Wacana reformasi pajak menyentuh fondasi penerimaan negara dan seluruh pelaku ekonomi, namun masih berupa arah kebijakan tanpa instrumen konkret — dampaknya luas tetapi belum menuntut respons segera.
- Penerbit
- Pemerintah RI
- Perubahan Kunci
-
- ·Penargetan rasio penerimaan negara menuju 18% dengan basis ekonomi yang lebih luas, bukan hanya PDB formal
- ·Penerapan digitalisasi pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti melalui
Ringkasan Eksekutif
Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup, menyatakan rasio penerimaan negara Indonesia masih tertinggal jauh akibat minimnya kemauan politik untuk merombak sistem perpajakan. Ia membandingkan selisih rasio penerimaan Indonesia dengan Kamboja yang mencapai sekitar enam poin persentase. Dengan asumsi produk domestik bruto (PDB) nominal Indonesia di kisaran US$1,4 triliun hingga US$1,5 triliun, Hashim memperkirakan selisih itu setara US$90 miliar atau sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka tersebut ia sampaikan dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), seraya menegaskan bahwa Presiden Prabowo menargetkan rasio penerimaan negara menembus 18%. Akar persoalannya bukan semata tarif, melainkan luasnya aktivitas ekonomi yang belum masuk sistem formal.
Hashim mengutip perkiraan Bank Dunia bahwa grey economy menyumbang 35% hingga 45% dari perekonomian nominal Indonesia. Bila aktivitas itu dihitung, ukuran ekonomi Indonesia yang sebenarnya berpotensi mendekati US$2,1 triliun atau sekitar Rp35.000 triliun. Di sinilah inti ambisi pemerintah: mengejar rasio 18% bukan dari basis US$1,5 triliun, melainkan dari basis ekonomi yang jauh lebih besar. Strategi yang ditempuh adalah digitalisasi, yakni pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti melalui sistem mesin yang diharapkan memangkas hambatan birokrasi sekaligus memperluas basis pajak. Perbedaan basis hitung ini membawa konsekuensi besar. Jika basis pajak benar-benar melebar, beban fiskal dapat bergeser dari kelompok formal — yang selama ini menanggung hampir seluruh penerimaan — ke pelaku ekonomi yang kini berada di wilayah abu-abu.
Namun pelebaran basis menuntut data, dan data menuntut infrastruktur administrasi yang belum tentu siap. Pelaku usaha mikro, penyedia jasa digital, hingga pedagang informal berpotensi menghadapi kewajiban administrasi baru. Sektor yang paling cepat terpapar adalah perdagangan elektronik, layanan keuangan berbasis teknologi, dan transaksi aset digital — kanal yang memang paling mudah ditelusuri mesin. Sebaliknya, yang paling diuntungkan adalah entitas yang mampu berinvestasi pada kepatuhan dan sistem pelaporan otomatis, karena mereka bisa menyerap biaya transisi lebih ringan dibanding pelaku kecil. Tensi politik anggaran membuat agenda ini kian relevan. Di tengah tekanan fiskal yang menguat dan pelemahan rupiah — kurs menyentuh Rp17.892 per dolar AS dalam data pasar terkini, sementara IHSG terkoreksi — memperluas penerimaan menjadi keharusan, bukan pilihan.
Namun reformasi berbasis digitalisasi bukan pekerjaan satu siklus anggaran; ia menuntut pembangunan data, integrasi sistem, dan perubahan kelembagaan yang hasilnya baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Mengapa Ini Penting
Selama ini beban pajak Indonesia bertumpu pada segelintir wajib pajak formal, sementara sebagian besar aktivitas ekonomi berjalan di luar jangkauan sistem. Jika digitalisasi berhasil menarik grey economy masuk, struktur penerimaan bergeser secara permanen; jika gagal, pemerintah hanya menambah beban pada kelompok yang sama sambil mengejar target yang tak realistis. Yang sering luput: reformasi ini bukan soal menaikkan tarif, melainkan soal data dan kepatuhan — dan keduanya menuntut investasi serta perubahan kelembagaan yang tidak muncul dalam siklus anggaran tahunan.
Dampak ke Bisnis
- Pelaku usaha mikro, penyedia jasa digital, dan pedagang yang kini berada di grey economy berpotensi menghadapi kewajiban pelaporan baru. Beban administrasi ini akan lebih terasa bagi usaha kecil yang belum memiliki pembukuan rapi, sementara korporasi besar dengan sistem akuntansi mapan justru lebih siap menyerapnya.
- Platform e-commerce, fintech peer-to-peer lending, dan bursa aset kripto adalah pihak paling awal terpapar karena transaksinya paling mudah dilacak mesin. Konsekuensinya, model bisnis yang selama ini mengandalkan celah pelaporan bisa kehilangan sebagian daya tarik, dan biaya kepatuhan platform meningkat sebelum manfaatnya terasa.
- Dalam 3–6 bulan ke depan, ketidakpastian arah reformasi dapat menunda keputusan investasi perusahaan — terutama soal struktur transaksi, penempatan entitas, dan perencanaan pajak. Dampak lanjutannya menyentuh industri penasihat pajak, penyedia perangkat lunak akuntansi, dan jasa konsultasi kepatuhan yang permintaannya berpotensi naik.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: kelanjutan wacana menjadi kerangka aturan atau program konkret dengan target dan tenggat terukur — selama masih berhenti di forum, dampaknya pada pelaku usaha tetap berupa ketidakpastian, bukan kewajiban nyata.
- Risiko yang perlu dicermati: kesiapan infrastruktur digital otoritas pajak — jika integrasi sistem dan basis data belum matang, pelebaran basis pajak berisiko hanya menambah beban administratif tanpa menambah penerimaan, sekaligus membuka celah sengketa.
- Sinyal penting: arah kurs rupiah dan kinerja penerimaan dari kanal impor — pelemahan rupiah menaikkan nilai beberapa objek pajak sekaligus menekan volume aktivitas, sehingga arahnya menentukan apakah target penerimaan tahunan tetap terjaga.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.