Pemungutan PPh Pasal 22 lewat empat marketplace besar dimulai lebih cepat dari jadwal, menyentuh jutaan pedagang UMKM dan mengubah mekanisme kepatuhan pajak e-commerce secara permanen.
- Nama Regulasi
- Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace (PMK Nomor 37 Tahun 2025)
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan
- Berlaku Sejak
- 2026-10-01
- Perubahan Kunci
-
- ·Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto/omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.
- ·Empat penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pemungut: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia, melalui Keputusan Dirjen Pajak 24 September 2026.
- ·Pelaksanaan dipercepat dari batas waktu penyesuaian semula 31 Oktober 2026 menjadi 1 Oktober 2026.
- ·Kebijakan ditegaskan bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
- Pihak Terdampak
- Pedagang dalam negeri yang bertransaksi di marketplaceEmpat penyelenggara PMSE yang ditunjuk (Shopee, Global Digital Niaga, Tokopedia, Ecart Webportal)Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pemungut
Ringkasan Eksekutif
Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace pada 1 Oktober 2026 — sebulan lebih cepat dari jadwal penyesuaian awal 31 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dengan mekanisme pemungutan yang menyatu pada transaksi di platform. Basis hukumnya PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada.
Percepatan dari 31 Oktober ke 1 Oktober menyisakan satu sinyal penting: pemerintah menilai kesiapan sistem dan administrasi para penyelenggara marketplace sudah memadai lebih cepat dari asumsi awal. Yang tidak terlihat dari headline ini, pemindahan kewajiban pungut ke pihak ketiga mengubah lanskap kepatuhan pajak e-commerce secara struktural. Selama ini kepatuhan pedagang online sangat bergantung pada kesadaran pelaporan mandiri, dengan basis data yang terfragmentasi. Dengan menempatkan marketplace sebagai pemungut, DJP memindahkan titik kontrol ke sumber transaksi — praktis menutup ruang abu-abu pelaporan omzet pedagang digital.
Implikasi terbesarnya jatuh ke pedagang dengan margin tipis. Potongan 0,5% dihitung dari peredaran bruto, bukan laba bersih, sehingga pedagang yang menjual barang beromzet tinggi tetapi bermargin rendah akan merasakan efek proporsional lebih berat. Bagi platform, peran baru sebagai pemungut pajak menambah beban administrasi, pelaporan, dan integrasi sistem. Empat nama yang terpilih juga memperlihatkan pola: satu di antaranya adalah emiten tercatat (PT Global Digital Niaga Tbk), sehingga kewajiban baru ini berpotensi muncul dalam beban operasional dan pengungkapan emiten tersebut. Sektor UMKM yang menjadi tulang punggung transaksi marketplace adalah pihak paling terdampak, terlebih karena kebijakan ini berjalan bersamaan dengan rangkaian insentif kredit Bank Indonesia yang menyasar segmen inklusif.
Kombinasi dorongan pembiayaan dan pengenaan pajak berpotensi menciptakan disiplin baru bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke jalur formal — sekaligus menaikkan biaya kepatuhan yang selama ini menjadi penghalang.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan ini memindahkan tanggung jawab kepatuhan pajak dari pedagang ke platform, mengubah secara permanen bagaimana transaksi e-commerce dilacak dan dipajaki. Yang menang adalah administrasi negara yang memperoleh basis data transaksi langsung; yang berpotensi kalah adalah pedagang bermargin tipis yang selama ini bertahan lewat kelonggaran pelaporan. Percepatan jadwal juga memberi sinyal bahwa pemerintah mengejar setoran pajak lebih awal, bukan sekadar soal kesiapan teknis.
Dampak ke Bisnis
- Pedagang dengan margin rendah — terutama penjual barang konsumsi beromzet tinggi — menanggung potongan 0,5% dari omzet, bukan dari laba, sehingga efeknya proporsional lebih berat dibanding pedagang bermargin tebal.
- Platform penyelenggara PMSE menanggung beban baru sebagai pemungut pajak: integrasi sistem, pelaporan berkala, dan potensi biaya operasional tambahan; bagi emiten tercatat di antara keempatnya, hal ini dapat muncul dalam pengungkapan kinerja.
- Pemasok dan distributor yang memasok barang ke pedagang marketplace perlu mencermati potensi pergeseran pola pesanan, jika pedagang menyesuaikan harga atau mengurangi volume untuk menyerap dampak pajak.
- Dalam jangka 3–6 bulan, kombinasi pungutan pajak transaksi dan insentif kredit inklusif berpotensi mendorong sebagian pedagang informal beralih ke jalur formal, mengubah struktur pesaing di segmen UMKM.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: realisasi teknis pemungutan pada hari-hari pertama pasca 1 Oktober — gangguan sistem di keempat platform akan langsung mengganggu arus kas pedagang dan penerimaan negara.
- Risiko yang perlu dicermati: respons pedagang terhadap potongan 0,5% — jika mereka mengalihkan transaksi ke kanal non-terdaftar, basis pungutan justru menyempit dan persaingan antarplatform menjadi tidak seimbang.
- Sinyal penting: kejelasan ketentuan ambang omzet atau pengecualian pedagang kecil — informasi ini belum tersedia dari sumber yang ada, dan menjadi penentu apakah beban jatuh ke pedagang mikro atau hanya pedagang besar.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.