6 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DPR Desak Badan PDP Segera Dibentuk — UU 27/2022 Belum Jalan
Kebijakan

DPR Desak Badan PDP Segera Dibentuk — UU 27/2022 Belum Jalan

Tim Redaksi Feedberry ·6 November 2026 pukul 09.03 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: IDXChannel ↗
7.7 Skor

Desakan pembentukan badan PDP menyentuh kepatuhan lintas sektor dan kepastian hukum ekonomi digital, tetapi belum menjadi keputusan final.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) — pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi
Penerbit
DPR RI — Komisi I (desakan kepada Pemerintah)
Perubahan Kunci
  • ·Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen dan memiliki kewenangan jelas untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi.
  • ·Pengawasan mencakup institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik.
  • ·Perlindungan data pribadi ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pihak Terdampak
Institusi pemerintahPerusahaanPenyelenggara sistem elektronikMasyarakat sebagai pemilik data pribadi

Ringkasan Eksekutif

DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP), menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat. Anggota Komisi I DPR Taufiq R. Abdullah menyebut kasus itu sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan data pribadi dan hak privasi, Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan pembentukan badan tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berjalan empat tahun. Pernyataan ini memindahkan fokus dari kasus penyadapan ke soal yang lebih struktural: Indonesia memiliki undang-undang PDP, tetapi belum memiliki lembaga pengawas yang menjalankannya. Desakan DPR menyentuh titik paling operasional dari UU PDP, yakni siapa yang mengawasi dan menindak.

Taufiq menekankan badan itu harus independen, memiliki kewenangan jelas, dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Lingkup pengawasannya mencakup institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik. Tanpa otoritas yang kuat, pelaksanaan perlindungan data berpotensi tidak optimal. Ia juga merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi. Dalam praktiknya, ini berarti kepatuhan data tidak cukup berhenti pada dokumen kebijakan privasi; ia menuntut pengawasan lintas sektor, penanganan insiden, dan kejelasan dasar hukum akses data. Bagi dunia usaha, sinyalnya bukan soal politik semata. Perusahaan yang mengelola data pribadi — dari penyelenggara sistem elektronik, platform digital, hingga institusi keuangan — akan menghadapi standar pengawasan yang lebih tegas begitu badan terbentuk.

Ketidakpastian saat ini justru mahal: pelaku usaha tidak memiliki rujukan tunggal soal tafsir kewajiban, batas transfer data, dan mekanisme pelaporan insiden.

Di sisi lain, badan yang independen dan kredibel dapat memperbaiki kepastian hukum serta kepercayaan investor terhadap ekonomi digital Indonesia. Sebaliknya, badan yang lemah atau berada di bawah konflik kepentingan berisiko menghasilkan kepatuhan formal tanpa perlindungan nyata.

Mengapa Ini Penting

Pembentukan Badan PDP mengubah perlindungan data dari kewajiban normatif di atas kertas menjadi rezim pengawasan yang punya otoritas, anggaran, dan mekanisme penindakan. Bagi pelaku ekonomi digital, ketidakpastian soal independensi dan kewenangan badan lebih mahal daripada tarif kepatuhan itu sendiri karena menyangkut legalitas pemrosesan data, transfer lintas negara, dan tanggung jawab saat terjadi kebocoran. Ini juga menguji apakah Indonesia dapat membangun kepercayaan institusional di sektor yang pertumbuhannya bergantung pada data.

Dampak ke Bisnis

  • Penyelenggara sistem elektronik, platform digital, dan institusi keuangan akan menghadapi tuntutan tata kelola data yang lebih ketat: pemetaan data pribadi, prosedur pelaporan insiden, dan kejelasan dasar hukum pemrosesan. Kepatuhan ini menuntut investasi sistem dan SDM, tetapi juga mengurangi risiko sanksi dan sengketa di kemudian hari.
  • Perusahaan di sektor cloud, pusat data, dan layanan cybersecurity——yang tidak disebut langsung dalam artikel——berpotensi menerima permintaan baru dari klien korporasi dan pemerintah yang ingin menyesuaikan diri dengan rezim pengawasan PDP. Sebaliknya, penyedia jasa yang gagal memenuhi standar dapat kehilangan kontrak karena risiko kepatuhan dialihkan melalui kontrak.
  • Dalam 3–6 bulan ke depan, dampak yang sering terlewat adalah fragmentasi kepatuhan. Jika badan PDP terbentuk tanpa kewenangan lintas sektor yang jelas, perusahaan akan menghadapi tafsir berbeda dari otoritas sektoral. Ketidakpastian ini dapat menahan ekspansi layanan berbasis data dan memperlambat investasi di sektor digital yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons resmi pemerintah atas desakan DPR — apakah muncul keputusan pembentukan badan PDP atau hanya pernyataan dukungan; ini menjadi penanda apakah UU PDP masuk fase implementasi.
  • Risiko yang perlu dicermati: desain kewenangan dan independensi badan PDP — jika berada di bawah kementerian tanpa otoritas menindak, pengawasan lintas sektor bisa lemah dan kepatuhan perusahaan menjadi tidak seragam.
  • Sinyal penting: reaksi asosiasi industri dan penyelenggara sistem elektronik terhadap rencana pembentukan badan — keberatan soal biaya kepatuhan atau lingkup data akan memengaruhi bentuk akhir regulasi dan kecepatan adopsinya.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.