25 JUN 2026
Harga Gas Industri Tembus US$20/MMBTU, AGIT Dipangkas ke 27,5%

Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Harga Gas Industri Tembus US$20/MMBTU, AGIT Dipangkas ke 27,5%
Kebijakan

Harga Gas Industri Tembus US$20/MMBTU, AGIT Dipangkas ke 27,5%

Tim Redaksi Feedberry ·25 Juni 2026 pukul 04.01 · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
8.3 Skor

Lonjakan harga gas akibat pemangkasan alokasi AGIT oleh PGN menekan langsung biaya produksi industri padat energi dan memicu sinyal PHK — dampak sistemik ke daya saing manufaktur, konsumsi tenaga kerja, dan stabilitas fiskal.

Urgensi
8
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berlaku Sejak
Juni 2026
Perubahan Kunci
  • ·Alokasi AGIT dipangkas dari target minimal 80% menjadi hanya 27,5% oleh PGN
  • ·Harga gas industri untuk volume di luar alokasi AGIT menjadi US$20 per MMBTU dari harga regasifikasi LNG
Pihak Terdampak
Industri pengguna gas bumi: keramik, kaca, pupuk, petrokimiaPerusahaan Gas Negara (PGN) sebagai penyediaPekerja di sektor industri padat energi yang terancam PHK

Ringkasan Eksekutif

Forum Industri Pengguna Gas Bumi melaporkan lonjakan harga gas industri hingga US$20 per MMBTU per Juni 2026, naik drastis dari tarif HGBT yang seharusnya US$7 per MMBTU. Kenaikan ini terjadi karena PT Perusahaan Gas Negara memangkas alokasi gas industri tertentu (AGIT) menjadi hanya 27,5% dari kuota yang ditetapkan pemerintah dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025. Aturan tersebut mewajibkan realisasi AGIT minimal 80% dengan harga murah, namun PGN hanya mengalokasikan sebagian kecil, sehingga kelebihan kebutuhan harus dipasok dari gas alam cair (LNG) yang diregasifikasi dengan harga jauh lebih tinggi.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi Yustinus Gunawan menyatakan bahwa lonjakan ini terutama dirasakan di Jawa bagian Barat; sementara di Jawa Timur, kelebihan pasokan masih bisa dialirkan melalui pipa dengan harga US$8 per MMBTU. Dampak langsung dari kenaikan biaya energi ini mulai terlihat dalam bentuk sinyal pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengonfirmasi bahwa alokasi AGIT terus menurun sejak Januari hingga Mei 2026, memperparah tekanan pada industri yang sangat bergantung pada gas bumi sebagai input utama. Meskipun pasokan gas secara fisik dinilai mencukupi karena produksi dalam negeri masih memenuhi kebutuhan, masalah terletak pada kebijakan alokasi dan harga.

Industri berharap pemerintah segera mengeluarkan instruksi resmi kepada PGN untuk merealisasikan AGIT minimal 80% sesuai Kepmen, guna meredam gelombang PHK dan menjaga fondasi sektor manufaktur yang memiliki efek pengganda luas terhadap perekonomian. Tanpa intervensi segera, kenaikan harga gas ini akan memperburuk daya saing industri padat energi, menambah beban biaya di tengah pelemahan rupiah yang sudah menekan biaya impor, dan berpotensi memicu kontraksi di sektor properti dan infrastruktur yang bergantung pada bahan baku domestik. Ke depan,

Mengapa Ini Penting

Lonjakan harga gas ini mengungkap kegagalan implementasi kebijakan HGBT yang seharusnya menjadi jaring pengaman daya saing industri manufaktur. Pemangkasan sepihak alokasi AGIT oleh PGN menunjukkan celah koordinasi antara aturan pemerintah dan pelaksanaan di lapangan. Jika tidak segera dikoreksi, dampaknya tidak hanya pada efisiensi biaya produksi, tetapi juga pada kepercayaan investor terhadap kepastian kebijakan energi nasional. Lebih jauh, ancaman PHK di sektor padat karya seperti keramik akan memperlemah konsumsi rumah tangga di tengah tekanan fiskal dan nilai tukar yang sudah genting, menciptakan lingkaran setan bagi pertumbuhan ekonomi.

Dampak ke Bisnis

  • Industri padat energi — keramik, kaca, pupuk, petrokimia, dan logam — menghadapi lonjakan biaya gas yang langsung menekan margin operasi. Perusahaan yang tidak bisa membebankan kenaikan ke konsumen akan terpaksa mengurangi produksi atau melakukan PHK.
  • Rantai pasok sektor konstruksi dan properti terancam karena bahan baku seperti keramik, semen, dan kaca menjadi lebih mahal. Hal ini dapat menunda atau membatalkan proyek-proyek properti yang sudah direncanakan, memperlambat pertumbuhan sektor tersebut.
  • Risiko PHK di sektor manufaktur akan menekan daya beli kelas pekerja di kawasan industri, terutama di Jawa Barat. Dampak domino dapat meluas ke sektor perdagangan ritel, perumahan, dan jasa di sekitar kawasan tersebut, menambah tekanan pada konsumsi domestik yang sudah lemah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi alokasi AGIT oleh PGN dalam 1–2 minggu ke depan — jika tetap di bawah 80% sesuai Kepmen 76.K/2025, tekanan harga gas akan bertahan dan PHK bisa meluas.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons pemerintah — jika hanya mengeluarkan imbauan tanpa instruksi tegas ke PGN, maka masalah ini akan berlarut dan menurunkan kredibilitas kebijakan energi.
  • Sinyal penting: laporan PHK resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi industri dalam 1–4 minggu ke depan — jika angka PHK di sektor padat energi naik signifikan, maka tekanan fiskal dari penurunan penerimaan pajak dan beban JKP akan terasa.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.