8 JUN 2026
DSI Pantau Under-Invoicing Ekspor Sawit & Batu Bara – Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA

Foto: CNN Indonesia Ekonomi — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / DSI Pantau Under-Invoicing Ekspor Sawit & Batu Bara – Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA
Kebijakan

DSI Pantau Under-Invoicing Ekspor Sawit & Batu Bara – Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA

Tim Redaksi Feedberry ·8 Juni 2026 pukul 07.06 · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
8.7 Skor

Kebijakan perantara tunggal ekspor komoditas strategis berdampak langsung pada emiten sawit, batu bara, dan ferro alloy; berpotensi mengubah arus devisa, penerimaan negara, dan persepsi investor terhadap tata kelola SDA Indonesia.

Urgensi
8
Luas Dampak
9
Dampak Indonesia
9

Ringkasan Eksekutif

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi mulai memantau dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria, menyatakan DSI akan mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam (SDA) dilakukan secara wajar dan transparan. Kebijakan ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken pada 20 Mei 2026, yang menetapkan bahwa ekspor tiga komoditas strategis tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Masa transisi dimulai 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026, di mana kontrak-kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku selama tidak ditemukan kecurangan harga.

Pada fase pertama ini, DSI bertindak sebagai pengawas invoice dan perantara antara pembeli global dan penjual domestik. Mulai Januari 2027, DSI akan masuk fase kedua: membeli komoditas dari perusahaan dalam negeri dan menjualnya langsung ke pasar global, sehingga praktik under-invoicing secara teknis dihilangkan.

Langkah ini muncul di tengah tekanan fiskal yang meningkat dan kebutuhan untuk mengamankan devisa negara. Data pasar per artikel ini menunjukkan rupiah berada di level 18.170 per dolar AS, IHSG di 5.326, dan harga minyak Brent di 97,66 dolar AS — lingkungan makro yang menuntut optimalisasi penerimaan dari ekspor komoditas. Dampak langsung kebijakan ini terasa di sektor sawit, batu bara, dan ferro alloy. Emiten seperti AALI, LSIP, ADRO, PTBA, dan ITMG menghadapi ketidakpastian jangka pendek karena proses transisi. Perusahaan yang selama ini patuh justru akan diuntungkan karena persaingan menjadi lebih adil dan celah manipulasi harga tertutup.

Di sisi lain, eksportir yang terbiasa memanfaatkan praktik under-invoicing atau transfer pricing ke afiliasi luar negeri, seperti yang sebelumnya disorot dalam kasus SMAR, akan kehilangan ruang gerak. Potensi resistensi dari asosiasi pengusaha dan gugatan hukum bisa menghambat implementasi, namun pemerintah tampak berkomitmen penuh.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan perantara tunggal ekspor ini adalah salah satu intervensi paling signifikan dalam tata kelola SDA Indonesia. Selama bertahun-tahun, praktik under-invoicing dan transfer pricing telah menggerus penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan antara eksportir patuh dan yang tidak. Dengan menutup celah ini, pemerintah tidak hanya berpotensi menambah miliaran dolar penerimaan, tetapi juga mengirim sinyal kuat kepada investor bahwa Indonesia serius memperbaiki governance. Dampaknya akan terasa di seluruh rantai nilai: dari petani sawit hingga emiten batubara, dari sektor perbankan hingga persepsi risiko negara. Reformasi ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah tekanan fiskal dan pelemahan rupiah.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten sawit (AALI, LSIP, SIMP, TAPG, DSNG) dan batu bara (ADRO, PTBA, ITMG, INDY, BYAN) menghadapi ketidakpastian regulasi dalam jangka pendek. Saham sektor ini berpotensi terkoreksi karena investor menunggu detail mekanisme penentuan harga beli oleh DSI dan kepastian kontrak jangka panjang. Perusahaan dengan afiliasi luar negeri yang selama ini menjadi celah transfer pricing akan paling tertekan.
  • Perusahaan yang telah menjalankan praktik ekspor secara transparan akan diuntungkan karena persaingan menjadi lebih setara. Mereka dapat memperoleh pangsa pasar tambahan dari eksportir yang tergusur karena ketidakmampuan menyesuaikan diri. Dalam jangka menengah, margin industri bisa meningkat jika harga jual yang dilaporkan mendekati harga pasar sebenarnya, mengurangi 'diskon' yang selama ini dinikmati pembeli afiliasi.
  • Sektor perbankan dan sistem keuangan domestik akan menikmati dampak positif dari peningkatan arus devisa hasil ekspor. Devisa yang sebelumnya diendapkan di luar negeri akan masuk ke rekening dalam negeri, memperkuat likuiditas valas dan mendukung stabilitas rupiah. Hal ini dapat menurunkan tekanan terhadap cadangan devisa dan mengurangi volatilitas kurs dalam jangka menengah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons asosiasi pengusaha sawit (GAPKI) dan batu bara (APBI) dalam 1-2 minggu ke depan — jika ada penolakan terbuka atau gugatan hukum, implementasi fase transisi bisa terhambat dan menambah ketidakpastian pasar.
  • Risiko yang perlu dicermati: mekanisme penetapan harga beli DSI untuk komoditas — jika harga yang ditetapkan terlalu rendah dari acuan pasar internasional (misalnya harga CPO BM Malaysia atau Newcastle coal index), eksportir bisa mengurangi pasokan atau beralih ke ekspor ilegal, mengganggu volume ekspor nasional.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM mengenai dukungan regulasi operasional DSI dan jaminan harga wajar. Jika dukungan penuh diberikan, pasar akan merespon positif dan volatilitas sektoral mereda.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.