27 AGS 2026
CARF Hanya Jaring 14% Aktivitas Kripto Kena Pajak — Celah Besar di DeFi

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / CARF Hanya Jaring 14% Aktivitas Kripto Kena Pajak — Celah Besar di DeFi
Kebijakan

CARF Hanya Jaring 14% Aktivitas Kripto Kena Pajak — Celah Besar di DeFi

Tim Redaksi Feedberry ·26 Agustus 2026 pukul 17.48 · Sinyal menengah · Sumber: Cointelegraph ↗
6.7 Skor

Kerangka pajak kripto global baru mencakup sebagian kecil aktivitas, menciptakan celah regulasi yang berisiko bagi negara dengan pasar kripto ritel besar seperti Indonesia.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD
Penerbit
OECD
Berlaku Sejak
2026-01-01
Perubahan Kunci
  • ·Pengumpulan data pelanggan dan informasi residensi pajak oleh platform kripto yang masuk cakupan di 48 yurisdiksi, termasuk Inggris dan Uni Eropa.
  • ·Pelaporan data transaksi ke otoritas pajak domestik yang dapat dipertukarkan lintas batas.
  • ·Kerangka hanya mencakup intermediari terpusat, meninggalkan sebagian besar aktivitas DeFi di luar perimeter pelaporan.
Pihak Terdampak
Exchange kripto terpusat di yurisdiksi yang mengadopsi CARFOtoritas pajak di 48 yurisdiksi pesertaPengguna kripto, terutama yang bertransaksi melalui platform asingPlatform DeFi dan pengguna protokol terdesentralisasi (belum tercakup, tapi berisiko kena perluasan regulasi)

Ringkasan Eksekutif

Chainalysis memperkirakan aktivitas kripto yang berpotensi dikenai pajak mencapai USD457 miliar, namun kerangka pelaporan pajak internasional CARF (Crypto-Asset Reporting Framework) yang disusun OECD baru mampu menjangkau 14% dari total aktivitas onchain tersebut. Artinya, sekitar USD393 miliar aktivitas kripto yang seharusnya bisa dikenai pajak masih berada di luar radar otoritas pajak global. CARF mulai mengumpulkan data pada 1 Januari 2026 di 48 yurisdiksi, termasuk Inggris dan Uni Eropa, dengan mewajibkan platform kripto yang masuk cakupan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang pelanggan dan status residensi pajak mereka. Data tersebut kemudian dilaporkan ke otoritas pajak domestik dan dapat dipertukarkan lintas batas negara.

Celah utama CARF terletak pada fokusnya yang hanya menjangkau perantara atau intermediari kripto — yaitu platform yang memfasilitasi transaksi sebagai bagian dari bisnis mereka. Colby Mangels, mantan penasihat OECD yang terlibat dalam penyusunan CARF, menjelaskan bahwa kerangka ini dirancang khusus untuk menjerat penyedia layanan terpusat. Konsekuensinya, sebagian besar aktivitas decentralized finance (DeFi) berada di luar perimeter pelaporan karena tidak ada operator terpusat atau hubungan kustodial yang bisa dibebani kewajiban pelaporan. Ini menjadi ironi: justru sektor yang paling sulit dilacak dan paling rentan disalahgunakan untuk penghindaran pajak — seperti protokol DeFi dan token standar baru — yang justru lolos dari sistem.

Bagi Indonesia, temuan ini relevan karena pasar kripto domestik didominasi investor ritel dengan volume transaksi yang relatif tinggi di Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia tengah memperkuat kepatuhan pajak aset digital, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kemampuan mengikuti standar internasional. Tanpa partisipasi aktif dalam skema pertukaran data seperti CARF, otoritas pajak Indonesia berisiko kehilangan informasi penting tentang transaksi kripto warga negara yang dilakukan di luar negeri.

Di sisi lain, perkembangan ini juga menjadi peluang bagi regulator untuk memperluas cakupan pengawasan — bukan hanya ke exchange terpusat, tetapi juga ke platform DeFi yang selama ini sulit dijangkau.

Mengapa Ini Penting

Temuan ini menyoroti bahwa sistem pajak kripto global masih memiliki lubang besar di sektor DeFi — dan Indonesia, dengan pasar kripto ritel yang aktif, berisiko kehilangan penerimaan pajak jika tidak segera menyesuaikan diri. Jika standar global semakin ketat, exchange lokal harus bersiap menghadapi kewajiban pelaporan tambahan, sementara investor ritel harus sadar bahwa blockchain bukan tempat aman untuk menghindari pajak — transparansi transaksi justru menjadi alat bagi otoritas untuk menagih.

Dampak ke Bisnis

  • Exchange kripto Indonesia berpotensi terdampak jika regulator lokal mengadopsi standar CARF — kewajiban pengumpulan data pelanggan dan pelaporan lintas batas akan menaikkan biaya kepatuhan, dan exchange yang tidak siap bisa kehilangan pangsa pasar.
  • Platform DeFi dan pengguna ritel yang aktif di protokol terdesentralisasi berada dalam zona abu-abu — belum ada kewajiban pelaporan, tapi otoritas pajak global jelas sedang mengarah ke sana; risiko audit atau penagihan pajak mundur bisa meningkat.
  • Dalam 3-6 bulan ke depan, perusahaan analitik blockchain seperti Chainalysis kemungkinan akan memperluas layanan pelacakan pajak ke lebih banyak negara — Indonesia bisa menjadi target adopsi berikutnya, yang akan mengubah cara otoritas pajak menegakkan kepatuhan kripto.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: sikap resmi OJK dan Bappebti terhadap kerangka CARF — apakah akan menyusun aturan pelaporan transaksi kripto lintas batas yang sejalan dengan OECD.
  • Risiko yang perlu dicermati: meningkatnya tekanan global terhadap platform DeFi — jika yurisdiksi maju mulai mewajibkan pelaporan, pengguna Indonesia di protokol DeFi bisa ikut tersapu dalam kepatuhan pajak yang lebih ketat.
  • Sinyal penting: munculnya kerja sama antara otoritas pajak Indonesia dengan penyedia analitik blockchain — indikasi bahwa penegakan pajak kripto domestik akan mengadopsi teknologi pelacakan onchain.

Konteks Indonesia

Indonesia memiliki pasar kripto ritel yang aktif dan terus memperkuat regulasi aset digital melalui Bappebti dan OJK. Temuan Chainalysis menunjukkan bahwa celah pelaporan pajak global masih besar, terutama di sektor DeFi — hal ini relevan bagi Indonesia karena banyak investor ritel lokal yang bertransaksi di platform global dan protokol terdesentralisasi yang tidak tercakup CARF. Jika Indonesia tidak segera mengadopsi standar pertukaran data internasional, penerimaan pajak dari aset digital berpotensi bocor. Sebaliknya, tekanan eksternal dari rupiah yang lemah (USD/IDR di Rp17.712) dan imbal hasil obligasi AS yang tinggi dapat mendorong investor kripto lokal untuk lebih agresif, sehingga pengawasan pajak menjadi semakin mendesak.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.