3 JUN 2026
House of Lords Peringatkan Regulasi Ketat Bisa Bikin Stablecoin Pound Tak Kompetitif

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / House of Lords Peringatkan Regulasi Ketat Bisa Bikin Stablecoin Pound Tak Kompetitif
Forex & Crypto

House of Lords Peringatkan Regulasi Ketat Bisa Bikin Stablecoin Pound Tak Kompetitif

Tim Redaksi Feedberry ·3 Juni 2026 pukul 00.01 · Sumber: Cointelegraph ↗
6.3 Skor

Berita ini masih dalam tahap peringatan dan rekomendasi, belum ada keputusan final, sehingga urgensi sedang. Namun, dampaknya luas karena menyangkut arah regulasi stablecoin global yang akan memengaruhi pasar kripto Indonesia yang aktif dan kebijakan OJK/Bappebti.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

House of Lords Inggris melalui komite lintas partai mengeluarkan laporan yang memperingatkan bahwa kombinasi aturan cadangan ketat dan larangan pemberian bunga atau imbalan lain dapat membuat stablecoin berbasis pound sterling (GBP) tidak layak secara komersial. Meskipun komite mendukung regulasi yang berfokus pada pembayaran dan mengakui potensi stablecoin sebagai alat transaksi cepat dan murah, mereka khawatir jika aturan terlalu kaku, produk tersebut akan kalah bersaing dengan sistem pembayaran yang sudah ada. Komite mendesak Kementerian Keuangan, Bank of England (BoE), dan Otoritas Jasa Keuangan Inggris (FCA) untuk segera mengklarifikasi skema pengaturan ganda bagi penerbit sistemik, serta menyesuaikan batas kepemilikan dan persyaratan cadangan agar stablecoin pound dapat bersaing secara nyata.

Laporan ini muncul setelah beberapa bulan pengumpulan bukti dari industri dan akademisi, di mana komite mendorong diskusi tentang apakah stablecoin bisa berkembang melampaui fungsi "on- and off-ramps into crypto" serta menantang pandangan yang berbeda terkait pendekatan Amerika Serikat melalui GENIUS Act yang mengizinkan penerbit non-bank.

Di sisi lain, BoE sebelumnya mengusulkan aturan ketat termasuk batas maksimal kepemilikan dan kewajiban cadangan berupa simpanan tanpa bunga untuk mencegah perpindahan massal dana dari deposito bank ke stablecoin yang dapat memicu krisis kredit. Wakil Gubernur BoE Sarah Breeden telah memberi sinyal kemungkinan peninjauan ulang batas kepemilikan tersebut. Aturan final BoE dijadwalkan terbit akhir Juni 2026, dan artikel terkait dari CNA menegaskan bahwa tekanan dari parlemen ini bisa mengarah pada pelonggaran. Yang tidak terlihat dari berita ini adalah perbedaan filosofi mendasar antara bank sentral besar: Federal Reserve AS memandang stablecoin dolar sebagai perluasan jangkauan moneter dan alat pembayaran yang sah, sementara BoE dan regulator Eropa melihatnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan moneter dan stabilitas perbankan.

Perdebatan ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku pasar global, termasuk Indonesia yang memiliki basis investor kripto ritel terbesar di Asia Tenggara. Dengan posisi rupiah yang melemah ke level di atas Rp17.800 per dolar AS, sebagian investor ritel beralih ke stablecoin dolar sebagai lindung nilai, sehingga arah regulasi global secara langsung memengaruhi likuiditas dan volume perdagangan di exchange lokal. OJK dan Bappebti yang masih terus mengembangkan kerangka regulasi aset digital di Indonesia akan menjadikan keputusan Inggris dan AS sebagai salah satu acuan. Jika Inggris melonggar, tekanan agar Indonesia juga mengadopsi pendekatan lebih longgar akan meningkat; sebaliknya, jika BoE tetap ketat, regulator kita bisa mengambil sikap wait-and-see. Dalam 2-4 minggu ke depan, publikasi aturan final BoE akhir Juni menjadi sinyal kunci.

Investor Indonesia perlu memantau pernyataan resmi OJK dan Bappebti pasca rilis aturan tersebut, serta pergerakan harga aset kripto global yang bisa memengaruhi sentimen risk-on di pasar domestik.

Mengapa Ini Penting

Bagi pelaku pasar kripto Indonesia, perdebatan regulasi di Inggris bukan sekadar berita luar negeri. Karena Indonesia masih menyusun kerangka regulasi aset digital yang komprehensif, arah kebijakan negara-negara besar seperti Inggris dan AS akan menjadi referensi penting bagi OJK dan Bappebti. Jika Inggris akhirnya mengadopsi pendekatan yang lebih longgar, hal itu bisa mempercepat adopsi stablecoin di Indonesia dan meningkatkan tekanan agar regulator domestik melonggarkan aturan. Sebaliknya, jika BoE tetap mempertahankan batasan ketat, regulator Indonesia bisa lebih berhati-hati, yang berpotensi membatasi pertumbuhan pasar kripto lokal. Selain itu, stablecoin berbasis dolar AS sudah banyak digunakan oleh investor Indonesia sebagai alat lindung nilai terhadap pelemahan rupiah, sehingga perubahan regulasi global akan langsung memengaruhi biaya dan aksesibilitas instrumen tersebut.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto lokal seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu akan terdampak langsung oleh perubahan volume perdagangan tergantung pada arah regulasi global. Jika pelonggaran terjadi, volume bisa meningkat karena lebih banyak pengguna memanfaatkan stablecoin untuk transaksi dan hedging; jika ketat, volume bisa tertekan karena ketidakpastian regulasi.
  • Perusahaan fintech dan startup blockchain di Indonesia yang mengembangkan produk berbasis stablecoin atau pembayaran digital akan menghadapi ketidakpastian regulasi. Keputusan BoE bisa menjadi preseden yang memengaruhi lamanya waktu dan biaya kepatuhan jika Indonesia mengadopsi aturan serupa.
  • Bagi investor ritel yang menggunakan stablecoin dolar sebagai lindung nilai terhadap rupiah, perubahan aturan cadangan (misalnya kewajiban menyimpan dana di rekening tanpa bunga) dapat mengurangi daya tarik karena imbal hasil yang lebih rendah, sehingga sebagian dana mungkin kembali ke instrumen tradisional seperti deposito valas.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: publikasi aturan final BoE mengenai stablecoin yang dijadwalkan akhir Juni 2026 — apakah batas kepemilikan dan persyaratan cadangan dilonggarkan sesuai desakan House of Lords.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika BoE tetap mempertahankan aturan ketat, hal itu dapat memperkuat sikap hati-hati OJK dan Bappebti dalam menyusun regulasi stablecoin di Indonesia, yang berpotensi menekan volume perdagangan di exchange lokal dan harga aset kripto global.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi OJK dan Bappebti dalam 2-4 minggu setelah rilis aturan BoE — apakah mereka akan mengadopsi pendekatan longgar atau ketat, serta apakah ada percepatan dalam penyelesaian regulasi aset digital nasional.

Konteks Indonesia

Berita ini relevan bagi Indonesia karena pasar kripto ritel domestik termasuk yang paling aktif di Asia Tenggara dengan basis pengguna yang besar. Regulasi aset digital di Indonesia masih terus dikembangkan oleh OJK dan Bappebti, dan arah kebijakan global, terutama dari Inggris dan AS, akan menjadi acuan penting. Dengan nilai tukar rupiah yang melemah di atas Rp17.800 per dolar AS, banyak investor ritel beralih ke stablecoin dolar sebagai lindung nilai, sehingga perubahan regulasi global dapat memengaruhi likuiditas dan volume perdagangan di exchange lokal. Selain itu, perkembangan Rupiah Digital (CBDC) oleh Bank Indonesia juga bisa terpengaruh oleh perdebatan global tentang stablecoin dan tokenisasi deposito.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.