22 JUL 2026
DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Pajak — Efektif atau Intimidasi?

Foto: CNN Indonesia Ekonomi — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Pajak — Efektif atau Intimidasi?
Kebijakan

DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Pajak — Efektif atau Intimidasi?

Tim Redaksi Feedberry ·21 Juli 2026 pukul 23.40 · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
7 Skor

Kebijakan baru ini berpotensi mengubah lanskap kepatuhan pajak secara luas (breadth 7) dan sangat relevan dengan tekanan fiskal APBN (impact 8), namun implementasi masih awal sehingga urgensi sedang (urgency 6).

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8

Ringkasan Eksekutif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini direspon beragam oleh pengamat. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengingatkan bahwa pendekatan ini berisiko menimbulkan persepsi intimidasi, terutama jika dipukul rata bahwa semua wajib pajak yang belum membayar dianggap sengaja mengemplang. Menurut Faisal, banyak wajib pajak sebenarnya mengalami kesulitan memahami prosedur dan melaporkan kewajibannya, sehingga prioritas seharusnya adalah penyederhanaan sistem, bukan pengawasan represif. Sebaliknya, Analis Senior ISEAI Ronny P Sasmita menilai pelibatan aparat kewilayahan dapat memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak di daerah yang selama ini sulit diawasi.

Kebijakan ini muncul di tengah tekanan fiskal yang terlihat dari defisit APBN yang telah mencapai Rp240,1 triliun per Maret 2026, dengan keseimbangan primer negatif Rp95,8 triliun. Pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk menutup celah tersebut. Namun, pendekatan yang terlalu mengandalkan aparat keamanan tanpa perbaikan fundamental pada kemudahan administrasi berpotensi kontraproduktif. Faisal menekankan bahwa kelas menengah saat ini tengah menghadapi kenaikan biaya hidup dengan pertumbuhan pendapatan yang terbatas, sehingga tekanan represif justru bisa menurunkan kepatuhan sukarela yang selama ini menjadi pilar utama sistem perpajakan modern. Yang tidak terlihat dari headline adalah dimensi ketimpangan pengawasan. Faisal juga menyoroti bahwa pengawasan sebaiknya difokuskan pada kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan, bukan pada kelompok menengah yang lebih rentan.

Jika implementasi surat edaran ini lebih banyak menyasar usaha kecil dan menengah sementara kelompok superkaya belum tergarap optimal, maka efektivitas kebijakan justru melemah dan ketidakadilan fiskal semakin terasa. Hal ini diperkuat oleh langkah DJP yang baru-baru ini memperluas akses data rekening hingga kripto untuk mengawasi High Wealth Individual — menunjukkan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak besar sebenarnya sudah diakomodasi melalui jalur digital, bukan aparat fisik.

Implikasi langsung dari kebijakan ini adalah meningkatnya kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama UMKM dan sektor informal, yang mungkin merasa diawasi secara berlebihan. Bagi perusahaan yang selama ini patuh, kehadiran aparat di lingkungan bisnis bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu hubungan industrial.

Dalam jangka panjang, jika tidak diimbangi dengan edukasi dan kemudahan pelaporan, kebijakan ini bisa menggerus kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendorong praktik penghindaran pajak yang lebih canggih.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini mengindikasikan pergeseran pendekatan DJP dari sistem yang berbasis edukasi dan kemudahan menuju pengawasan yang lebih represif. Di tengah tekanan fiskal yang akut, langkah ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai kehilangan kesabaran terhadap tingkat kepatuhan yang rendah. Namun, jika tidak diimbangi dengan penyederhanaan prosedur, justru berisiko menurunkan kepercayaan pelaku usaha dan menghambat investasi, terutama di sektor formal yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi pelaku UMKM dan perusahaan kecil, kehadiran aparat TNI-Polri dalam pengawasan pajak dapat menimbulkan beban psikologis dan biaya kepatuhan baru, misalnya waktu yang dihabiskan untuk berkoordinasi dengan Babinsa/Bhabinkamtibmas. Ini bisa mengalihkan fokus dari produktivitas usaha ke urusan administratif yang tidak bernilai tambah.
  • Perusahaan menengah dan besar yang selama ini patuh justru berpotensi menjadi sasaran salah sasaran jika petugas lapangan tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang profil wajib pajak. Risiko kesalahan administrasi atau tuduhan ketidakpatuhan bisa meningkat, memicu sengketa pajak yang memakan biaya dan waktu.
  • Sektor yang bergantung pada rantai pasok domestik dan tenaga kerja informal — seperti perdagangan tradisional, jasa transportasi, dan konstruksi skala kecil — akan merasakan dampak paling besar karena basis wajib pajaknya sulit diverifikasi dan rawan mendapat perhatian aparat. Efek jangka panjangnya bisa mendorong transaksi ke sektor informal yang semakin sulit diawasi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: realisasi penerimaan pajak bulan Juli–Agustus 2026 — jika terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan, ini bisa menjadi indikasi bahwa kebijakan justru menurunkan kepatuhan sukarela.
  • Risiko yang perlu dicermati: munculnya laporan intimidasi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat di lapangan — jika terjadi, persepsi risiko berusaha di Indonesia bisa memburuk dan memicu capital outflow.
  • Sinyal penting: pernyataan resmi dari DJP tentang pedoman teknis implementasi SE-8/PJ/2026 — seberapa jelas batasan wewenang Babinsa/Bhabinkamtibmas dan apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif. Jika tidak ada kejelasan, ketidakpastian hukum akan meningkat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.