18 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DJP Nilai PTKP Rp54 Juta Terlalu Tinggi, Kajian Pajak Dimulai
Kebijakan

DJP Nilai PTKP Rp54 Juta Terlalu Tinggi, Kajian Pajak Dimulai

Tim Redaksi Feedberry ·18 Oktober 2026 pukul 10.15 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNBC Indonesia ↗
7.7 Skor

Kajian PTKP menyentuh langsung wajib pajak orang pribadi, konsumsi kelas menengah bawah, penerimaan negara, dan ruang fiskal di tengah tekanan pasar.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Perubahan Kunci
  • ·Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian batas PTKP yang berlaku saat ini Rp54 juta per tahun.
  • ·DJP menekankan penyesuaian harus mempertimbangkan pendanaan pembangunan, upaya menjaga defisit 3%, dan daya beli masyarakat.
  • ·Pembahasan dilakukan lintas direktorat di Kemenkeu serta dengan Kemenko Perekonomian.
Pihak Terdampak
Wajib pajak orang pribadi, terutama kelas menengah dan menengah ke bawahDirektorat Jenderal Pajak Kementerian KeuanganAPBN dan pembiayaan pembangunanPerusahaan yang menghitung PPh 21 karyawan

Ringkasan Eksekutif

DJP menilai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan masih relatif tinggi dibanding negara OECD. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan posisi itu turut membuat tax ratio Indonesia rendah karena sebagian kelompok, terutama kelas menengah ke bawah, sulit tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah tidak sedang mengumumkan perubahan final; yang berlangsung adalah kajian atas batas PTKP yang ideal, dengan komunikasi lintas direktorat di Kemenkeu serta Kemenko Perekonomian. Angka yang dipakai DJP memberi konteks: PTKP setara 6,7 kali garis kemiskinan dan 60–70% dari PDB per kapita. Bimo menyebut saat pertama dikeluarkan, PTKP berada di 130% PDB per kapita.

Dibanding ASEAN, posisi Indonesia dinilai moderat—tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. OECD dalam Economic Surveys: Indonesia November 2024 mencatat PTKP setara 65% PDB per kapita dan menyimpulkan kebanyakan kelas menengah yang jumlahnya bertambah tidak kena pajak penghasilan.

Di sisi lain, DJP menegaskan penyesuaian apa pun harus mempertimbangkan pendanaan pembangunan, upaya menjaga defisit 3%, dan daya beli masyarakat. Mekanismenya penting karena PTKP adalah titik temu fiskal dan konsumsi. Jika ambang itu diturunkan atau disesuaikan ke bawah, pekerja formal di sekitar Rp4,5 juta per bulan dan kelas menengah bawah bisa masuk ke basis pajak, dengan konsekuensi langsung pada penghasilan bersih. Jika PTKP dinaikkan, daya beli rumah tangga terbantu, tetapi penerimaan negara dan ruang belanja pemerintah tertekan. Arah keputusan belum final; yang berlangsung adalah kajian lintas direktorat. Di latar pasar, IHSG berada di 5.185 setelah turun 11,57%, USD/IDR di 18.000, dan Brent US$109,86 atau naik 3,72%—kondisi yang membuat ruang fiskal maupun moneter makin sempit. Dampaknya bercabang ke sektor riil.

Kelompok berpenghasilan dekat ambang PTKP adalah konsumen utama barang konsumsi harian, ritel, pendidikan, dan perumahan sederhana; perubahan penghasilan bersih akan terasa lebih cepat di sana. Perusahaan akan menghadapi penyesuaian administrasi PPh 21, pemutakhiran data karyawan, dan kemungkinan perubahan beban payroll. Sementara itu, pemerintah perlu menjaga penerimaan agar pembiayaan tidak melebar.

Mengapa Ini Penting

Kajian PTKP bukan sekadar debat angka. Ambang ini menentukan siapa yang masuk basis pajak dan berapa penghasilan bersih kelas menengah bawah—kelompok yang menjadi penopang konsumsi domestik. Jika ambang digeser, efeknya berantai: penerimaan negara, daya beli rumah tangga, dan beban administrasi PPh 21 di perusahaan berubah dalam satu kebijakan.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan dengan banyak karyawan bergaji di sekitar Rp4,5 juta per bulan akan menjadi pihak paling terpapar. Penyesuaian PTKP dapat mengubah perhitungan PPh 21, menambah beban administrasi payroll, dan memengaruhi penghasilan bersih karyawan—yang kemudian menekan belanja konsumsi harian.
  • Sektor ritel, FMCG, pendidikan, dan perumahan sederhana berpotensi merasakan dampak tidak langsung. Ketika ambang PTKP dibahas, ekspektasi rumah tangga atas penghasilan bersih berubah; perusahaan konsumen perlu mencermati pola belanja kelompok berpendapatan menengah bawah.
  • Penyedia jasa payroll, konsultan pajak, dan perusahaan yang mengandalkan pekerja formal akan menghadapi permintaan pemutakhiran data dan simulasi PPh 21. Di sisi lain, pemerintah menghadapi trade-off fiskal: memperluas basis pajak dapat menopang penerimaan, tetapi berisiko menekan konsumsi jika daya beli belum pulih.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: arah pernyataan resmi DJP setelah pembahasan dengan DJSEF, DJA, DJPB, DJPPR, dan Kemenko Perekonomian—apakah muncul usulan ambang PTKP baru atau kajian berlanjut tanpa keputusan.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons pasar terhadap sinyal fiskal—jika yield SBN naik atau USD/IDR bergerak menjauh dari 18.000, biaya pembiayaan pemerintah dan korporasi dapat meningkat.
  • Sinyal penting: data penerimaan pajak berikutnya dan komentar pemerintah tentang target defisit 3%—ini menjadi penanda apakah perluasan basis pajak lewat PTKP benar-benar menjadi prioritas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.