18 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DJP: 5.600 Entitas Terdaftar Pajak Minimum Global 15%
Kebijakan

DJP: 5.600 Entitas Terdaftar Pajak Minimum Global 15%

Tim Redaksi Feedberry ·18 Oktober 2026 pukul 12.59 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Kontan ↗
7 Skor

Kebijakan pajak minimum global menyentuh ribuan entitas dan mengubah arsitektur kepatuhan pajak multinasional, tetapi dampaknya bertahap dan belum menjadi guncangan pasar jangka pendek.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Batas Compliance
Sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama
Perubahan Kunci
  • ·Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup aturan pajak minimum global.
  • ·Ambang batas peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp15 triliun per tahun, terpenuhi minimal dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
  • ·Pendaftaran dilakukan melalui Coretax dan dapat ditambahkan secara mandiri di akun wajib pajak; DJP dapat menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan.
  • ·Kewajiban SPT GloBE mencakup pelaporan pajak tambahan melalui Income Inclusion Rules, Undertaxed Payment Rules, dan Domestic Minimum Top-up Tax; entitas induk utama menyampaikan GloBE Information Return berisi struktur grup, tarif pajak efektif per yurisdiksi, dan perhitungan pajak tambahan global.
Pihak Terdampak
Entitas konstituen dan joint venture groups di Indonesia yang bagian dari grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euroEntitas induk utama grup multinasionalDirektorat Jenderal Pajak dan unit vertikalnya

Ringkasan Eksekutif

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 5.600 wajib pajak telah mendaftar sebagai wajib pajak GloBE hingga pertengahan Oktober 2026. Status ini melekat pada entitas konstituen atau anggota joint venture groups di Indonesia yang merupakan bagian dari grup multinasional tercakup aturan pajak minimum global. Pendaftaran dilakukan melalui Coretax; wajib pajak dapat menambahkan status secara mandiri di akun pajaknya. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut platform Pilar 2 menggunakan Coretax dan data diturunkan ke taxpayer account. Yang menjadikan angka 5.600 penting bukan hanya jumlahnya, tetapi arsitektur kepatuhan yang sedang dibangun. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menetapkan ambang peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp15 triliun per tahun, terpenuhi minimal dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Pemerintah menerapkan tarif minimum global 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Perusahaan wajib mendaftar paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. DJP juga dapat menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan jika perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela. Kewajiban tidak berhenti di pendaftaran: SPT GloBE harus memuat pelaporan pajak tambahan melalui Income Inclusion Rules, Undertaxed Payment Rules, dan Domestic Minimum Top-up Tax. Entitas induk utama juga menyampaikan GloBE Information Return yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global. Dampaknya paling langsung terasa pada beban kepatuhan dan transparansi struktur pajak grup multinasional.

GloBE Information Return memaksa grup memetakan tarif efektif per yurisdiksi, bukan sekadar menghitung pajak di Indonesia. Bagi perusahaan dengan operasi di yurisdiksi bertarif rendah, selisih terhadap 15% dapat menjadi pajak tambahan yang harus dilaporkan dan dibayar melalui mekanisme yang diatur. Ini mengubah insentif perencanaan pajak: struktur yang mengandalkan tarif efektif rendah menjadi lebih mudah terlihat, sementara fungsi transfer pricing dan dokumentasi pajak naik bebannya. DJP juga memperoleh data terkoordinasi antara kantor pusat dan unit vertikal melalui Coretax, yang memperkuat pengawasan. Efek berantainya menyentuh tim pajak internal, konsultan, dan penyedia sistem, tetapi juga keputusan investasi grup karena beban pajak minimum global mengurangi daya tarik struktur yang tarif efektifnya di bawah ambang.

Di pasar, IHSG berada di 5.185 dan USD/IDR 18.000, tetapi transmisi kebijakan ini lebih lambat: melalui kepatuhan, audit, dan struktur holding, bukan reaksi harian.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar pendaftaran administrasi. Pajak minimum global memindahkan medan kompetisi pajak dari tarif nominal ke tarif efektif per yurisdiksi, sehingga grup multinasional yang selama ini mengandalkan struktur bertarif rendah menghadapi eksposur pajak tambahan dan kewajiban dokumentasi yang lebih berat. DJP diuntungkan oleh data yang lebih terkoordinasi, sementara fungsi kepatuhan pajak korporasi menjadi pusat biaya yang naik.

Dampak ke Bisnis

  • Entitas konstituen dan joint venture groups di Indonesia yang bagian dari grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib mendaftar sebagai wajib pajak GloBE, menyampaikan SPT GloBE, dan memenuhi pelaporan IIR, UTPR, serta DMTT. Beban kepatuhan naik karena grup harus menghitung tarif pajak efektif per yurisdiksi dan menyiapkan GloBE Information Return.
  • DJP dapat menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan. Bagi grup yang belum mendaftar, ini menciptakan risiko administratif dan potensi sengketa pajak, terutama jika struktur grup melibatkan entitas di yurisdiksi bertarif rendah yang selisihnya terhadap 15% dapat menjadi pajak tambahan.
  • Dampak yang lebih lambat terasa pada keputusan investasi dan struktur holding. Pajak minimum global mengurangi manfaat struktur yang menghasilkan tarif efektif rendah, sehingga grup multinasional perlu mengevaluasi ulang alokasi fungsi, aset, dan risiko antar-yurisdiksi. Fungsi transfer pricing dan dokumentasi pajak menjadi lebih krusial.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: jumlah wajib pajak GloBE yang bertambah dari 5.600 hingga batas pendaftaran sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama — lonjakan signifikan menunjukkan kepatuhan sukarela, stagnasi mengisyaratkan DJP akan menetapkan status secara jabatan.
  • Risiko yang perlu dicermati: kesiapan Coretax untuk administrasi GloBE — jika terjadi kendala teknis, tenggat penyampaian SPT dan GloBE Information Return dapat terganggu dan memicu sanksi administratif bagi grup multinasional.
  • Sinyal penting: penetapan status GloBE secara jabatan oleh DJP — ini menjadi penanda perusahaan yang tidak patuh dan dapat memengaruhi negosiasi pajak serta audit transfer pricing.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.