Hashim: 40 Persen Ekonomi RI di Luar Jangkauan Pajak
Temuan bahwa 35–40% ekonomi berada di pasar abu-abu menggeser persoalan fiskal dari tarif ke basis pajak, dengan implikasi lintas sektor dari platform digital hingga usaha mikro.
- Nama Regulasi
- Sistem pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti berbasis elektronik (digitalisasi perpajakan)
- Penerbit
- Pemerintah RI
- Berlaku Sejak
- Berjalan sejak sekitar satu hingga dua pekan sebelum 13 Oktober 2026
- Perubahan Kunci
-
- ·Pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti dialihkan ke sistem mesin (elektronik) alih-alih proses manual.
- ·Penerapan sistem elektronik disebut sudah mulai berjalan sekitar satu hingga dua pekan sebelum pernyataan disampaikan.
- Pihak Terdampak
- Pelaku ekonomi di pasar abu-abu (gray market) yang selama ini di luar radar pencatatan pemerintah.Pelaku usaha mikro, penyedia jasa, dan pedagang informal yang belum menerbitkan faktur atau memungut PPN.Sektor perdagangan elektronik, layanan keuangan berbasis teknologi, dan transaksi aset digital yang paling mudah ditelusuri mesin.Kelompok formal yang selama ini menanggung hampir seluruh penerimaan negara.
Ringkasan Eksekutif
Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa 40% aktivitas perekonomian Indonesia tidak tersentuh pajak dan terperangkap di pasar abu-abu. Mengutip perkiraan Bank Dunia, ia menyebut ekonomi abu-abu Indonesia berada di kisaran 35% hingga 40% dari perekonomian, setara sekitar US$1,5 triliun, dan angka riilnya bahkan diyakini bisa menembus 45%. Untuk menambal kebocoran itu, pemerintah mulai mengoperasikan sistem pemungutan pajak elektronik yang berjalan sejak sekitar satu hingga dua pekan lalu, dengan pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti kini ditangani mesin. Ilustrasi yang dipakai Hashim sederhana namun menusuk: jasa tukang cukur panggilan yang tidak menerbitkan faktur dan tidak memungut PPN 11%. Contoh ini menunjukkan bahwa kebocoran tidak selalu berbentuk penghindaran pajak skala besar, melainkan miliaran transaksi kecil yang berlangsung di luar radar pencatatan.
Persoalannya, memperluas basis pajak lewat digitalisasi bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal data dan kesiapan administrasi. Sistem elektronik relatif mampu menangkap transaksi yang tercatat di kanal digital — perdagangan elektronik, layanan keuangan berbasis teknologi, hingga transaksi aset digital — tetapi jauh lebih sulit menjaring ekonomi tunai yang bersifat subsisten. Di sinilah ambisi pemerintah akan diuji: target rasio penerimaan yang lebih tinggi menuntut basis hitung yang benar, dan basis itu baru terbentuk bila ekonomi abu-abu benar-benar masuk sistem. Beban penyesuaian tidak akan terdistribusi merata. Selama ini kelompok formal menanggung hampir seluruh penerimaan negara, sehingga pelebaran basis berpotensi menggeser sebagian beban ke pelaku yang kini berada di wilayah abu-abu.
Kanal yang paling cepat terpapar adalah yang paling mudah ditelusuri mesin — perdagangan elektronik, fintech, dan transaksi aset digital. Pelaku usaha mikro, penyedia jasa, dan pedagang informal berpotensi menghadapi kewajiban administrasi baru, sementara entitas yang mampu berinvestasi pada sistem pelaporan otomatis justru menyerap biaya transisi lebih ringan. Konteks pasar memperkuat urgensi: rupiah berada di 17.925 per dolar AS, IHSG terkoreksi 2,75% ke 5.926, dan Brent di US$106,36 — kombinasi yang menjaga biaya modal tetap tinggi dan memperkecil ruang pemerintah menunda perbaikan penerimaan. Namun reformasi berbasis digitalisasi bukan pekerjaan satu siklus anggaran. Ia menuntut pembangunan data, integrasi sistem, dan perubahan kelembagaan yang hasilnya baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Mengapa Ini Penting
Perdebatan pajak selama ini berputar pada tarif; temuan ini menggeser fokus ke basis. Jika benar ekonomi abu-abu setara 35–40% perekonomian, maka persoalan fiskal Indonesia bukan kekurangan tarif, melainkan ketidakmampuan menjangkau pelaku. Yang paling terpapar pelebaran basis adalah pelaku kecil dan kanal digital yang mudah ditelusuri mesin, sementara kelompok formal yang sudah patuh berpotensi memperoleh kelegaan beban — bukan tambahan.
Dampak ke Bisnis
- Digitalisasi pemungutan menempatkan kanal yang paling mudah ditelusuri mesin — perdagangan elektronik, fintech, dan transaksi aset digital — sebagai target pertama, sehingga platform dan penyedia layanan digital perlu menyiapkan infrastruktur pelaporan pajak lebih awal.
- Pelaku usaha mikro, pedagang informal, dan penyedia jasa berpotensi menghadapi kewajiban administrasi baru; entitas dengan kemampuan investasi pada sistem otomatis menyerap biaya transisi lebih ringan, memperlebar jurang kepatuhan antar-skala usaha.
- Dalam 3–6 bulan ke depan, efeknya lebih terasa lewat ekspektasi penerimaan negara — jika realisasi naik, tekanan fiskal mereda dan kebutuhan penerbitan utang berkurang, yang pada akhirnya menentukan biaya pendanaan korporasi di tengah rupiah di level 17.925.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: apakah wacana ini berlanjut menjadi kerangka aturan atau program konkret dengan target terukur — bila berhenti sebagai pesan forum, thesis pelebaran basis tidak berubah.
- Risiko yang perlu dicermati: kesiapan infrastruktur digital otoritas pajak — tanpa integrasi data dan sistem, penerapan elektronik hanya menambah lapisan administrasi tanpa menutup kebocoran penerimaan.
- Sinyal penting: apakah pemungutan elektronik yang baru berjalan menyentuh kanal transaksi bernilai tinggi, dan arah kurs rupiah di sekitar 17.925 — pelemahan lanjutan justru menggerus penerimaan dari kanal impor.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.