Foto: CoinDesk — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Citi: Pasar Tokenized Securities Tumbuh ke $5,5 T pada 2030 — Wall Street Makin Serius
Prediksi Citi menandai titik balik adopsi tokenisasi oleh institusi keuangan global; Wall Street dan regulator AS bergerak cepat — Indonesia dengan pasar kripto ritel besar dan regulasi yang masih berkembang akan terdampak langsung dalam jangka menengah.
Ringkasan Eksekutif
Citi memproyeksikan pasar tokenized securities — sekuritas tradisional yang diterbitkan dan diperdagangkan di blockchain — akan melonjak dari $17 miliar saat ini menjadi $5,5 triliun pada 2030 dalam skenario dasar, dengan rentang $2,7 triliun hingga $8,2 triliun tergantung kecepatan adopsi. Angka ini didorong oleh tiga faktor utama: integrasi tokenisasi ke infrastruktur pasar utama seperti DTCC, Nasdaq, dan NYSE; pertumbuhan stablecoin yang diperkirakan mencapai $1,9 triliun pada 2030; serta regulasi AS yang mulai memberikan kepastian hukum. Citi juga memperkirakan stablecoin sendiri akan menciptakan permintaan hingga $1 triliun untuk US Treasury onchain dan $2,6 triliun untuk saham tokenized. Laporan Citi menekankan bahwa ini bukan lagi sekadar eksperimen.
DTCC akan memulai perdagangan terbatas tokenized securities pada Juli 2026 dengan peluncuran lebih luas pada Oktober. Nasdaq telah mendapat persetujuan SEC untuk kerangka penerbitan saham berbasis blockchain dan menargetkan potensi peluncuran pada 2027. Intercontinental Exchange, pemilik NYSE, juga mengumumkan kemitraan dengan bursa kripto OKX untuk ekspansi ke saham tokenized. Ketika infrastruktur inti pasar modal AS mulai mengadopsi blockchain, sistem paralel antara pasar tradisional dan digital akan hidup berdampingan selama bertahun-tahun — dan Citi menyebut pihak yang menguasai aset dan jalur pembayaran sebagai pemenang. Dampak dari pergeseran ini tidak terbatas pada Wall Street. Tokenisasi memungkinkan perdagangan 24/7, penyelesaian instan, dan fractional ownership yang memotong biaya perantara.
Namun, risiko fragmentasi likuiditas juga muncul — seperti diperingatkan oleh Tiger Research dan SEC — ketika versi tokenized dari saham yang sama diperdagangkan di banyak blockchain dengan harga berbeda. Fragmentasi ini bisa menimbulkan kesalahan pelacakan harga dan meningkatkan slippage. Bagi investor institusi, transisi ke infrastruktur digital membutuhkan investasi besar dalam kepatuhan, tata kelola, dan interoperabilitas. Bagi Indonesia, perkembangan ini membawa implikasi strategis. Indonesia memiliki salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara, namun regulasi untuk tokenized securities belum secara eksplisit diakomodasi oleh OJK maupun Bappebti. Jika tren global terus berlanjut, tekanan akan menguat untuk menyusun kerangka hukum yang melindungi investor sekaligus memberi ruang inovasi.
Institusi keuangan Indonesia — seperti bank BUMN dan manajer investasi — bisa memanfaatkan teknologi ini untuk menerbitkan produk reksa dana tokenized atau obligasi digital, memperluas akses investor ritel ke instrumen yang sebelumnya hanya untuk institusi. Namun tanpa regulasi yang jelas, investor Indonesia berisiko terekspos produk asing tanpa perlindungan, dan potensi capital outflow ke platform global yang menawarkan yield lebih tinggi akan meningkat — terutama di tengah tekanan rupiah dan suku bunga global yang masih tinggi.
Mengapa Ini Penting
Proyeksi Citi ini bukan sekadar prediksi jangka panjang — ini adalah peta jalan adopsi tokenisasi oleh infrastruktur pasar modal utama dunia. Ketika DTCC, Nasdaq, dan NYSE mulai menggunakan blockchain untuk sekuritas tradisional, fondasi pasar keuangan global berubah secara fundamental. Bagi Indonesia, negara dengan pasar kripto ritel yang besar namun regulasi tokenized securities yang belum matang, ketertinggalan dalam menyusun kerangka hukum bisa menyebabkan hilangnya daya saing dan meningkatnya capital outflow. Sebaliknya, kesiapan regulasi dan infrastruktur bisa membuka peluang baru bagi penerbitan efek digital dan perluasan akses investor ritel.
Dampak ke Bisnis
- Tekanan pada regulator Indonesia (OJK, Bappebti) untuk segera menyusun kerangka tokenized securities — jika lambat, investor dan penerbit lokal akan beralih ke platform global yang sudah mendapatkan kepastian hukum, memperbesar arus keluar modal.
- Peluang bagi bank BUMN, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas untuk menjajaki penerbitan efek tokenized — seperti obligasi digital atau reksa dana berbasis blockchain — memperluas basis investor ritel dengan fractional ownership dan biaya distribusi lebih rendah.
- Risiko fragmentasi likuiditas dan volatilitas harga pada aset tokenized — jika saham Indonesia juga ditokenisasi oleh pihak ketiga tanpa koordinasi, spread harga antar platform bisa melebar dan merugikan investor lokal yang tidak memiliki akses ke semua venue perdagangan.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: respons OJK dan Bappebti terhadap perkembangan tokenized securities global — terutama pernyataan resmi atau draf regulasi yang membahas tokenisasi aset riil seperti obligasi negara atau saham publik.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi capital outflow yang semakin deras ke platform tokenized securities global jika investor Indonesia mencari yield atau akses 24/7 tanpa perlindungan domestik — terutama di tengah rupiah yang tertekan dan suku bunga yang masih tinggi.
- Sinyal penting: apakah perusahaan sekuritas atau manajer investasi Indonesia mulai mengumumkan kemitraan dengan platform tokenization global (misalnya Securitize, Ondo Finance) — ini akan menjadi indikator awal adopsi institusional domestik.
Konteks Indonesia
Indonesia memiliki salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara, dengan volume perdagangan aset digital yang signifikan meskipun regulasi masih terus berkembang. OJK dan Bappebti saat ini tengah menyusun kerangka hukum untuk aset digital dan tokenisasi. Percepatan adopsi tokenized securities di AS — didorong oleh inisiatif DTCC, Nasdaq, dan ICE — dapat mempercepat kebutuhan akan standar yang selaras dengan praktik internasional. Di sisi lain, infrastruktur perdagangan aset tokenized di Indonesia belum tersedia dan belum ada bursa efek yang secara resmi mengakomodasi sekuritas digital. Risiko terbesar bagi Indonesia adalah ketertinggalan regulasi yang menyebabkan migrasi investor dan penerbit ke yurisdiksi yang lebih maju, sementara peluang terbesar adalah modernisasi pasar modal domestik yang bisa memperluas inklusivitas dan efisiensi. Pergerakan USD/IDR dan IHSG akan mencerminkan sentimen pasar terhadap potensi perubahan arus modal.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.