1 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Kebijakan

DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

Tim Redaksi Feedberry ·1 November 2026 pukul 12.24 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Infobank ↗
6.3 Skor

Dorongan ini masih berstatus wacana legislatif tanpa tenggat, tetapi menyentuh langsung arsitektur perlindungan investor ritel dan efektivitas pengawasan OJK — fondasi kepercayaan pasar modal domestik.

Urgensi
5
Luas Dampak
6
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Perampasan Aset
Penerbit
DPR RI
Perubahan Kunci
  • ·Tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas sebagai cakupan perampasan aset
  • ·Mekanisme pengembalian aset kepada korban wajib diatur terperinci, termasuk batas waktu penyelesaian
  • ·Jenis aset yang dapat dirampas dan prosedur penyalurannya kepada korban harus ditetapkan
  • ·Pemulihan hak korban yang terverifikasi diprioritaskan di atas kepentingan memasukkan aset ke kas negara
Pihak Terdampak
Korban investasi bodongOtoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas sektor jasa keuanganAparat penegak hukum yang menangani penelusuran aliran danaPelaku usaha penghimpunan dana masyarakat, baik berizin maupun tidakPengelola investasi dan lembaga keuangan berizin

Ringkasan Eksekutif

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar tindak pidana investasi bodong dimuat secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Politikus Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi itu menilai hukuman terhadap pelaku tidak cukup jika pemulihan kerugian korban tidak berjalan. Pernyataannya disampaikan melalui laman DPR pada Minggu, 1 November 2026. Yang diminta Abduh bukan sekadar pencantuman pasal, melainkan kejelasan operasional: mekanisme pengembalian aset, batas waktu penyelesaian, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyaluran kepada korban. Dia menegaskan prioritas pemulihan hak korban yang telah diverifikasi tidak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara. Desakan lain diarahkan ke OJK: pengawasan harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi.

Titik paling substantif dari pernyataan ini justru terletak pada perebutan prioritas antara korban dan kas negara. Bagi penyidik dan kejaksaan, aset yang masuk kas negara adalah penerimaan; aset yang dikembalikan ke korban adalah beban administrasi tanpa imbalan fiskal. Jika RUU tidak mengunci mekanisme dan batas waktu, insentif institusional akan mendorong aset berhenti di kas negara lebih dulu, sementara korban menunggu proses yang tidak berujung.

Di sisi lain, prioritas korban menuntut verifikasi kepemilikan yang ketat — dan di skema ponzi, pemisahan mana dana korban dan mana dana pelaku sering kali tidak lagi bisa direkonstruksi karena arus dana sudah bercampur. Dampaknya menjalar ke ekosistem yang lebih luas dari yang disebut artikel. Manajer investasi, sekuritas, dan platform reksa dana yang beroperasi resmi bersaing langsung dengan entitas tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tetap. Penegakan yang efektif mempersempit ruang kompetisi tidak sehat itu, tetapi penegakan yang berhenti pada penghukuman tanpa pengembalian aset justru memperkuat sinyal bahwa risiko kerugian sepenuhnya ditanggung investor.

Bank dan penyedia jasa pembayaran juga berada di jalur transmisi: penelusuran aliran dana hampir selalu melewati rekening penampung dan kanal pembayaran, sehingga kewajiban uji tuntas di titik itu menentukan seberapa cepat aset bisa dibekukan. Konteks pasar tidak memberi kelonggaran — IHSG berada di 5.057 setelah turun 0,80%, USD/IDR di 18.120, dan Brent di US$113,43 yang naik 2,37%. Dalam kondisi biaya modal tinggi dan imbal hasil instrumen aman tertekan kurs, tawaran imbal hasil tinggi di luar mekanisme resmi justru lebih mudah menarik dana masyarakat. Pengawasan yang lemah pada fase ini berbiaya fiskal dan sosial jauh lebih besar daripada penindakan.

Mengapa Ini Penting

Selama bertahun-tahun, kasus investasi bodong berakhir dengan pelaku dipenjara sementara korban tidak menerima kembali dananya — dan itu yang membuat skema serupa terus muncul. Memindahkan fokus dari penghukuman ke pemulihan aset mengubah kalkulasi pelaku: keuntungan yang tidak bisa dinikmati sama sekali jauh lebih menakutkan daripada hukuman badan. Namun jika mekanismenya tidak dikunci, perubahan ini hanya menambah kewenangan tanpa menambah perlindungan.

Dampak ke Bisnis

  • Pelaku industri jasa keuangan resmi — manajer investasi, sekuritas, dan platform reksa dana — mendapat keuntungan struktural jika penegakan diperkuat, karena pesaing utama mereka adalah entitas tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tetap dengan biaya kepatuhan nol.
  • Bank dan penyedia jasa pembayaran akan menghadapi ekspektasi lebih tinggi dalam uji tuntas nasabah dan pelaporan transaksi tidak wajar, karena penelusuran aliran dana hampir selalu melewati rekening penampung di lembaga berizin.
  • Koperasi, lembaga pembiayaan mikro, dan platform digital yang menghimpun dana masyarakat berada di zona abu-abu paling rawan: jika definisi investasi bodong dalam RUU terlalu luas, kegiatan penghimpunan dana yang sah tetapi berisiko tinggi bisa ikut terkena, sementara jika terlalu sempit, celah lama tetap terbuka.
  • Dampak yang baru terasa dalam beberapa kuartal ke depan: biaya kepatuhan dan asuransi risiko bagi lembaga keuangan kecil akan naik lebih dulu daripada manfaat kepercayaan pasar yang dijanjikan regulasi ini.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: apakah dorongan ini masuk ke dalam draf rumusan pasal RUU Perampasan Aset — pernyataan sikap di ruang komisi tidak sama dengan pasal yang mengikat kewenangan penyidik dan kejaksaan.
  • Risiko yang perlu dicermati: perdebatan urutan prioritas aset antara korban dan kas negara — jika kas negara menang, pemulihan kerugian korban berpotensi berlarut dan insentif pelaku skema ponzi tidak menyusut.
  • Sinyal penting: langkah konkret OJK dalam deteksi dini entitas tidak berizin dan koordinasi pembekuan rekening dengan aparat penegak hukum — di titik itu kecepatan pembekuan menentukan apakah aset masih tersisa saat perkara masuk pengadilan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.