Regulasi CARF mewajibkan seluruh PJAK mengubah prosedur pembukaan akun dan memverifikasi domisili pajak pengguna — kepatuhan ini berdampak luas pada industri kripto dan basis pajak Indonesia.
- Nama Regulasi
- PMK 108/2025 dan UU Akses Informasi Keuangan (Perppu 1/2017 jo. UU 9/2017)
- Penerbit
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Perubahan Kunci
-
- ·PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna pada saat pembukaan akun.
- ·PJAK harus melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas pernyataan diri berdasarkan informasi dan dokumentasi AML/KYC.
- ·PJAK wajib menentukan negara domisili pengguna berdasarkan pernyataan diri yang valid.
- ·PJAK wajib menyimpan dan memelihara dokumentasi, termasuk self-certification.
- Pihak Terdampak
- Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF)Pengguna aset kriptoDirektorat Jenderal Pajak
Ringkasan Eksekutif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) untuk memperoleh pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari calon pengguna aset kripto pada saat pembukaan akun. Ketentuan ini merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025 dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan yang berasal dari Perppu 1/2017. DJP menekankan bahwa permintaan pernyataan diri ini tidak bisa dipisahkan dari dokumen pembukaan akun, dan PJAK wajib melakukan klarifikasi kewajaran serta validitas pernyataan tersebut berdasarkan informasi yang dimiliki, termasuk dokumentasi dari prosedur anti pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC).
Hasil dari proses ini akan menentukan negara domisili pengguna, yang menjadi dasar pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Mengapa Ini Penting
Regulasi ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kunci dalam membuka data aset kripto untuk kepentingan perpajakan. Dengan mewajibkan PJAK mengidentifikasi domisili pajak nasabah, pemerintah memperluas jaring pengawasan pajak ke aset digital yang selama ini sulit dilacak. Ini juga menandakan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia tidak lagi berada di area abu-abu, tetapi mulai terintegrasi dengan sistem perpajakan dan standar transparansi global.
Dampak ke Bisnis
- PJAK Pelapor CARF harus menyesuaikan sistem dan prosedur pembukaan akun dengan menambahkan langkah verifikasi self-certification, sehingga biaya kepatuhan dan operasional berpotensi meningkat.
- Pengguna aset kripto akan menghadapi permintaan data tambahan mengenai status kependudukan pajak, yang dapat memengaruhi minat dan kecepatan transaksi di exchange lokal.
- Dalam jangka menengah, data yang terkumpul dapat digunakan DJP untuk menelusuri kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, sehingga meningkatkan risiko pemeriksaan bagi pengguna yang selama ini tidak melaporkan aset kripto.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: kesiapan PJAK dalam mengimplementasikan prosedur self-certification — apakah akan ada penyesuaian sistem KYC dan AML yang signifikan dalam 1-3 bulan ke depan.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi sanksi bagi PJAK yang tidak memenuhi kewajiban due diligence — perhatikan apakah DJP menerbitkan aturan penegakan hukum yang lebih rinci.
- Sinyal yang perlu diawasi: perkembangan perjanjian pertukaran informasi otomatis dengan negara lain — jika mulai aktif, data pengguna kripto Indonesia bisa dipertukarkan secara lintas batas, meningkatkan tekanan kepatuhan.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.