3 JUL 2026
Empat Marketplace Dipungut PPh 0,5% — Aturan Baru DJP
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Empat Marketplace Dipungut PPh 0,5% — Aturan Baru DJP
Kebijakan

Empat Marketplace Dipungut PPh 0,5% — Aturan Baru DJP

Tim Redaksi Feedberry ·2 Juli 2026 pukul 08.52 · Sinyal tinggi · Sumber: DJP Online ↗
7 Skor

Regulasi ini berdampak luas pada ekosistem e-commerce dan kepatuhan pajak UMKM, meskipun implementasinya sudah direncanakan sejak 2025.

Urgensi
5
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
PMK-37/2025
Penerbit
Kementerian Keuangan
Berlaku Sejak
2026-07-01
Perubahan Kunci
  • ·Penunjukan empat marketplace (Blibli, Shopee, Tokopedia, Ecart Webp) sebagai pemungut PPh Pasal 22
  • ·Tarif pungutan 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN/PPnBM)
  • ·Pengecualian untuk pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan
  • ·PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh final
Pihak Terdampak
Pedagang dalam negeri di marketplace dengan omzet di atas Rp500 juta per tahunEmpat marketplace yang ditunjuk (Blibli, Shopee, Tokopedia, Ecart Webp)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas penerima dan pengawas

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah melalui DJP secara resmi mengimplementasikan PMK 37/2025 dengan menunjuk empat marketplace — Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Ecart Webp — sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarif pungutan sebesar 0,5 persen dari omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini merupakan penyederhanaan administrasi perpajakan, bukan pengenaan pajak baru. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan. Dengan adanya mekanisme ini, pembayaran pajak menjadi lebih otomatis dan terintegrasi dalam transaksi digital. DJP menyatakan bahwa PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional. Selama ini, banyak pedagang online yang belum sepenuhnya patuh membayar PPh karena keterbatasan administrasi. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, pemerintah dapat menjaring basis pajak yang lebih luas tanpa membebani pedagang secara administrasi. Marketplace sendiri akan bertanggung jawab menghitung, memungut, dan menyetorkan pajak setiap transaksi. Ini sejalan dengan tren global di mana platform digital menjadi perpanjangan tangan otoritas pajak. Dampak langsung terasa pada pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta. Mereka akan melihat pengurangan 0,5 persen dari omzet setiap transaksi, yang meskipun dapat dikreditkan, tetap memengaruhi arus kas.

Bagi pedagang kecil yang dikecualikan, aturan ini tidak berdampak langsung namun memberikan insentif untuk tetap di bawah batas omzet, yang bisa menghambat pertumbuhan usaha. Marketplace juga harus mengeluarkan biaya sistem dan kepatuhan, meskipun dalam jangka panjang dapat memperkuat legitimasi platform. Di sisi fiskal, penerimaan negara dari sektor e-commerce diproyeksikan meningkat, membantu menekan defisit APBN yang sudah mencapai Rp240,1 triliun per Maret 2026 — meskipun kenaikan ini mungkin tidak signifikan dalam jangka pendek.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini mengubah lanskap kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang selama ini sulit dijangkau. Dengan marketplace sebagai pemungut, risiko penghindaran pajak berkurang, namun beban operasional bergeser ke platform. Bagi pelaku UMKM digital, aturan ini mengharuskan mereka lebih disiplin dalam pencatatan omzet dan administrasi perpajakan. Ke depannya, mekanisme serupa kemungkinan akan diperluas ke platform lain seperti penyedia layanan transportasi online atau digital advertising, memperkuat basis pajak Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan mengalami pengurangan arus kas 0,5% dari omzet setiap transaksi, meskipun dapat dikreditkan. Ini dapat memengaruhi margin laba bersih hingga 1-2% tergantung struktur biaya.
  • Marketplace yang ditunjuk harus mengeluarkan biaya pengembangan sistem dan kepatuhan, namun mendapat keuntungan sebagai mitra resmi pemerintah yang meningkatkan kredibilitas platform. Biaya ini bisa dibebankan ke pedagang melalui kenaikan komisi atau biaya layanan.
  • UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta justru mendapat insentif untuk tetap di bawah batas, yang secara tidak langsung menghambat ekspansi usaha karena tambahan omzet akan terkena pungutan. Hal ini dapat memunculkan praktik 'split omzet' atau penggunaan banyak akun untuk menghindari batas.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: kesiapan teknis keempat marketplace dalam memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 — jika terjadi kendala sistem, DJP bisa memperpanjang masa transisi atau memberikan sanksi.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi perpindahan pedagang ke platform yang tidak ditunjuk (seperti marketplace internasional tanpa kantor di Indonesia) untuk menghindari pungutan — DJP harus mengantisipasi dengan pengawasan lebih ketat.
  • Sinyal penting: realisasi penerimaan PPh Pasal 22 dari marketplace pada September 2026 — jika di bawah ekspektasi, kemungkinan besar DJP akan menunjuk marketplace tambahan (seperti Lazada, Bukalapak) atau menurunkan batas pengecualian omzet.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.