4 NOV 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Buruh Usul Batas JHT Bebas Pajak Naik ke Rp400 Juta
Kebijakan

Buruh Usul Batas JHT Bebas Pajak Naik ke Rp400 Juta

Tim Redaksi Feedberry ·4 November 2026 pukul 06.40 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
5.3 Skor

Masih berstatus usulan serikat pekerja, bukan kebijakan, tetapi menyentuh langsung penerimaan PPh, nilai bersih pesangon, dan ruang fiskal yang sedang mengetat di penghujung tahun.

Urgensi
4
Luas Dampak
6
Dampak Indonesia
6
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Batas saldo Jaminan Hari Tua yang dikenai PPh — usulan perubahan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta
Penerbit
Kementerian Keuangan (kewenangan penerbitan); usulan berasal dari KSPI dan Partai Buruh
Perubahan Kunci
  • ·Batas saldo JHT yang dikenai pajak penghasilan diusulkan naik dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta
  • ·Alternatif yang diajukan: penghapusan pajak atas JHT sepenuhnya
  • ·Usulan pendamping: penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK
  • ·Perlakuan pajak JHT diusulkan disetarakan dengan tabungan bank komersial, yang dikenai pajak pada bunga, bukan pada pokok dana
Pihak Terdampak
Pekerja yang mencairkan JHT, terutama setelah terkena PHKPemberi kerja yang menanggung iuran wajib dan kewajiban pesangonPengelola dana JHT dan lembaga yang memproses pencairanKementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang penerimaan PPhPasar surat utang, sebagai sumber penambal penerimaan yang hilang bila usulan diterima

Ringkasan Eksekutif

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta batas saldo Jaminan Hari Tua yang dikenai pajak penghasilan dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Usulan itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal pada 3 November, dengan satu jalan tengah: bila pembebasan penuh belum bisa ditempuh, setidaknya pencairan JHT sampai Rp400 juta tidak lagi menjadi objek PPh. Tarif yang dikenakan saat ini disebut mencapai 5% dan bersifat progresif. Dasar argumennya bukan sekadar tuntutan politik upah. Ambang Rp50 juta mengacu pada ketentuan 2009; menurut Said, nilai itu setara sekitar 154 gram emas ketika ditetapkan, dan dengan harga emas hari ini jumlah yang setara berada di kisaran Rp400 juta.

Ia juga mempersoalkan asimetri perlakuan: tabungan bank komersial dikenai pajak pada bunga atau hasil pengembangannya, sedangkan JHT — yang ia klasifikasikan sebagai tabungan sosial dari iuran wajib — dipajaki pada pokok dana begitu melewati batas. Ilustrasinya sederhana: JHT Rp60 juta menyisakan Rp10 juta sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam pengajuan yang sama, KSPI juga meminta penghapusan pajak atas tunjangan hari raya, jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Bobot usulan ini ditentukan oleh waktunya. Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan imbauan efisiensi belanja kepada kementerian dan lembaga. Hingga akhir September, pendapatan negara tercatat Rp2.341,5 triliun berbanding belanja Rp2.660,5 triliun — selisih yang mengimplikasikan defisit sekitar Rp319 triliun.

Pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp600 triliun penerimaan pada November–Desember, sementara Rp990 triliun anggaran belum tersalurkan. Dalam aritmatika seperti itu, setiap objek pajak yang dibebaskan harus ditutup dari pos lain atau dari penerbitan surat utang baru. Latar pasarnya tidak memberi kelonggaran: IHSG berada di 4.904 setelah terkoreksi 3,78%, rupiah di Rp18.148 per dolar AS, dan Brent di US$104,10 — kombinasi yang memperbesar beban subsidi dan kompensasi energi dalam rupiah sekaligus menaikkan biaya penerbitan utang. Penerima manfaat langsung bukan pekerja formal yang masih aktif, melainkan mereka yang mencairkan JHT — terutama setelah PHK, ketika penghasilan bulanan berhenti dan tabungan itu menjadi bantalan terakhir.

Efek turunannya lebih luas dari nama kebijakan: pembebasan pajak atas pesangon dan THR mengubah nilai bersih yang diterima pekerja saat pemutusan hubungan kerja, sehingga menggeser kalkulasi biaya restrukturisasi di sisi pemberi kerja. Bagi pengelola dana JHT, perubahan ambang berarti penyesuaian mekanisme pemotongan dan pelaporan, bukan sekadar sosialisasi.

Mengapa Ini Penting

Ini bukan soal Rp400 juta versus Rp50 juta, melainkan soal preseden: begitu satu objek pajak dibebaskan di tengah defisit yang sudah berjalan, tuntutan berikutnya — pesangon, THR, jaminan pensiun, PTKP — menjadi jauh lebih sulit ditolak secara politik. Yang jarang disadari, pembebasan pajak pesangon justru mengubah ekonomi PHK: nilai bersih yang diterima pekerja naik, dan itu menggeser kalkulasi biaya bagi perusahaan yang sedang merestrukturisasi tenaga kerja. Pihak yang paling tertekan jika usulan ini ditolak bukan pekerja aktif, melainkan mereka yang menganggur dan mencairkan JHT lebih awal.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi perusahaan yang sedang merencanakan efisiensi atau PHK, pembebasan pajak pesangon dan THR akan menaikkan nilai bersih yang diterima pekerja tanpa mengubah kewajiban bruto pemberi kerja — tetapi kepastiannya belum ada, sehingga komitmen komunikasi ke karyawan sebaiknya memperhitungkan rezim pajak yang masih berlaku.
  • Sisi fiskal menular ke dunia usaha melalui pasar surat utang: kebutuhan menambal penerimaan yang hilang bersaing langsung dengan permintaan kredit swasta di sumber dana yang sama, pada saat rupiah berada di Rp18.148 per dolar AS — biaya pendanaan korporasi berpotensi ikut tertekan.
  • Dampak yang jarang dibahas menimpa pengelola dana JHT dan lembaga yang memproses pencairan: setiap perubahan ambang menuntut penyesuaian mekanisme pemotongan, pelaporan, dan rekonsiliasi. Beban administrasi ini muncul pada periode ketika pekerja yang terkena PHK justru paling membutuhkan pencairan cepat.
  • Di sisi konsumsi, pembebasan pajak atas THR menyentuh pola belanja musiman rumah tangga pekerja — sektor ritel dan barang konsumsi akan merasakan efeknya lebih dulu ketimbang sektor lain, meski dampaknya bergantung pada apakah usulan ini menjadi kebijakan.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons resmi Kementerian Keuangan atas usulan batas JHT Rp400 juta — selama belum ada pernyataan, statusnya tetap usulan serikat pekerja dan belum menjadi dasar perubahan pemotongan PPh.
  • Risiko yang perlu dicermati: realisasi penerimaan November–Desember — dengan sekitar Rp600 triliun yang masih harus dikumpulkan dan Rp990 triliun anggaran belum tersalurkan, ruang politik untuk membebaskan objek pajak baru menyempit bila laju pajak tertinggal.
  • Sinyal penting: arah pembahasan paket perpajakan yang lebih luas (PTKP Rp7,5 juta, THR, jaminan pensiun, pesangon) — bila butir-butir ini masuk ke draf resmi, implikasi penerimaan dan kebutuhan penerbitan surat utang akan jauh melampaui satu objek pajak.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.