24 JUL 2026
China & AS Dikecualikan dari Aturan Devisa SDA – Celah Strategis atau Risiko Baru?

Foto: CNN Indonesia Ekonomi — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / China & AS Dikecualikan dari Aturan Devisa SDA – Celah Strategis atau Risiko Baru?
Kebijakan

China & AS Dikecualikan dari Aturan Devisa SDA – Celah Strategis atau Risiko Baru?

Tim Redaksi Feedberry ·23 Juli 2026 pukul 14.00 · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
8 Skor

Kebijakan ini sangat strategis karena menyangkut pengelolaan devisa di tengah tekanan rupiah yang ekstrem, namun dampak langsungnya tergantung daftar negara dan implementasi teknis.

Urgensi
8
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Penerbit
Pemerintah Indonesia (Kemenkeu, BI, OJK, BPI Danantara)
Berlaku Sejak
2026
Perubahan Kunci
  • ·China dan Amerika Serikat masuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, melengkapi aturan sebelumnya yang hanya mengecualikan AS.
  • ·Pengecualian berlaku bagi perusahaan asing dengan skema FDI yang kepemilikan saham asingnya di atas 10%.
  • ·Pertimbangan pengecualian meliputi perjanjian bilateral/multilateral, besaran nilai investasi, dan keberadaan bank dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Indonesia.
  • ·Target utama aturan tetap pada perusahaan domestik yang menyimpan devisa di luar negeri, bukan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Pihak Terdampak
Perusahaan asing dari China dan AS yang berinvestasi di sektor SDA (diuntungkan)Perusahaan domestik di sektor SDA (dirugikan karena tetap wajib menempatkan devisa di dalam negeri)Bank Himbara (berpotensi kehilangan aliran dana dari eksportir besar asing)Eksportir kecil/menengah (mengalami beban kepatuhan lebih berat tanpa kompensasi)

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa China dan Amerika Serikat masuk dalam daftar negara yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang sebelumnya hanya mengecualikan AS. Purbaya menyebut total ada empat negara yang dikecualikan, namun dua negara lainnya belum diumumkan secara resmi; pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuan utama aturan DHE SDA sebenarnya untuk memaksa perusahaan domestik yang menyimpan devisa di luar negeri agar memarkir dana tersebut di bank dalam negeri, guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Namun, perusahaan asing dengan skema FDI dan kepemilikan saham di atas 10% dikecualikan. Pertimbangan pengecualian meliputi keberadaan perjanjian bilateral/multilateral, besarnya nilai investasi, serta keberadaan bank dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Indonesia. Dimensi yang tidak terlihat dari headline ini adalah bahwa pengecualian ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ini wajar secara diplomatis dan investasi—memaksa perusahaan China dan AS yang sudah berinvestasi besar mematuhi aturan yang sama bisa membuat mereka enggan berekspansi. Namun di sisi lain, celah ini membuat aturan DHE SDA kehilangan efektivitasnya karena justru eksportir terbesar di sektor SDA (yang mayoritas dimiliki asing) dikecualikan.

Jika target penempatan devisa gagal tercapai, tekanan terhadap rupiah akan semakin berat, yang pada akhirnya merugikan semua pelaku bisnis yang bergantung pada stabilitas kurs. Selain itu, pengumuman yang masih parsial dan hanya dibocorkan sebagian menimbulkan ketidakpastian regulasi—sikap waiting and seeing dari pelaku pasar justru bisa memperlambat aliran devisa yang diharapkan. Tekanan terhadap rupiah yang sudah berada di level sangat lemah, yakni Rp17.910 per dolar AS, membuat setiap kebijakan yang gagal menarik devisa masuk akan semakin memperburuk krisis nilai tukar.

Implikasinya, BI harus terus menguras cadangan devisa untuk intervensi, yang saat ini hanya US$145,6 miliar per Juni—setara 5,4 bulan impor, cukup tipis di tengah tekanan eksternal dari kenaikan imbal hasil US Treasury 10 tahun di 4,63% dan indeks dolar broad (tertimbang-dagang) yang kuat di 120,53.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini penting bukan hanya karena menyangkut pengelolaan devisa, tetapi karena menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada investasi China dan AS untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran. Jika pengecualian ini justru membuat aturan DHE SDA tidak efektif, maka tekanan terhadap rupiah akan terus berlanjut dan BI mungkin terpaksa menaikkan suku bunga acuan—yang akan langsung menekan sektor properti, konsumsi, dan korporasi dengan utang tinggi. Siapa yang menang? Perusahaan China dan AS yang sudah berinvestasi besar di sektor SDA, seperti PT Freeport Indonesia (AS) dan berbagai perusahaan tambang China, karena mereka tidak perlu memarkir devisa di dalam negeri. Siapa yang kalah? Eksportir domestik dan perusahaan lokal yang tetap wajib mematuhi aturan secara penuh, serta perbankan dalam negeri yang berharap mendapatkan aliran dana segar dari DHE. Yang tidak disebut artikel: Aturan ini juga bisa menjadi celah bagi praktik transfer pricing—perusahaan asing bisa memanfaatkan pengecualian untuk mengalihkan laba ke luar negeri tanpa kewajiban penempatan devisa, yang pada akhirnya mengurangi potensi penerimaan pajak.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan tambang dan SDA milik China dan AS (seperti Freeport, berbagai perusahaan nikel/batu bara China) diuntungkan karena tidak perlu memarkir devisa di Indonesia—mereka bisa leluasa mengelola arus kas global tanpa hambatan regulasi baru.
  • Perusahaan domestik di sektor SDA justru dirugikan karena tetap wajib menempatkan 30% (migas) atau 100% (nonmigas) devisa di bank Himbara. Ini menambah biaya kepatuhan dan mengurangi fleksibilitas treasury mereka, terutama di tengah tekanan likuiditas akibat defisit APBN Rp240 triliun.
  • Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) berpotensi kehilangan aliran dana besar dari eksportir asing, sehingga target penambahan cadangan devisa lewat DHE bisa meleset. Akibatnya, tekanan terhadap rupiah tidak kunjung reda, yang berdampak negatif pada semua importir dan perusahaan dengan utang dolar AS.
  • Eksportir komoditas kecil dan menengah yang tidak memiliki akses ke skema FDI akan menghadapi beban regulasi lebih berat tanpa kompensasi, berpotensi mendorong mereka untuk under-invoicing atau mencari celah keluar dari aturan—ironisnya, ini sedang giat diberantas oleh Danantara dan Sucofindo melalui sinergi verifikasi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pengumuman resmi daftar lengkap empat negara yang dikecualikan oleh Menko Airlangga—jika ada negara besar lain seperti Jepang atau Australia, ini akan mengubah peta persaingan dan arah aliran devisa.
  • Risiko yang perlu dicermati: realisasi volume DHE yang masuk ke perbankan dalam 1-2 bulan ke depan—jika tidak signifikan, tekanan terhadap rupiah akan meningkat dan BI bisa dipaksa menaikkan suku bunga acuan dari posisi 5,75% saat ini.
  • Sinyal penting: respons dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta asosiasi pengusaha tambang—jika mereka mengkritik kebijakan ini secara terbuka, bisa jadi ada tekanan revisi aturan atau perluasan pengecualian lebih lanjut, yang justru melemahkan efektivitas kebijakan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.