Revisi keempat PP 36/2023 mengubah insentif valas eksportir secara langsung dan menciptakan rezim dua tingkat berbasis negara tujuan, dengan dampak nyata pada pasokan dolar di pasar domestik yang kini berada di Rp18.004 per dolar AS.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah menyiapkan revisi keempat aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam, dengan dua perubahan pokok: batas konversi valas ke rupiah dinaikkan dari maksimal 50% menjadi hingga 100%, dan tiga negara baru — Korea Selatan, Jepang, serta Uni Eropa — masuk daftar penerima relaksasi kewajiban DHE. Keputusan diambil lewat rapat koordinasi terbatas 3 November 2026, diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada 6 November 2026, dan ditargetkan rampung akhir bulan. Daftar penerima perlakuan khusus kini mencakup delapan tujuan ekspor, dari sebelumnya Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Yang tidak terlihat dari headline adalah arah kausalnya. Kepala LNSW Oza Olavia menyebut konversi ke rupiah justru menurun signifikan, sampai minus 37,4%, sementara retensi valas meningkat.
Artinya, kewajiban menempatkan devisa di dalam negeri berhasil memarkir dolar di sistem keuangan Indonesia, tetapi tidak otomatis mengubahnya menjadi pasokan rupiah di pasar valas. Relaksasi konversi hingga 100% karena itu lebih tepat dibaca sebagai koreksi atas desain kebijakan yang dinilai terlalu mengunci likuiditas eksportir, bukan sebagai pelonggaran yang murni berpihak pada eksportir. Pemerintah memilih jalur administratif untuk menjaga stabilitas, di tengah USD/IDR yang berada di 18.004 dan IHSG di 5.050. Struktur insentif baru ini melahirkan persoalan yang lebih halus. Relaksasi diberikan dengan pertimbangan kerja sama perdagangan dan besarnya kontribusi investasi negara tujuan, menurut Oza. Konsekuensinya, beban kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh sifat transaksi, melainkan oleh tujuan pengiriman.
Eksportir batu bara dan CPO yang menjual ke delapan negara dalam daftar menghadapi kewajiban lebih ringan daripada penjual komoditas yang sama ke India, Timur Tengah, ASEAN, atau Afrika. Dalam satu komoditas dan satu jenis kontrak, dua eksportir bisa tunduk pada rezim berbeda — distortions yang mendorong pengalihan rute invoicing ke yurisdiksi yang mendapat pengecualian. Dampak lanjutannya menyentuh tiga kelompok. Bank devisa akan melihat komposisi penempatan bergeser bila eksportir memilih mengonversi lebih besar ke rupiah; itu menambah likuiditas valas yang berputar, tetapi mengurangi stok deposito valas. Eksportir menengah tanpa lengan dagang sendiri paling terpapar karena ruang manuver penempatan lebih sempit.
Sementara itu, aturan ini berjalan berdampingan dengan rezim ekspor satu pintu lewat DSI yang mulai berlaku 1 Januari 2027 — satu lapisan mengaudit nilai transaksi, lapisan lain mengatur di mana hasilnya disimpan. Bagi korporasi, biaya kepatuhan menjadi bertumpuk, bukan bertambah satu per satu.
Mengapa Ini Penting
Kebijakan DHE selama ini dibangun dengan asumsi bahwa menahan dolar di dalam negeri sama dengan memperkuat rupiah. Angka konversi yang menurun tajam menunjukkan asumsi itu tidak sepenuhnya berlaku: dolar bisa tinggal di sistem keuangan Indonesia tanpa pernah menjadi pasokan di pasar valas. Revisi ini mengakui celah tersebut. Yang berubah secara struktural bukan hanya batas konversi, melainkan lahirnya perlakuan berbeda berbasis negara tujuan — preseden yang membuat kepatuhan valas menjadi variabel diplomasi dagang, bukan sekadar kewajiban administrasi.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir SDA yang menjual ke India, Timur Tengah, ASEAN, atau Afrika tetap tunduk pada rezim penuh, sementara pesaing mereka yang mengirim ke delapan negara dalam daftar mendapat relaksasi — mendorong pengalihan rute invoicing dan penataan ulang kontrak ke yurisdiksi yang dikecualikan.
- Opsi konversi hingga 100% memberi kelonggaran modal kerja bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk biaya domestik, royalti, dan pajak; namun bila kewajiban retensi tidak ikut direvisi, manfaatnya tertahan dan eksportir tetap memikul kombinasi kewajiban yang saling mengunci.
- Bank devisa dan perbankan dengan eksposur valas menghadapi pergeseran komposisi dana pihak ketiga — stok deposito valas berpotensi tergerus bila konversi meningkat, sementara likuiditas valas yang berputar bertambah. Efeknya terasa pada struktur biaya dana, bukan pada volume kredit.
- Bertumpuknya aturan ini dengan rezim ekspor satu pintu DSI per 1 Januari 2027 menaikkan biaya kepatuhan secara kumulatif, terutama bagi pemain menengah tanpa lengan dagang sendiri dan tanpa tim dokumen khusus.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: teks resmi perubahan keempat PP 36/2023 — khususnya apakah kewajiban retensi 30% selama 3 bulan untuk migas dan 100% selama 12 bulan untuk nonmigas ikut disesuaikan; tanpa penyesuaian, opsi konversi 100% tidak dapat dieksekusi penuh.
- Risiko yang perlu dicermati: arah konversi ke rupiah pada data berikutnya — bila tetap menurun meski batas dinaikkan, argumen bahwa kebijakan ini menopang pasokan valas domestik kehilangan dasarnya.
- Sinyal penting: pola tujuan penagihan ekspor setelah relaksasi berlaku — pergeseran volume ke Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa akan menjadi penanda bahwa perlakuan berbasis negara tujuan benar-benar direspons pelaku pasar.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.