16 JUL 2026
Econext Ventures Ditutup — Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau, OJK Blokir

Foto: Detik Finance — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Econext Ventures Ditutup — Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau, OJK Blokir
Kebijakan

Econext Ventures Ditutup — Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau, OJK Blokir

Tim Redaksi Feedberry ·16 Juli 2026 pukul 03.50 · Sinyal menengah · Sumber: Detik Finance ↗
7 Skor

Penipuan investasi berkedok ekonomi hijau dan securities crowdfunding mencederai kepercayaan terhadap sektor hijau dan reformasi perizinan yang sedang digencarkan; dampak reputasi dan regulasi bisa meluas.

Urgensi
7
Luas Dampak
6
Dampak Indonesia
8

Ringkasan Eksekutif

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga melakukan penipuan investasi dengan skema multi level marketing. Perusahaan ini menghimpun dana masyarakat dengan modus menawarkan investasi pada produk teknologi ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Berdasarkan verifikasi Satgas, EVI tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara securities crowdfunding, menjalankan kegiatan tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Ironisnya, EVI sempat tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), yang kemudian resmi mencabut status keanggotaannya. Satgas akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke aparat setempat atau melalui kanal resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre. Penutupan EVI terjadi di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi hijau dan reformasi perizinan melalui sistem OSS yang justru gagal lelang pada 2025 (anggaran Rp26,46 miliar tidak terserap karena waktu sempit). Kasus ini menjadi ironi karena di satu sisi pemerintah menargetkan investasi Rp13.032,8 triliun selama 2025–2029 untuk mendorong pertumbuhan 8%, tetapi di sisi lain masih ada celah bagi pelaku ilegal memanfaatkan istilah ‘ekonomi hijau’ dan ‘securities crowdfunding’ untuk menjerat masyarakat. Modus investasi bodong yang mengatasnamakan sektor prioritas negara sangat merusak kepercayaan investor ritel yang baru mulai tertarik pada instrumen urun dana dan proyek hijau.

Lebih jauh, kasus ini menambah daftar panjang tantangan kemudahan berusaha yang disorot investor, di samping kegagalan OSS dan tekanan eksternal seperti pelemahan rupiah (USD/IDR 18.060) serta suku bunga global yang masih tinggi. Dampak langsung dari kasus EVI paling terasa pada kepercayaan masyarakat terhadap instrumen securities crowdfunding yang sebenarnya legal dan diawasi OJK. Jika investor ritel menjadi skeptis, maka pendanaan bagi UMKM dan startup hijau melalui platform resmi bisa tersendat. Sektor ekonomi hijau yang sah juga harus bekerja ekstra untuk membedakan diri dari penipu, sehingga biaya edukasi dan pemasaran mereka meningkat.

Dari sisi regulator, kasus ini mendorong OJK dan Satgas PASTI untuk memperketat pengawasan terhadap anggota asosiasi seperti ALUDI serta mempercepat revisi aturan agar tidak ada lagi celah bagi entitas yang belum berizin. Bagi pelaku bisnis yang bergerak di bidang energi terbarukan, daur ulang, atau teknologi ramah lingkungan, risiko reputasi sektoral meningkat — mereka harus lebih transparan dalam mengkomunikasikan izin dan mitra resmi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sektor ekonomi hijau dan sistem securities crowdfunding di Indonesia. Di saat pemerintah menjadikan hilirisasi dan investasi hijau sebagai motor pertumbuhan 8%, praktik penipuan justru merusak kepercayaan publik dan investor. Jika tidak ditindak tegas, kasus serupa akan terus muncul dan menghambat arus modal ke sektor produktif yang sah. Lebih dari itu, celah pengawasan terhadap anggota asosiasi seperti ALUDI perlu segera ditutup agar label keanggotaan tidak disalahgunakan sebagai legitmasi palsu.

Dampak ke Bisnis

  • Kepercayaan investor ritel terhadap produk securities crowdfunding dan investasi hijau bisa terkikis, menghambat pertumbuhan platform urun dana legal yang menjadi andalan pendanaan UMKM dan startup. Dalam jangka pendek, arus dana ke sektor ini berpotensi melambat.
  • Pelaku bisnis resmi di bidang ekonomi hijau (energi terbarukan, pengelolaan limbah, teknologi bersih) menghadapi risiko reputasi sektoral. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kampanye transparansi dan edukasi publik agar tidak disamakan dengan penipu berkedok hijau.
  • Regulator (OJK, Satgas PASTI, BKPM) kemungkinan akan memperketat proses perizinan dan pengawasan terhadap penyelenggara urun dana serta anggota asosiasi. Hal ini bisa memperpanjang waktu pengajuan izin bagi entitas baru dan meningkatkan biaya kepatuhan bagi yang sudah berizin.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: perkembangan hukum terhadap PT Econext Ventures Indonesia — apakah ada tuntutan pidana dan pemulihan aset korban; hasil koordinasi Satgas PASTI dengan aparat penegak hukum.
  • Risiko yang perlu dicermati: potensi munculnya kasus serupa dengan modus serupa (investasi hijau/securities crowdfunding) dalam waktu dekat — jika tidak ada deterrent effect, kepercayaan terhadap sektor ini bisa runtuh.
  • Sinyal penting: perubahan regulasi atau pernyataan resmi OJK/Satgas PASTI mengenai standar keanggotaan asosiasi seperti ALUDI — jika ada pengetatan, itu menandakan seriusnya pengawasan ke depan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.