4 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Buruh Usul PTKP Rp7,5 Juta — Datang Saat Fiskal Mengetat
Kebijakan

Buruh Usul PTKP Rp7,5 Juta — Datang Saat Fiskal Mengetat

Tim Redaksi Feedberry ·3 November 2026 pukul 20.45 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
7 Skor

Usulan ini menyentuh langsung daya beli pekerja berupah minimum dan penerimaan PPh 21, tetapi datang tepat ketika ruang fiskal menyempit dan kebutuhan pembiayaan akhir tahun membesar — dampaknya luas, meski statusnya masih usulan.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pasal 21 dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan
Penerbit
KSPI dan Partai Buruh (pengusul) — ditujukan kepada Kementerian Keuangan
Perubahan Kunci
  • ·Batas PTKP diusulkan naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan agar pekerja bergaji hingga Rp7,5 juta tidak dikenai PPh Pasal 21.
  • ·Jalan tengah yang diajukan: PTKP disamakan dengan upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta.
  • ·Dalam paket yang sama, KSPI juga mengusulkan pajak atas pembalut perempuan nol persen, penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua, serta pembebasan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon.
  • ·Diusulkan pula kenaikan batas pencairan JHT yang bebas pajak dari acuan Rp50 juta menjadi Rp400 juta sebagai jalan tengah.
Pihak Terdampak
Pekerja formal berpenghasilan di sekitar upah minimum, termasuk yang menerima lembur, bonus, dan THRKSPI dan Partai Buruh sebagai pengusulKementerian Keuangan sebagai pemegang kebijakan fiskal dan penerimaan pajakPerusahaan padat karya di kawasan industri Karawang, Bekasi, dan JakartaPeserta program Jaminan Hari Tua dan penerima pesangon

Ringkasan Eksekutif

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan angka itu, pekerja bergaji hingga Rp7,5 juta tidak lagi dikenai PPh Pasal 21. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut pada 3 November, dengan alasan batas lama sudah tidak sejalan dengan perkembangan upah minimum. Upah minimum di Karawang dan Bekasi kini berada di sekitar Rp5,9 juta, sedangkan Jakarta sekitar Rp5,8 juta. KSPI bahkan menyebut angka Rp5,9 juta sebagai batas minimum yang layak — setidaknya PTKP disamakan dengan upah minimum tertinggi agar upah minimum di daerah mana pun tidak terkena pajak. Persoalan yang diangkat bukan sekadar besaran batas, melainkan efek ambang.

Said memberi ilustrasi konkret: buruh bergaji Rp4,5 juta belum kena pajak, tetapi begitu menerima lembur Rp50 ribu sehingga penghasilannya menjadi Rp4,55 juta, selisih Rp50 ribu itu sudah masuk penghasilan kena pajak dan dikenai tarif 5%. Pola serupa menimpa pekerja saat menerima bonus atau tunjangan hari raya, terutama karena penerapan tarif progresif. Argumen KSPI soal pembiayaan juga patut dicatat: kenaikan PTKP memang memangkas penerimaan PPh 21, tetapi sebagian pengurangan itu diyakini kembali melalui PPN karena pekerja punya ruang belanja lebih besar. Sebagai gambaran, menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta ke Rp5,9 juta memberi tambahan ruang bebas pajak Rp1,4 juta per bulan per pekerja. Konteks waktunya yang membuat usulan ini berbeda bobotnya.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau kementerian dan lembaga menahan belanja besar di penghujung tahun, meski masih ada Rp990 triliun anggaran yang belum tersalurkan. Hingga akhir September, pendapatan negara Rp2.341,5 triliun berbanding belanja Rp2.660,5 triliun — selisih yang mengimplikasikan defisit sekitar Rp319 triliun. Pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp600 triliun penerimaan pada November–Desember. Dalam aritmatika seperti itu, setiap objek pajak yang dibebaskan harus ditutup dari pos lain atau dari penerbitan surat utang baru. Latar pasarnya tidak membantu: IHSG berada di 4.904 setelah terkoreksi 3,78%, rupiah di Rp18.148 per dolar AS, dan Brent di US$103,13. Rupiah yang lemah dan minyak tiga digit sama-sama memperbesar beban subsidi serta kompensasi energi dalam denominasi lokal.

Mengapa Ini Penting

Usulan ini memindahkan perdebatan dari soal kesejahteraan buruh menjadi soal siapa yang menanggung lubang penerimaan. Efek ambang yang dikeluhkan KSPI nyata: pekerja di sekitar upah minimum paling dirugikan karena tambahan lembur atau THR sekecil apa pun langsung menyeret mereka ke dalam tarif pajak. Namun memindahkan batas ke Rp7,5 juta berarti mengeluarkan sebagian besar pekerja formal dari basis PPh 21 — pada periode ketika pemerintah justru harus mengejar penerimaan besar di dua bulan terakhir. Yang jarang disadari: pembebasan pajak di satu sisi tidak menghapus kebutuhan belanja, hanya memindahkan pembiayaannya ke penerbitan surat utang, yang pada akhirnya bersaing dengan kredit swasta di pasar yang sama.

Dampak ke Bisnis

  • Perusahaan padat karya di kawasan industri Karawang, Bekasi, dan Jakarta — sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan elektronik perakitan — adalah pihak yang paling terpapar. Bila usulan ini diadopsi, beban pajak pekerja di lapisan upah minimum berkurang dan tekanan tuntutan kenaikan upah bersih sedikit mereda; bila tidak, status quo bertahan dan pekerja di ambang PTKP tetap terkena pajak atas lembur dan THR.
  • Sektor ritel dan barang konsumsi rumah tangga berpotensi mendapat limpahan bila ruang bebas pajak tambahan benar-benar dibelanjakan, sejalan dengan argumen KSPI soal penerimaan PPN. Namun efeknya bergantung pada golongan penghasilan yang tercakup — pekerja di sekitar upah minimum membelanjakan hampir seluruh tambahan penghasilan untuk kebutuhan pokok, sehingga dampaknya lebih terasa di warung, pasar, dan ritel kebutuhan sehari-hari ketimbang di segmen menengah.
  • Yang sering terlewat: hilangnya penerimaan PPh 21 harus ditambal lewat penerbitan surat utang, dan itu terjadi ketika rupiah berada di Rp18.148 per dolar AS serta Brent di US$103,13. Beban bunga dan subsidi yang lebih mahal menyempitkan ruang belanja pemerintah di sisi lain — termasuk belanja infrastruktur yang menjadi tumpuan kontraktor dan BUMN konstruksi. Dalam paket tuntutan yang sama, pembebasan pajak atas pembalut juga menyentuh produsen barang konsumsi personal care, yang harus memilih antara menurunkan harga jual atau membiarkan marginnya menebal.
  • Bagi perbankan dan pemegang obligasi, konsekuensinya tidak langsung tetapi struktural: kebutuhan pembiayaan yang lebih besar menekan harga SBN dan menaikkan imbal hasil, yang pada akhirnya menjadi acuan biaya dana perbankan dan bunga kredit korporasi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: ada atau tidaknya pernyataan resmi Kementerian Keuangan atas paket tuntutan KSPI — selama belum ada, statusnya tetap usulan dan tidak mengubah perhitungan pajak siapa pun.
  • Risiko yang perlu dicermati: realisasi penerimaan pajak November–Desember — pemerintah harus mengumpulkan sekitar Rp600 triliun dalam dua bulan, dan bila laju itu tidak tercapai, ruang membebaskan objek pajak baru tertutup sekaligus kebutuhan pembiayaan melebar.
  • Sinyal penting: arah USD/IDR dari level 18.148 dan Brent dari US$103,13 — pelemahan rupiah lebih lanjut dan minyak yang bertahan tiga digit memperbesar beban subsidi serta kompensasi, sehingga menekan prioritas kebijakan ke arah konsolidasi fiskal ketimbang pengurangan pajak.
  • Sinyal yang perlu diawasi: apakah usulan PTKP dibahas bersama butir lain dalam paket perpajakan — pajak pembalut, JHT, THR, dan pesangon — karena penerimaan yang hilang dari satu butir menambah beban butir lainnya.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.