3 JUN 2026
House of Lords Desak BoE Longgarkan Aturan Stablecoin, Finalisasi Juni

Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / House of Lords Desak BoE Longgarkan Aturan Stablecoin, Finalisasi Juni
Forex & Crypto

House of Lords Desak BoE Longgarkan Aturan Stablecoin, Finalisasi Juni

Tim Redaksi Feedberry ·2 Juni 2026 pukul 23.11 · Sumber: CNA Business ↗
6.7 Skor

Tekanan legislatif terhadap Bank of England menambah ketidakpastian regulasi stablecoin global, yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan Indonesia dan sentimen pasar kripto domestik yang masih aktif.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7

Ringkasan Eksekutif

Bank of England (BoE) mendapat tekanan dari Komite Regulasi Jasa Keuangan House of Lords Inggris untuk melunakkan rencana aturan stablecoin yang dianggap terlalu ketat. Dalam laporan resmi, komite lintas partai meminta BoE mempertimbangkan kembali usulan batas maksimal kepemilikan stablecoin oleh individu dan bisnis, serta persyaratan agar penerbit stablecoin menyediakan cadangan berupa simpanan tanpa bunga (non-interest-bearing deposits). BoE sebelumnya menyatakan bahwa proteksi semacam itu diperlukan untuk mencegah potensi perpindahan massal dana dari deposito bank ke stablecoin, yang dapat memicu krisis kredit. Wakil Gubernur BoE Sarah Breeden telah memberi sinyal bahwa bank sentral mungkin akan meninjau ulang batas kepemilikan tersebut. Aturan final dan draf kebijakan untuk stablecoin sistemik dijadwalkan terbit akhir Juni tahun ini.

Langkah BoE ini merupakan bagian dari upaya Inggris untuk menyelesaikan kerangka regulasi stablecoin pada akhir 2026, secara garis besar sejalan dengan pendekatan Amerika Serikat. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah perbedaan filosofi yang mendasar antara bank sentral besar dunia dalam menyikapi stablecoin. Di satu sisi, Federal Reserve AS memandang stablecoin berbasis dolar sebagai perluasan jangkauan kebijakan moneter AS dan alat pembayaran yang sah.

Di sisi lain, BoE dan sejumlah regulator Eropa melihat stablecoin sebagai ancaman terhadap kedaulatan moneter dan stabilitas sistem perbankan, serta lebih mendorong tokenised deposits yang dikeluarkan bank. Perdebatan ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku pasar global, termasuk investor Indonesia. Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi langsung mengingat pasar kripto ritel domestik termasuk paling aktif di Asia Tenggara dengan basis pengguna yang besar. Regulasi aset digital di Indonesia masih terus dikembangkan oleh OJK dan Bappebti, dan arah kebijakan global akan menjadi salah satu acuan. Jika Inggris akhirnya mengadopsi pendekatan yang lebih longgar, hal itu dapat meningkatkan tekanan agar Indonesia juga melonggarkan aturan stablecoin — atau sebaliknya, jika BoE tetap ketat, regulator Indonesia bisa mengambil sikap wait-and-see.

Selain itu, pelemahan rupiah yang saat ini berada di level tinggi mendorong sebagian investor ritel beralih ke stablecoin dolar sebagai lindung nilai, sehingga perubahan regulasi global dapat memengaruhi likuiditas dan volume perdagangan di exchange lokal.

Mengapa Ini Penting

Perbedaan pendapat antara Fed dan BoE soal stablecoin bukan sekadar perdebatan teknis — ini menentukan apakah aset digital akan diintegrasikan ke sistem keuangan global atau dibatasi secara ketat. Bagi Indonesia, yang sedang merumuskan kerangka regulasi aset digital, hasil akhir dari Inggris akan menjadi preseden yang memengaruhi pilihan kebijakan antara mengadopsi stablecoin atau justru mendorong tokenised deposits yang lebih terkontrol oleh perbankan. Implikasinya: pelaku usaha kripto di Indonesia harus bersiap menghadapi dua skenario regulasi yang sangat berbeda.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto Indonesia seperti Tokocrypto dan Indodax menghadapi ketidakpastian regulasi jangka menengah — jika global condong ke tokenised deposits, model bisnis stablecoin bisa tergerus; jika stablecoin diterima luas, volume perdagangan spot bisa meningkat.
  • Bank-bank besar di Indonesia yang tengah menjajaki tokenisasi simpanan akan mendapatkan validasi jika BoE dan regulator global berpihak pada tokenised deposits — mempercepat adopsi produk digital perbankan.
  • Investor ritel Indonesia yang menggunakan stablecoin dolar sebagai alat lindung nilai terhadap pelemahan rupiah menghadapi risiko perubahan regulasi yang dapat membatasi akses atau menambah biaya kepatuhan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: publikasi aturan final BoE untuk stablecoin sistemik pada akhir Juni — apakah batas kepemilikan longgar atau tetap ketat, ini akan menjadi sinyal arah kebijakan global.
  • Risiko yang perlu dicermati: jika BoE mempertahankan aturan ketat, sentimen risk-off di pasar kripto global dapat menular ke Indonesia, memicu tekanan jual pada aset kripto dan mengurangi minat investor ritel.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi OJK atau Bappebti dalam 1-2 bulan ke depan terkait stablecoin — jika mereka merujuk pada keputusan BoE sebagai acuan, itu mengindikasikan Indonesia akan mengadopsi standar ketat serupa.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki salah satu pasar kripto ritel teraktif di Asia Tenggara dengan volume transaksi yang signifikan, namun kerangka regulasi masih dalam tahap pengembangan oleh OJK dan Bappebti. Perdebatan antara BoE dan Fed soal stablecoin menjadi referensi penting bagi regulator Indonesia dalam menentukan arah kebijakan aset digital. Di sisi lain, pelemahan rupiah ke level Rp17.858 per dolar AS mendorong peningkatan penggunaan stablecoin berbasis dolar sebagai alat lindung nilai oleh investor domestik, sehingga perubahan regulasi global dapat berdampak langsung pada likuiditas dan stabilitas pasar kripto Indonesia.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.