24 JUN 2026
DMO 35% Dinilai Efektif, Tapi Risiko Pasokan Mengintai
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DMO 35% Dinilai Efektif, Tapi Risiko Pasokan Mengintai
Kebijakan

DMO 35% Dinilai Efektif, Tapi Risiko Pasokan Mengintai

Tim Redaksi Feedberry ·11 Mei 2026 pukul 23.13 · Sinyal tinggi · Sumber: Kontan ↗
7.3 Skor

Kebijakan memengaruhi harga pangan pokok dan daya beli masyarakat luas, namun tekanan dari harga CPO global dan margin produsen masih mengancam keberlanjutan pasokan.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Penerbit
Kementerian Perdagangan
Berlaku Sejak
Desember 2025
Perubahan Kunci
  • ·Mewajibkan DMO minimal 35% untuk minyak goreng melalui BUMN pangan (Bulog dan ID Food)
  • ·Menetapkan HET Minyakita di Rp15.700 per liter (tidak dinaikkan dari rencana awal)
  • ·Realisasi distribusi DMO melampaui target (49,45% hingga April 2026)
Pihak Terdampak
Produsen dan eksportir CPO serta minyak gorengPerum Bulog dan ID Food sebagai penyalurPengecer di pasar tradisional (terancam blacklist jika jual di atas HET)Konsumen rumah tangga berpendapatan rendahDistributor swasta yang perannya mulai dibatasi

Ringkasan Eksekutif

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35% untuk minyak goreng terbukti efektif menjaga stabilitas harga Minyakita di pasaran. Realisasi distribusi DMO melalui Bulog hingga 10 April 2026 telah mencapai 49,45%, melampaui target minimal 35%. Harga Minyakita turun 5,45% dari Rp16.881 per liter pada 24 Desember 2025 menjadi sekitar Rp15.961 per liter setelah kebijakan diterapkan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada Desember 2025. Pemerintah juga membatalkan rencana kenaikan HET Minyakita menjadi Rp15.700 per liter dan mempertahankannya di level saat ini, dengan fokus memperkuat distribusi melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food.

Yang tidak terlihat dari headline adalah bahwa efektivitas DMO sangat bergantung pada volume ekspor CPO. Seperti diakui Mendag, jika ekspor tidak banyak, pasokan DMO juga tidak banyak. Artinya, kebijakan ini membuat pasokan minyak goreng domestik menjadi fungsi dari kinerja ekspor sawit — bukan semata-mata kebutuhan dalam negeri. Hal ini menimbulkan kerentanan ketika harga CPO global tinggi dan eksportir cenderung mengutamakan pasar luar negeri.

Di sisi lain, produsen minyak goreng menghadapi tekanan margin karena biaya bahan baku (CPO) yang masih tinggi sementara HET tidak dinaikkan. Ini dapat mendorong mereka mengurangi produksi Minyakita dan beralih ke merek premium yang tidak diatur HET. Dampak kebijakan ini tidak seragam. Konsumen rumah tangga berpendapatan rendah menjadi pihak paling diuntungkan dalam jangka pendek karena harga tetap terjangkau. Namun, risiko jangka menengah adalah berkurangnya pasokan jika insentif produsen menurun. Bagi pengecer kecil, ancaman blacklist dari program distribusi BUMN sangat nyata jika mereka menjual di atas HET. Sementara bagi distributor swasta, peran mereka dalam rantai distribusi mulai dibatasi karena pemerintah menempatkan BUMN sebagai gatekeeper. Ini bisa menjadi preseden bagi komoditas pangan lain seperti beras dan gula.

Secara makro, kebijakan ini juga beririsan dengan tekanan fiskal: pembatalan kenaikan HET berarti pemerintah menahan beban konsumen, namun bisa meningkatkan belanja subsidi atau operasional BUMN.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan DMO 35% yang diklaim efektif ini sebenarnya menyimpan dilema struktural: menjaga harga murah untuk konsumen sekaligus menekan margin produsen di tengah harga CPO global yang tinggi. Jika produsen beralih ke produk premium atau mengurangi pasokan, kelangkaan justru bisa terjadi dan mendorong harga pasar gelap di atas HET. Ini mengancam tujuan awal kebijakan, yaitu stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih luas lagi, penggunaan BUMN sebagai gatekeeper distribusi mengubah peta persaingan usaha dan bisa menjadi preseden bagi komoditas pangan lain.

Dampak ke Bisnis

  • Produsen minyak goreng sawit (emiten seperti AALI, LSIP, SIMP) akan mengalami tekanan margin karena biaya bahan baku CPO yang tinggi sementara HET Minyakita tidak naik. Hal ini dapat mendorong mereka mengalihkan produksi ke merek komersial yang tidak diatur HET, mengurangi pasokan Minyakita.
  • Pengecer kecil dan distributor swasta terancam tersingkir dari rantai distribusi resmi karena program BUMN pangan yang menunjuk langsung pengecer dan menerapkan blacklist bagi yang menjual di atas HET. Ini mengubah struktur pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang pokok.
  • Konsumen rumah tangga berpendapatan rendah diuntungkan jangka pendek, namun jika pasokan Minyakita berkurang karena insentif produsen menurun, mereka justru akan menghadapi harga lebih tinggi di pasar gelap atau harus beralih ke minyak goreng premium yang lebih mahal.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi distribusi Bulog dan ID Food di tingkat pasar rakyat dalam 2–4 minggu ke depan — apakah volume distribusi sesuai target dan harga eceran benar-benar di bawah HET.
  • Risiko yang perlu dicermati: harga CPO global — jika tetap elevated di atas level yang membuat margin produsen negatif, pasokan Minyakita berpotensi menyusut dan memicu kenaikan harga di luar jalur resmi.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi dari emiten sawit besar mengenai rencana produksi Minyakita atau peralihan ke produk premium — ini akan menjadi indikator awal tekanan pasokan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.