16 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / DIM RUU Migas 90%, BUK Migas Langsung di Bawah Presiden
Kebijakan

DIM RUU Migas 90%, BUK Migas Langsung di Bawah Presiden

Tim Redaksi Feedberry ·16 Oktober 2026 pukul 16.48 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
7.3 Skor

Revisi UU Migas menyentuh ulang tata kelola energi nasional, dengan BUK yang bertanggung jawab langsung ke Presiden dan sebagian substansi justru diserahkan ke peraturan pelaksana — kepastian yang dinanti investasi migas jangka panjang.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas
Penerbit
DPR (inisiatif) dan Pemerintah melalui Kementerian ESDM; Surat Presiden dari Presiden Prabowo Subianto
Perubahan Kunci
  • ·DIM RUU Migas disebut hampir rampung dengan progres 80–90%
  • ·UU akan mencantumkan keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, namun nama BUK tidak dimuat dalam UU dan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
  • ·BUK Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
  • ·Pemerintah sedang mencari formulasi regulasi untuk memperkuat BUK, khususnya di ranah perizinan lintas sektor
Pihak Terdampak
Badan Usaha Khusus (BUK) MigasKementerian ESDMDPR (Panitia Kerja dan Badan Legislasi)Pemerintah dan Presiden

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah mengeklaim penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minyak dan Gas Bumi sudah nyaris rampung, dengan progres 80–90%. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (16/10). RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah diserahkan ke pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden pada 14 September 2026 sebagai tindak lanjut. Dalam surpres itu, Presiden meminta Bahlil mengoordinasikan penyusunan DIM bersama kementerian dan lembaga terkait. Yang paling patut dicermati bukan angka progresnya, melainkan arsitektur kelembagaan yang sedang dibangun di baliknya. Bahlil menegaskan UU nantinya mencantumkan keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, tetapi nama BUK tidak dimasukkan ke dalam UU — penetapannya diserahkan ke Peraturan Pemerintah.

BUK itu akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan pemerintah tengah mencari formulasi regulasi untuk memperkuatnya, terutama di ranah perizinan lintas sektor. Dengan kata lain, sebagian substansi terpenting justru dipindahkan keluar dari ruang pembahasan legislatif. Konsekuensinya bagi dunia usaha cukup jelas. Ketika detail institusi, kewenangan, dan tata kelola ditentukan lewat peraturan pelaksana, pelaku industri migas — dari kontraktor kontrak kerja sama hingga mitra hilirisasi — menghadapi periode ketidakpastian yang lebih panjang sebelum kerangka mainnya final. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menargetkan DIM disampaikan ke Presiden pada 22 Oktober, lalu pembahasan dilanjutkan bersama DPR melalui Panitia Kerja dan Badan Legislasi, dengan harapan rampung tahun ini.

Dorongan peningkatan lifting migas nasional juga menjadi kian krusial ketika harga minyak global tinggi (Brent di sekitar US$105,67) dan rupiah berada di level Rp18.000 per dolar AS — kombinasi yang membuat setiap barel impor energi kian mahal bagi neraca perdagangan dan fiskal.

Mengapa Ini Penting

Bagian yang tidak tampak dari headline progres 90% adalah pengalihan substansi penting — nama dan kewenangan BUK — ke Peraturan Pemerintah. Artinya, desain institusi yang paling menentukan kepastian kontrak dan fiskal migas justru akan ditetapkan tanpa pembahasan legislatif terbuka. Bagi investor, ini menggeser risiko dari soal kecepatan pengesahan menjadi soal isi aturan pelaksana yang belum bisa dibaca.

Dampak ke Bisnis

  • Kontraktor kontrak kerja sama dan mitra hilirisasi migas menghadapi perpanjangan ketidakpastian soal perlakuan kontrak dan insentif, karena kerangka main baru belum final dan sebagian ketentuan menunggu Peraturan Pemerintah.
  • Sektor pengguna energi intensif — termasuk industri pengolahan dan pembangkit listrik — terpapar biaya input impor yang mahal ketika rupiah berada di Rp18.000 per dolar AS dan Brent di sekitar US$105,67; percepatan lifting domestik menjadi relevan untuk menahan tekanan biaya ini.
  • Yang sering terlewat: sentralisasi perizinan pada BUK yang bertanggung jawab langsung ke Presiden berpotensi mengubah cara pemerintah daerah dan lintas kementerian berinteraksi dengan pelaku migas — dampak yang baru terasa 3–6 bulan ke depan ketika aturan pelaksana mulai diterapkan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penyampaian DIM ke Presiden sesuai target 22 Oktober — jika mundur, pembahasan bersama DPR berisiko tidak rampung tahun ini dan ketidakpastian iklim investasi migas berlanjut.
  • Risiko yang perlu dicermati: arah pembahasan Panja DPR dan Badan Legislasi — bila substansi BUK dan perizinan hanya ditunda ke Peraturan Pemerintah, ruang tanya publik atas desain kelembagaan menyempit.
  • Sinyal penting: isi Peraturan Pemerintah yang menetapkan nama dan kewenangan BUK Migas — di dokumen itulah kepastian otoritas perizinan dan keberlanjutan kontrak akan terlihat.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.