Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Kritik terhadap strategi antikorupsi dari mantan petinggi KPK menyentuh fondasi penegakan hukum, berpotensi memengaruhi iklim investasi dan tata kelola negara.
- Nama Regulasi
- Penghapusan klausul kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1/2023 tentang KUHP
- Penerbit
- DPR RI
- Perubahan Kunci
-
- ·Penghapusan klausul kerugian keuangan negara dari Pasal 603 dan 604 UU 1/2023
- Pihak Terdampak
- Pelaku usaha yang berinteraksi dengan proyek pemerintahPenegak hukum (KPK, Kejaksaan, Polisi)Pemerintah pusat dan daerahMasyarakat sipil dan pegiat antikorupsi
Ringkasan Eksekutif
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi secara terbuka menyebut strategi pemberantasan korupsi di Indonesia keliru karena fokus pada kerugian keuangan negara, bukan pada suap dan pemerasan seperti praktik negara maju. Ia memprediksi strategi ini akan gagal hingga 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, sama seperti era Soeharto dan Jokowi. Sebagai solusi, Amien mendorong penghapusan klausul kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 22 Juli 2026, bertepatan dengan pengisian posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Kuntadi, yang diumumkan melalui Keppres sehari sebelumnya.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada 2020-2024, penegak hukum menangani 2.711 kasus korupsi, dengan hampir 70% (1.849 kasus) ditangani Kejaksaan Agung. Puncak penanganan terjadi pada 2023 dengan 791 kasus. Namun, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J. Danang Widoyoko menilai pendekatan hanya melalui penegakan hukum tidak cukup, karena mengabaikan tiga pilar lain: aturan yang jelas, penyidikan yang baik, dan pencegahan. Artikel terkait mengindikasikan adanya langkah maju dalam pemberantasan korupsi, seperti pembahasan RUU Perampasan Aset yang didukung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. RUU ini memungkinkan negara merampas aset hasil korupsi tanpa menunggu vonis pidana (in rem), yang dapat mempercepat pemulihan aset negara.
Dalam konteks fiskal yang ketat — defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun hingga Maret 2026 dengan keseimbangan primer negatif — setiap tambahan PNBP dari lelang aset rampasan menjadi penting. Namun, kritik Amien menyoroti kelemahan mendasar: fokus pada kerugian keuangan negara justru membuka celah penyalahgunaan hukum, karena batasan kerugian sering diperdebatkan dan dapat dimanipulasi. Jika strategi tidak diubah, ketidakpastian hukum akan terus membayangi dunia usaha, terutama perusahaan yang berinteraksi dengan pejabat publik.
Mengapa Ini Penting
Kritik ini mengungkap kelemahan struktural dalam sistem antikorupsi Indonesia yang selama ini membuat penegakan hukum tidak efektif dan rawan penyalahgunaan. Bagi pelaku bisnis, ketidakpastian hukum akibat fokus pada kerugian negara meningkatkan risiko operasional dan biaya kepatuhan. Perubahan paradigma ke arah pemberantasan suap dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan investor asing, yang selama ini menganggap Indonesia sebagai negara dengan risiko korupsi tinggi.
Dampak ke Bisnis
- Ketidakpastian hukum: Fokus pada kerugian keuangan negara membuat batas antara keputusan bisnis yang salah dan korupsi menjadi kabur, sehingga perusahaan rentan dikriminalisasi dalam proyek yang merugi. Ini menekan sektor konstruksi, properti, dan infrastruktur yang sering berinteraksi dengan proyek pemerintah.
- Iklim investasi asing: Jika strategi tidak berubah, persepsi risiko Indonesia tetap tinggi, memperkuat tekanan jual di IHSG dan menaikkan biaya utang korporasi. Sebaliknya, reformasi menuju fokus suap dapat menurunkan risk premium, seperti yang terlihat dari reli saham perbankan Singapura baru-baru ini yang didorong oleh tata kelola yang baik.
- Potensi perbaikan tata kelola: RUU Perampasan Aset yang dibahas bersamaan bisa menjadi instrumen baru yang lebih efektif daripada sekadar mengejar kerugian negara. Namun, keberhasilannya tergantung pada konsistensi penegakan dan dukungan politik. Jika berhasil, sektor properti mewah yang sering menjadi tempat parkir aset korupsi bisa menghadapi tekanan harga jual akibat lonjakan lelang aset rampasan.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: Respons resmi Presiden Prabowo terhadap kritik Amien — apakah ada sinyal perubahan strategi atau pernyataan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidato kenegaraan mendatang.
- Risiko yang perlu dicermati: Jika RUU Perampasan Aset mandek lagi di DPR atau jika KPK/Kejaksaan tetap menggunakan pendekatan kerugian negara, persepsi investor terhadap penegakan hukum Indonesia bisa semakin buruk, memicu outflow asing lebih lanjut.
- Sinyal penting: Realisasi lelang aset korupsi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 (Apartemen South Hills) — jika lelang berjalan lancar dan menghasilkan PNBP signifikan, ini bisa menjadi bukti awal efektivitas instrumen perampasan aset tanpa perlu menunggu strategi antikorupsi berubah.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.