25 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Deforestasi 1,06 Juta Ha, RI Didesak Sebelum COP18
Kebijakan

Deforestasi 1,06 Juta Ha, RI Didesak Sebelum COP18

Tim Redaksi Feedberry ·24 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Kontan ↗
7.3 Skor

Desakan ini menguji kredibilitas Indonesia sebagai calon tuan rumah COP18 dan bersinggungan langsung dengan konsesi sawit, tambang, PLTA, serta pembiayaan sektor berisiko hutan.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Perlindungan biodiversitas menjelang pencalonan tuan rumah COP18 CBD
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup)
Perubahan Kunci
  • ·Desakan agar pemerintah memperkuat perlindungan hutan primer dan lanskap hutan utuh
  • ·Dorongan agar pencalonan tuan rumah COP18 CBD disertai komitmen konservasi yang terukur
  • ·Sorotan atas 4,59 juta hektare kawasan KBA yang tumpang tindih dengan konsesi
Pihak Terdampak
Pemerintah IndonesiaKoalisi masyarakat sipilForest Watch IndonesiaMasyarakat adat dan komunitas lokalIndustri perkebunan kelapa sawitPertambangan emasPembangkit listrik tenaga airPembiaya sektor berisiko hutan

Ringkasan Eksekutif

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuktikan komitmen perlindungan keanekaragaman hayati sebelum mencalonkan diri sebagai tuan rumah COP18 CBD. Desakan itu muncul dalam rangkaian COP17 CBD di Yerevan, Armenia, 19–30 Oktober 2026. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia berminat menjadi tuan rumah, tetapi hingga kini belum ada pencalonan resmi. Ethiopia, Panama, dan Ekuador sudah mengajukan diri. Bagi Jakarta, posisi tuan rumah bukan sekadar prestise diplomatik; ia menjadi ujian kredibilitas karena tawaran itu datang saat tekanan terhadap hutan masih terlihat dari data deforestasi dan aliran pembiayaan ke sektor berisiko. Forest Watch Indonesia mencatat Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam. Sekitar 1,06 juta hektare hutan alam hilang sepanjang 2024–2025, meningkat 37% dibanding periode sebelumnya.

Dari 70,3 juta hektare lanskap hutan utuh—26,5 juta hektare di antaranya di Papua—sebagian masih menghadapi tekanan. Sekitar 160.000 hektare deforestasi terjadi di Key Biodiversity Areas, sementara 4,59 juta hektare kawasan KBA tumpang tindih dengan konsesi. Angka tumpang tindih itu penting karena menunjukkan bahwa persoalan konservasi tidak berhenti di kawasan lindung; ia menyentuh perizinan usaha yang sudah berjalan. Ancaman paling konkret terlihat di ekosistem Batang Toru, Sumatra Utara. Populasi orangutan Tapanuli diperkirakan tinggal sekitar 716 individu di tiga blok habitat: Barat, Timur, dan Selatan. Analisis NDVI menunjukkan penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare atau setara 21,93% selama 2013–2023.

Tujuh kegiatan industri beroperasi di dalam maupun sekitar kawasan, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air. Diperkirakan hingga 58 individu orangutan terdampak, atau sekitar 11% dari populasi. Ini membuat Batang Toru menjadi kasus uji: apakah Indonesia dapat menjaga lanskap hutan utuh ketika konsesi ekonomi sudah berada di dalamnya. Dampaknya meluas ke sektor usaha. Perkebunan, tambang, dan pembangkit listrik yang bersinggungan dengan KBA atau hutan primer menghadapi risiko operasional, reputasi, dan akses pembiayaan yang lebih ketat. Lebih dari US$100 miliar pembiayaan mengalir ke sektor berisiko terhadap hutan sepanjang 2020–September 2026; angka itu menunjukkan bahwa tekanan tidak hanya datang dari regulator, tetapi juga dari rantai pasok dan investor.

Di pasar, AALI sebagai proksi CPO berada di 9.625, naik 5,19%, sementara rupiah di 18.050 per dolar AS dan Brent di US$111,70. Kombinasi harga komoditas yang tinggi dan kurs yang lemah membuat insentif ekspansi lahan tetap kuat, justru ketika tuntutan konservasi menguat.

Mengapa Ini Penting

Yang berubah bukan hanya status Indonesia di forum global, tetapi batas antara konsesi dan kawasan konservasi. Jika tumpang tindih 4,59 juta hektare KBA-konsesi tidak diselesaikan, komitmen biodiversitas berisiko menjadi dokumen diplomatik tanpa dampak pada perizinan. Pelaku usaha yang lebih dulu membenahi tata kelola lahan akan lebih terlindungi; eksportir dan pembiaya yang terlambat membaca risiko reputasi justru menghadapi biaya kepatuhan lebih besar.

Dampak ke Bisnis

  • Perkebunan kelapa sawit dan pertambangan emas di sekitar Batang Toru menghadapi risiko operasional karena tujuh kegiatan industri berada di dalam atau sekitar ekosistem habitat orangutan Tapanuli; jika perlindungan diperketat, biaya kepatuhan dan izin usaha dapat meningkat.
  • Bank dan investor dengan eksposur ke sektor berisiko hutan perlu mencermati 4,59 juta hektare KBA yang tumpang tindih dengan konsesi; tekanan pembiayaan bisa muncul lebih dulu melalui due diligence pembeli dan pemodal daripada lewat sanksi regulasi.
  • Pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil di rantai pasok sawit serta pertambangan akan merasakan dampak tidak langsung melalui proses perizinan dan standar pembelian; ini sering terlewat karena perhatian publik terpusat pada pencalonan COP18.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil COP17 CBD di Yerevan pada 19–30 Oktober 2026 — apakah Indonesia menyampaikan pencalonan resmi atau menunda, karena itu menentukan bobot tuntutan perlindungan hutan.
  • Risiko yang perlu dicermati: tumpang tindih 4,59 juta hektare KBA dengan konsesi — jika pemerintah tidak memberi peta jalan, investor dan pembeli dapat memperketat due diligence terhadap komoditas dan proyek terkait.
  • Sinyal penting: aktivitas tujuh industri di Batang Toru dan data deforestasi di KBA — perubahan izin atau operasi di kawasan itu akan menjadi indikator apakah komitmen konservasi berjalan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.