Foto: Katadata — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Perubahan aturan DHE SDA berdampak langsung pada arus devisa ekspor dan nilai tukar. Empat negara pengecualian mencakup mitra dagang utama, berpotensi mengubah efektivitas kebijakan retensi devisa — urgency tinggi karena aturan baru berjalan dan evaluasi akan dilakukan dalam dua bulan.
- Nama Regulasi
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
- Penerbit
- Pemerintah Indonesia (Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan)
- Perubahan Kunci
-
- ·Daftar negara pengecualian DHE SDA ditambah dari 1 negara (AS) menjadi 4 negara: AS, Cina, Australia, dan Kanada.
- ·Pengecualian hanya berlaku pada sektor perbankan — bank dari negara tersebut dapat digunakan dalam transaksi DHE SDA.
- ·Bank yang boleh digunakan tidak terbatas pada Himbara; bank swasta juga diperbolehkan.
- ·Pemerintah akan mengevaluasi daftar pengecualian setiap tiga bulan; evaluasi pertama pada pertengahan September 2026.
- Pihak Terdampak
- Eksportir sumber daya alam (batu bara, CPO, nikel, migas) yang mitra dagangnya berada di keempat negara pengecualian.Bank Himbara dan bank swasta nasional — kehilangan monopoli penampungan DHE.Bank asing dari AS, Cina, Australia, dan Kanada — memperoleh akses untuk menampung DHE SDA.Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia — efektivitas kebijakan DHE SDA dalam menambah pasokan valas domestik dapat berkurang.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah resmi menambah jumlah negara yang dikecualikan dari aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari hanya Amerika Serikat menjadi empat negara: Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada. Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan pertimbangan kerja sama bilateral yang erat. Pengecualian ini bersifat terbatas pada sektor perbankan — artinya bank-bank yang berasal dari negara tersebut dapat digunakan dalam transaksi DHE SDA, dan tidak terbatas pada bank milik negara (Himbara) melainkan juga bank swasta. Kebijakan DHE SDA sendiri telah berlaku sekitar satu bulan, mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya pengecualian untuk beberapa negara, pemerintah memberikan kelonggaran agar eksportir yang bertransaksi dengan mitra dari negara-negara tersebut dapat menggunakan bank asal negara mitra untuk menampung DHE. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa daftar negara pengecualian akan dievaluasi setiap tiga bulan, sehingga masih dapat berubah sesuai perkembangan. Pemerintah juga masih mematangkan aspek teknis, termasuk bank yang dapat menampung DHE dan perusahaan mana yang masuk dalam ketentuan. Dampak dari perluasan pengecualian ini bersifat dua sisi. Di satu sisi, langkah ini dapat menjaga hubungan dagang dengan mitra utama dan mengurangi resistensi terhadap regulasi DHE SDA, terutama dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Namun di sisi lain, pengecualian berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan dalam meningkatkan pasokan valas di dalam negeri, karena eksportir kini memiliki lebih banyak opsi untuk menyimpan devisa di luar sistem perbankan domestik. Hal ini relevan karena rupiah saat ini berada di level Rp17.910 per dolar AS — area tertekan dalam setahun terakhir — dan pemerintah secara eksplisit berharap DHE SDA dapat memperkuat nilai tukar.
Mengapa Ini Penting
Perubahan ini mengubah peta permainan retensi devisa ekspor Indonesia. Dengan menambah mitra dagang utama ke dalam daftar pengecualian, pemerintah melemahkan kekuatan aturan DHE SDA — yang seharusnya memaksa eksportir menyimpan devisa di dalam negeri. Implikasinya: jika eksportir dari sektor batu bara, CPO, nikel, dan migas yang mayoritas mitranya dari Cina, AS, Australia, dan Kanada mulai memanfaatkan pengecualian, pasokan valas di perbankan domestik bisa berkurang, sehingga potensi penguatan rupiah dari kebijakan ini menjadi terbatas. Di sisi lain, kelonggaran ini bisa menjaga volume ekspor tetap tinggi karena eksportir tidak merasa terhambat oleh aturan bank domestik.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir sumber daya alam (batu bara, CPO, nikel) yang bermitra dengan pembeli di Cina, AS, Australia, atau Kanada mendapat keleluasaan menggunakan bank asal negara mitra — berpotensi mengurangi beban administratif dan mempercepat transaksi. Namun jika devisa tidak masuk ke sistem perbankan Indonesia, pasokan valas untuk kebutuhan impor dan utang luar negeri bisa lebih ketat.
- Bank Himbara dan bank swasta Indonesia kehilangan eksklusivitas sebagai satu-satunya penampung DHE. Persaingan dengan bank asing dari negara pengecualian akan meningkat, terutama dalam menawarkan layanan treasuri dan kustodi. Bank domestik yang tidak memiliki rekam jejak atau layanan kompetitif berisiko kehilangan pangsa pasar layanan terkait ekspor.
- Emiten dengan utang dalam dolar AS yang mengandalkan pasokan valas dari DHE untuk lindung nilai atau pembayaran kewajiban — jika DHE lebih banyak keluar, risiko likuiditas valas dan tekanan kurs bisa meningkat, menekan margin terutama di sektor properti, infrastruktur, dan maskapai yang memiliki utang dolar signifikan.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: hasil evaluasi teknis DHE SDA yang dijadwalkan pertengahan September 2026 — apakah akan ada revisi daftar pengecualian (penambahan/pengurangan) atau perubahan ketentuan bank yang diizinkan.
- Risiko yang perlu dicermati: realisasi penempatan DHE SDA di bank dalam negeri versus bank asing dari negara pengecualian — jika proporsi di bank domestik menurun, pasokan valas bisa tertekan dan BI mungkin perlu intervensi lebih besar untuk menjaga rupiah.
- Sinyal penting: pernyataan resmi BI atau Kemenkeu mengenai dampak kebijakan terhadap cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar — jika ada sinyal pelemahan efektivitas, pemerintah dapat mengevaluasi ulang skema pengecualian sebelum September.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.