21 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Halal Wajib Diundur 2028, MUI Nilai Ekonomi Syariah Melambat
Kebijakan

Halal Wajib Diundur 2028, MUI Nilai Ekonomi Syariah Melambat

Tim Redaksi Feedberry ·21 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: IDXChannel ↗
6.3 Skor

Penundaan mengubah insentif sertifikasi halal di sektor riil, dengan dampak luas ke UMK, importir, dan industri jasa sertifikasi.

Urgensi
5
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024
Penerbit
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Berlaku Sejak
2028-10-17
Batas Compliance
17 Oktober 2028
Perubahan Kunci
  • ·Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal diperpanjang dari 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
  • ·Cakupan penyesuaian mencakup makanan dan minuman bagi UMK, obat bahan alam, kosmetik, produk kimiawi, sebagian barang gunaan, dan produk pangan impor.
Pihak Terdampak
UMK makanan dan minumanprodusen obat bahan alam dan kosmetikimportir produk panganlembaga pemeriksa halal dan pendamping proses produk halalkonsumen muslim

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024. Tenggat yang semula berlaku 18 Oktober 2026 digeser untuk produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil, obat bahan alam, kosmetik, produk kimiawi, sebagian barang gunaan, hingga produk pangan impor. Keputusan ini memicu respons MUI: Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis menilai penundaan tidak sampai mengganggu akselerasi ekonomi syariah, tetapi membuat lajunya tidak lancar. Menurutnya, ekonomi syariah harus punya muara di sektor riil barang halal; jika kewajiban halal tidak berlaku, perkembangan ekonomi syariah melambat. Yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa penundaan dua tahun bukan sekadar relaksasi administratif bagi UMK.

Kewajiban sertifikasi berfungsi sebagai tarikan permintaan yang memaksa produsen, distributor, dan importir menata rantai pasok halal. Tanpa kewajiban yang mengikat, diferensiasi bisnis syariah kehilangan daya ungkit untuk memperbesar pasar nyata. MUI juga menilai alasan ketidaksiapan ekosistem tidak beralasan karena amanat sudah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, masa transisi bertahap 2024–2026, serta BPJPH dan auditor sudah tersedia. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia semestinya bisa menerapkan aturan secara tertib. Penundaan ini juga menyisakan persoalan hak konsumen muslim atas kepastian produk konsumsi dan barang gunaan selama aturan belum efektif. Dampaknya terbelah. Bagi UMK makanan dan minuman, produsen obat bahan alam, kosmetik, dan pelaku usaha kecil lain, tambahan waktu memberi ruang bernapas dari biaya sertifikasi, audit, dan penyesuaian proses.

Apalagi rupiah berada di 17.943 per dolar AS, yang membuat biaya input impor tetap menjadi tekanan tersendiri. Namun bagi pelaku menengah dan besar yang sudah menuntaskan sertifikasi lebih awal, penundaan ini secara praktis mengikis keunggulan kepatuhan yang sudah mereka bayar. Gelombang permintaan yang semula diperkirakan datang menjelang 2026 juga bergeser ke 2028, sehingga lembaga pemeriksa halal, pendamping proses produk halal, dan penyedia jasa konsultasi harus menyesuaikan proyeksi pendapatan. Importir pangan dan kosmetik mendapat waktu tambahan untuk menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat, tetapi konsumen menanggung ketidakpastian lebih lama.

Mengapa Ini Penting

Inti persoalan bukan mundurnya tenggat, melainkan hilangnya fungsi sertifikasi sebagai pengungkit pasar. UMK mendapat ruang bernapas, tetapi pelaku yang sudah patuh lebih awal kehilangan keunggulan, sementara konsumen muslim menanggung ketidakpastian lebih lama. Penundaan ini juga memperlambat integrasi sektor keuangan syariah dengan sektor riil barang halal.

Dampak ke Bisnis

  • Produsen makanan dan minuman UMK, obat bahan alam, serta kosmetik memperoleh tambahan waktu dua tahun untuk menyesuaikan proses dan biaya sertifikasi. Namun tanpa kewajiban yang mengikat, insentif untuk segera bersertifikat melemah sehingga diferensiasi produk halal di pasar tidak terbentuk optimal.
  • Lembaga pemeriksa halal, pendamping proses produk halal, dan penyedia jasa konsultasi menghadapi pergeseran gelombang pengajuan dari 2026 ke 2028. Pelaku menengah dan besar yang sudah menuntaskan sertifikasi lebih awal juga menanggung biaya kepatuhan di depan tanpa perlindungan kompetitif yang setara.
  • Importir produk pangan mendapat waktu tambahan untuk menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat, tetapi ketidakpastian aturan pelaksanaan dapat menunda keputusan ekspansi dan investasi di rantai pasok halal. Konsumen muslim tetap menghadapi keterbatasan kepastian atas produk konsumsi dan barang gunaan selama kewajiban belum berlaku efektif.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penerbitan salinan resmi perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya — tanpa rambu teknis, pelaku usaha masih bertumpu pada asumsi soal biaya, prosedur, dan perlakuan produk impor.
  • Risiko yang perlu dicermati: progres negosiasi mutual recognition agreement dengan mitra dagang — jika lambat, tenggat 2028 untuk produk pangan impor berpotensi tidak realistis dan menahan arus barang masuk.
  • Sinyal penting: sikap asosiasi dunia usaha dan lembaga pemeriksa halal terhadap jadwal baru — jika muncul keberatan atau permintaan tambahan, itu menandakan jadwal 2028 belum final secara operasional.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.