27 MEI 2026
China Kaji Aturan Kripto dan AI, Larangan Tetap Berlaku

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Teknologi / China Kaji Aturan Kripto dan AI, Larangan Tetap Berlaku
Teknologi

China Kaji Aturan Kripto dan AI, Larangan Tetap Berlaku

Tim Redaksi Feedberry ·27 Mei 2026 pukul 12.58 · Sumber: Cointelegraph ↗
5 Skor

China sebagai pusat inovasi digital global; kajian aturan kripto dan AI berpotensi memengaruhi kerangka regulasi di Asia, termasuk sikap OJK dan Bappebti terhadap aset digital dan AI di Indonesia.

Urgensi
4
Luas Dampak
5
Dampak Indonesia
6

Ringkasan Eksekutif

Mahkamah Agung China berencana mempelajari aturan pengadilan untuk kasus kripto dan kecerdasan buatan (AI), sementara larangan kripto di negara itu masih berlaku ketat.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang pembatasan aset digital di China — dimulai sejak 2013 ketika Bank Sentral China (PBOC) melarang institusi keuangan melayani Bitcoin, hingga larangan total transaksi kripto, penambangan, dan ICO pada 2021. Terbaru, pada Februari 2026, PBOC melarang penerbitan stablecoin yuan lepas pantai tanpa izin serta tokenisasi aset dunia nyata (RWA) tanpa persetujuan. Di saat bersamaan, China terus menggencarkan pengembangan digital yuan (CBDC) sebagai alat pembayaran digital negara, termasuk mengizinkan bank komersial membagi bunga dengan nasabah digital yuan. Sinyal ini menunjukkan China memilih jalur CBDC yang terpusat dan diawasi negara, bukan aset kripto terdesentralisasi. Faktor pendorong dari keputusan ini adalah ambisi China menjadi pemimpin dalam teknologi digital yang tetap di bawah kendali negara.

Dengan mempelajari aturan untuk kasus kripto dan AI, China hendak mempersiapkan kerangka hukum yang bisa mengakomodasi potensi sengketa di masa depan — mulai dari penipuan kripto hingga pelanggaran hak cipta AI — tanpa melonggarkan pelarangan aktivitas spekulatif. Dalam konteks global, langkah ini terjadi di tengah tekanan politik di negara lain: di AS, PAC kripto berhasil mendanai kemenangan kandidat pro-aset digital di Texas, sementara produk kripto yang diperdagangkan di bursa (ETP) justru mencatat outflow bersih sebesar USD 1,47 miliar dalam sepekan — tertinggi dalam beberapa minggu — menandakan sentimen risk-off global yang mulai dominan. Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi signifikan namun tidak langsung.

Pertama, China adalah barometer kebijakan digital di Asia; ketegasan China terhadap kripto dapat mempengaruhi arah regulasi Indonesia yang saat ini berada di bawah Bappebti dan OJK. Otoritas Indonesia mungkin akan semakin berhati-hati dalam memberikan ruang bagi aset kripto, sembari mempercepat pengembangan Rupiah Digital (CBDC BI) sebagai alat pembayaran digital resmi. Kedua, sentimen risk-off global yang terlihat dari arus keluar crypto ETPs berpotensi menekan pasar saham Indonesia, khususnya saham teknologi dan perusahaan yang terpapar aset digital. Meskipun bobot sektor teknologi di IHSG masih kecil, efek psikologis dari aksi jual asing akibat ketidakpastian global bisa memperkuat tekanan.

Ketiga, AI sebagai topik kajian baru di China membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi data center dan riset AI, jika regulasi lokal mampu menawarkan kepastian hukum yang lebih baik.

Mengapa Ini Penting

China adalah pemimpin dalam regulasi digital Asia; keputusan untuk mempelajari aturan kripto dan AI dapat menjadi preseden bagi negara berkembang seperti Indonesia dalam merumuskan kerangka hukum aset digital dan AI. Jika China memperketat sementara negara lain melonggarkan (seperti tren pro-kripto di AS), Indonesia akan berada di persimpangan: mengikuti jalur ketat China atau jalur terbuka AS. Pilihan ini akan menentukan iklim investasi di sektor fintech dan teknologi digital di Indonesia.

Dampak ke Bisnis

  • Tekanan pada bursa kripto lokal dan platform perdagangan aset digital di Indonesia: Dengan China makin ketat, investor kripto global mungkin mengalihkan aktivitas ke yurisdiksi yang lebih longgar, termasuk Indonesia. Namun, jika OJK merespons dengan memperketat aturan (mengikuti China), volume perdagangan kripto domestik bisa menurun, menekan pendapatan exchange lokal.
  • Potensi percepatan pengembangan Rupiah Digital: BI dapat memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat uji coba dan peluncuran CBDC sebagai alat pembayaran digital resmi, yang dalam jangka panjang akan mengubah struktur industri pembayaran dan perbankan. Bank-bank besar yang terlibat dalam proyek CBDC akan diuntungkan, sementara perusahaan fintech yang bergantung pada kripto harus beradaptasi.
  • Investasi di sektor AI dan data center Indonesia: Jika China semakin ketat dalam pengaturan AI, perusahaan teknologi global mungkin mencari basis riset dan pengembangan alternatif. Indonesia, dengan populasi besar dan pasar digital yang tumbuh, bisa menjadi tujuan investasi data center dan pusat inovasi AI. Namun, hal ini membutuhkan kepastian regulasi yang lebih jelas dari pemerintah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil kajian Mahkamah Agung China — apakah menghasilkan pedoman baru yang memperketat atau justru memberi ruang bagi kasus kripto dan AI tertentu. Jika ada pengumuman resmi, pasar kripto global bisa bereaksi cepat dan mempengaruhi sentimen di Indonesia.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons OJK dan Bappebti terhadap perkembangan ini — jika mereka mengumumkan pengetatan aturan aset digital dalam waktu dekat, bursa kripto lokal dan investor ritel Indonesia akan langsung merasakan dampaknya melalui pembatasan produk atau kenaikan persyaratan kepatuhan.
  • Sinyal penting: arah arus dana crypto ETF global — jika outflow terus berlanjut melebihi $2 miliar dalam sepekan, itu akan menjadi indikasi risk-off yang kuat, berpotensi menekan IHSG dan rupiah. Sebaliknya, jika inflow kembali pulih, sentimen membaik dan dapat mendorong reli di saham teknologi IHSG.

Konteks Indonesia

China adalah mitra dagang utama Indonesia dan acuan regulasi digital di Asia. Langkah China mengkaji aturan kripto dan AI dapat memengaruhi arah kebijakan OJK dan Bappebti terhadap aset digital. Selain itu, sentimen risk-off global akibat ketidakpastian regulasi kripto berpotensi memperlemah rupiah dan IHSG, terutama jika diikuti oleh arus keluar modal asing. Di sisi lain, Indonesia bisa memanfaatkan peluang investasi AI jika China memperketat regulasi AI-nya, karena perusahaan global mungkin mencari alternatif lokasi riset.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.