6 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DPR Kaji Perampasan Aset untuk Pelaku Karhutla di RUU Baru
Kebijakan

DPR Kaji Perampasan Aset untuk Pelaku Karhutla di RUU Baru

Tim Redaksi Feedberry ·5 November 2026 pukul 23.00 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: IDXChannel ↗
7.3 Skor

Masih sebatas usulan yang akan dibahas, tetapi arahnya mengubah rezim sanksi bagi korporasi pemegang konsesi dan berjalan seiring tekanan akses pasar dari Singapura.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset — usulan pengaturan khusus tindak pidana lingkungan (karhutla)
Penerbit
DPR RI (Komisi III)
Perubahan Kunci
  • ·Karhutla diusulkan diatur sebagai tindak pidana lingkungan khusus di dalam RUU Perampasan Aset, lebih spesifik dibanding ketentuan tindak pidana lingkungan yang berlaku umum.
  • ·Pelaku karhutla dapat dikenai perampasan aset, tidak berhenti pada sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.
  • ·Diperlukan pengaturan mengenai kompensasi atau pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pihak Terdampak
Korporasi pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan yang lahannya terbakarEmiten pulp dan kertas serta sawit yang terafiliasi dengan grup pemegang konsesiPuluhan korporasi yang sudah berstatus tersangka kasus karhutlaPembeli global dan kreditur yang melakukan uji tuntas rantai pasok

Ringkasan Eksekutif

Komisi III DPR akan mengkaji usulan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Arahnya menjadikan karhutla sebagai tindak pidana lingkungan khusus dengan rezim perampasan aset tersendiri — lebih spesifik dibanding ketentuan tindak pidana lingkungan yang berlaku umum. Statusnya masih usulan yang akan dibahas antaranggota dewan, bukan ketentuan final. Yang tidak terlihat dari headline ini: dorongan tersebut bukan terutama soal memperberat hukuman badan, melainkan soal memindahkan titik tekan penegakan dari sanksi administratif ke pemulihan kerugian. Habiburokhman secara eksplisit menyoroti bahwa penanganan kejahatan lingkungan jangan berhenti pada pencabutan izin usaha, lalu mempertanyakan bagaimana kompensasinya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang dimaksud adalah perusahaan besar. Implikasinya jelas — target utama adalah korporasi pemegang konsesi, bukan perorangan. Selama ini sanksi administratif dinilai tidak menciptakan efek jera karena nilainya kecil relatif terhadap nilai ekonomi lahan yang dikuasai. Perampasan aset mengubah kalkulasi itu secara mendasar: risiko berpindah dari biaya denda menjadi kehilangan aset dan kewajiban kompensasi. Konteks regional membuat usulan ini lebih relevan dari yang terlihat. Artikel mencatat puluhan korporasi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Pada saat yang sama, Singapura sedang mengamendemen Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas dan memanggil petinggi APP serta IFAR, dengan pemberitahuan yang menyasar perusahaan terafiliasi di Indonesia.

Artinya ada dua jalur tekanan yang berjalan serentak: jalur pidana domestik lewat perampasan aset, dan jalur akses pasar lewat rezim lingkungan negara mitra dagang. Emiten yang bersinggungan dengan rantai pasok pulp dan sawit — INKP dan TKIM di sisi kertas, SIMP, INDF, dan LSIP di sisi sawit — berada di persimpangan keduanya. Pasar belum memberi premi risiko atas isu ini: AALI sebagai proksi CPO melemah 2,36% ke 9.300 justru ketika IHSG menguat 2,57% ke 5.030. Kesenjangan itu menunjukkan karhutla masih dibaca sebagai cerita lingkungan, bukan cerita produksi atau cerita hukum.

Mengapa Ini Penting

Perampasan aset memindahkan risiko korporasi dari biaya denda administratif menjadi kehilangan aset dan kewajiban kompensasi — dua besaran yang berbeda kelas. Bagi emiten pemegang konsesi, ini mengubah cara insiden lapangan diterjemahkan menjadi angka di neraca. Yang lebih struktural: begitu karhutla dijadikan pintu masuk khusus dalam RUU Perampasan Aset, preseden yang sama logis diperluas ke kejahatan lingkungan lain dan ke sektor lain yang berbasis konsesi lahan.

Dampak ke Bisnis

  • Emiten pulp dan kertas (INKP, TKIM) serta sawit (SIMP, INDF, LSIP) menghadapi dua jalur tekanan sekaligus: pembahasan RUU domestik dan permintaan informasi dari Pemerintah Singapura terhadap entitas terafiliasi — satu lewat risiko hukum, satu lewat risiko akses pasar.
  • Biaya kepatuhan naik mendahului pengesahan undang-undang. Perusahaan yang tidak dapat menunjukkan dokumentasi konsesi, peta area rawan bakar, dan protokol pemadaman akan diminta audit tambahan oleh pembeli global dan kreditur, sehingga beban operasional meningkat bahkan tanpa putusan pengadilan.
  • Dampak yang sering terlewat ada di lapisan bawah rantai pasok. Jika kompensasi dan perampasan aset dirumuskan menyentuh alur bahan baku, kewajiban ketertelusuran akan bergerak turun sampai ke pemasok kecil, koperasi plasma, dan tengkulak TBS — pihak yang paling tidak siap menanggung biaya verifikasi.
  • Sektor keuangan menanggung efek tidak langsung: bank dan perusahaan asuransi perlu menilai ulang premi risiko lingkungan atas kredit perkebunan, sementara lembaga pembiayaan dengan eksposur konsesi di area gambut menjadi yang paling awal menyesuaikan syarat pinjaman.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: rumusan pasal dalam draf RUU Perampasan Aset — jika definisi aset diperluas ke aset korporasi yang dikuasai melalui entitas afiliasi, cakupan sanksinya melebar jauh melampaui pelaku langsung.
  • Risiko yang perlu dicermati: keberlakuan ketentuan bagi puluhan korporasi yang sudah berstatus tersangka — Ketua Komisi III menyebut hal itu bergantung pada kesepakatan pembahasan, sehingga arah kesepakatan menentukan apakah eksposur hukum bersifat surut atau hanya berlaku ke depan.
  • Sinyal penting: tanggapan pembeli dan bank atas permintaan verifikasi konsesi — jalur komersial bergerak lebih cepat daripada legislasi, sehingga perubahan syarat kontrak atau kredit jadi penanda lebih dini daripada pengesahan undang-undang.
  • Sinyal yang perlu diawasi: perkembangan amendemen rezim kabut asap lintas batas di Singapura dan lanjutan pemeriksaan terhadap emiten terafiliasi — bila tekanan berpindah sepenuhnya ke jalur komersial, biaya kepatuhan akan menetap lebih lama daripada siklus asapnya sendiri.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.