jika CFTC mengeluarkan peringatan atau tindakan penegakan, ini akan menjadi katalis koreksi signifikan di pasar kripto global dan dapat menular ke IHSG melalui sentimen risk-off. Sebaliknya, jika CFTC memilih pendekatan kooperatif, sentimen bisa membaik.
Konteks Indonesia
Indonesia adalah salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara dengan volume perdagangan yang kerap melonjak saat terjadi gejolak regulasi atau harga di tingkat global. Bappebti telah mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan exchange lokal dan memblokir platform ilegal seperti Polymarket. Namun, ketergantungan pada stablecoin USD — khususnya USDT — membuat pasar Indonesia rentan terhadap kebijakan AS yang mempengaruhi likuiditas dan akses ke stablecoin tersebut. Jika aturan Treasury AS benar-benar memaksa stablecoin USD keluar dari DeFi, kemungkinan besar akan terjadi lonjakan permintaan terhadap stablecoin alternatif, termasuk yang berbasis rupiah jika BI atau OJK mempercepat peluncuran rupiah digital. Ini bisa menjadi momen akselerasi bagi adopsi CBDC di Indonesia. Namun, dalam jangka pendek, volatilitas dan ketidakpastian akan lebih dominan, terutama bagi trader ritel yang aktif melakukan arbitrase antar bursa.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.