4 JUL 2026
GoDaddy Gugat Aturan Domain India — Ancaman Privasi & Bisnis Global

Foto: CNA Business — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / GoDaddy Gugat Aturan Domain India — Ancaman Privasi & Bisnis Global
Kebijakan

GoDaddy Gugat Aturan Domain India — Ancaman Privasi & Bisnis Global

Tim Redaksi Feedberry ·3 Juli 2026 pukul 07.19 · Sinyal tinggi · Sumber: CNA Business ↗
7.3 Skor

Putusan India berpotensi mengubah tata kelola domain global dan menekan bisnis registrasi di Indonesia serta memicu adopsi regulasi serupa di Asia.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Putusan Pengadilan Tinggi Delhi tentang Pemblokiran Situs Palsu dan Aturan Domain Baru
Penerbit
Pengadilan Tinggi Delhi, India
Perubahan Kunci
  • ·Domain seller tidak boleh memberikan perlindungan privasi gratis secara default kepada pembeli domain.
  • ·Data pembeli domain (nama, alamat, telepon, email) harus diserahkan dalam 72 jam kepada siapa pun yang memiliki 'kepentingan sah'.
  • ·Nama domain yang merupakan variasi dari merek dagang terdaftar harus dilarang dan tidak boleh diregistrasikan.
Pihak Terdampak
Penyedia domain global seperti GoDaddy, Namecheap, Hosting ConceptsPemilik situs legal (terutama UMKM) yang memiliki nama menyerupai merek terkenalPemilik merek dagang yang ingin menindak situs palsuLembaga penegak hukum dan regulator yang mengawasi perdagangan daring

Ringkasan Eksekutif

Pengadilan India pada Desember lalu memerintahkan pemblokiran lebih dari 1.100 situs palsu yang meniru merek terkenal. Hakim melangkah lebih jauh dengan menerbitkan aturan baru yang cukup radikal: penyedia domain tidak boleh lagi memberikan perlindungan privasi gratis secara default, data pembeli domain harus diserahkan dalam 72 jam kepada siapa pun yang memiliki "kepentingan sah", dan nama domain yang merupakan variasi dari merek dagang terdaftar harus dilarang. GoDaddy, perusahaan domain terbesar dunia dengan 80 juta domain dan pendapatan tahunan $5 miliar, menentang aturan ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Delhi. Dalam dokumen banding setebal 5.121 halaman, GoDaddy menyebut keputusan tersebut bersifat "destabilisasi komersial" dan dapat memaksa perusahaan domain meninggalkan India. Dua pesaingnya, Namecheap dan Hosting Concepts, juga mengajukan banding.

Latar belakangnya: India menghadapi gelombang penipuan siber yang masif — 2,4 juta pengaduan dengan kerugian $2,4 miliar pada 2025. Merek-merek global seperti Amazon dan McDonald's sudah menggugat situs tiruan sejak 2019. Pemerintah Perdana Menteri Modi menjadikan pemberantasan penipuan online sebagai prioritas. Namun, GoDaddy berargumen bahwa aturan baru itu justru membahayakan pemilik situs legal, terutama usaha kecil yang memiliki nama mirip merek besar. Jika privasi default dihapus, nama, alamat, telepon, dan email pemilik situs akan terbuka untuk publik, meningkatkan risiko stalking, pelecehan, dan penipuan. Selain itu, persyaratan 72 jam untuk memberikan data kepada pihak yang mengklaim "kepentingan sah" tidak memiliki definisi jelas, dan GoDaddy mengaku tidak punya kapasitas untuk menilai siapa yang benar-benar berhak.

Dampak dari putusan ini tidak terbatas di India. Karena domain beroperasi secara global, keputusan pengadilan India secara efektif memaksa GoDaddy menerapkan aturan yang sama di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bagi ekosistem digital Indonesia yang sudah memiliki penetrasi internet 80,6% dan sekitar 230 juta pengguna aktif, tindakan ini bisa menjadi preseden. Pemerintah Indonesia juga tengah gencar memberantas penipuan daring — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital bahkan telah memperingatkan sisi gelap transformasi digital. Jika Indonesia mengadopsi pola regulasi serupa, pemilik domain usaha kecil dan menengah di Tanah Air harus bersiap menghadapi pengungkapan data pribadi yang lebih terbuka, sementara penyedia domain lokal dan global akan menghadapi beban kepatuhan baru.

Mengapa Ini Penting

Putusan India bukan sekadar sengketa hukum negara lain — ini mengubah peta jalan tata kelola internet global. Domain adalah infrastruktur digital paling dasar, dan aturan baru yang mengorbankan privasi demi kemudahan penegakan hukum merek dagang berpotensi menekan biaya kepatuhan bagi penyedia domain di semua negara, termasuk Indonesia. Bagi pengusaha dan investor di sektor digital, sinyal bahwa negara-negara emerging market mulai beralih ke model intervensi yang lebih agresif berarti risiko operasional dan hukum yang lebih tinggi.

Dampak ke Bisnis

  • Penyedia domain di Indonesia (seperti Niagahoster, Domainesia, atau GoDaddy Indonesia) harus bersiap menghadapi kemungkinan adopsi aturan serupa oleh regulator dalam negeri, yang akan meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya tarik layanan privasi default.
  • UMKM yang mengandalkan domain dengan nama mirip merek besar (misal toko baju dengan domain mirip merek terkenal) berisiko kehilangan domain atau terekspos data pribadi pemiliknya jika klaim pelanggaran merek diajukan.
  • Perusahaan besar dengan banyak merek terdaftar bisa lebih mudah memblokir situs tiruan, menekan praktik bisnis abu-abu, namun juga membuka celah penyalahgunaan klaim 'kepentingan sah' untuk menekan pesaing.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: perkembangan banding GoDaddy di Pengadilan Tinggi Delhi — jika banding ditolak, aturan akan berlaku efektif dan menjadi preseden kuat bagi yurisdiksi lain.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons Kemenkominfo Indonesia terhadap putusan India — apakah mereka akan mengeluarkan pernyataan atau rancangan aturan serupa dalam waktu dekat.
  • Sinyal penting: perubahan kebijakan privasi default dari GoDaddy dan registrar besar lain di Indonesia sebagai antisipasi regulasi; jika mereka mulai menghapus privasi gratis secara sukarela, itu pertanda perubahan struktural akan segera terjadi.

Konteks Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan serupa dengan India: maraknya penipuan daring dan banyaknya situs palsu yang meniru merek terkenal. Pemerintah melalui Kemenkominfo dan Satgas Waspada Investasi telah gencar memblokir konten ilegal. Putusan pengadilan India ini dapat menjadi rujukan bagi regulator Indonesia jika ingin memperketat aturan privasi domain untuk mempermudah penindakan. Namun, jika diadopsi mentah-mentah, dampaknya bisa menghambat pertumbuhan ekosistem digital karena meningkatkan risiko privasi bagi pemilik situs legal, khususnya UMKM. GoDaddy Indonesia, yang merupakan bagian dari jaringan global, akan terpengaruh langsung — baik melalui kewajiban global yang dipaksakan oleh putusan India maupun melalui kemungkinan adaptasi regulasi lokal.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.