Masih berupa tuntutan, bukan keputusan, tetapi paketnya menyentuh instrumen fiskal yang langsung mengubah hitungan penerimaan negara dan struktur take-home pay buruh.
- Nama Regulasi
- Usulan reformasi perpajakan KSPI dan Partai Buruh (pajak pembalut 0%, pajak JHT 0%, PTKP Rp7,5 juta per bulan)
- Penerbit
- KSPI dan Partai Buruh — diusulkan kepada Kementerian Keuangan
- Perubahan Kunci
-
- ·Pajak atas pembalut perempuan diturunkan menjadi 0%, dengan argumen pembalut adalah kebutuhan primer, bukan barang mewah
- ·Pajak atas Jaminan Hari Tua dihapus menjadi 0%, atau sebagai alternatif batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta
- ·PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan agar mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup
- ·Penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon
- Pihak Terdampak
- Pekerja penerima upah, khususnya buruh perempuan dan pekerja berpenghasilan rendahBuruh yang baru terkena PHK dan mengandalkan pencairan JHTKementerian Keuangan sebagai pemegang kebijakan fiskalProdusen dan distributor barang konsumsi personal carePemberi kerja — tidak menanggung biaya langsung, tetapi terkena dampak tidak langsung bila tuntutan fiskal gagal dan berpindah ke jalur upah
Ringkasan Eksekutif
KSPI dan Partai Buruh mengajukan paket reformasi perpajakan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan empat tuntutan utama: pajak atas pembalut perempuan menjadi nol persen, pajak atas Jaminan Hari Tua dihapus, PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan itu pada Selasa (3/11/2026), dengan jalan tengah berupa kenaikan batas pencairan JHT yang bebas pajak dari acuan Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Argumennya bertumpu pada klasifikasi: pembalut adalah kebutuhan primer perempuan, sementara JHT adalah tabungan sosial pekerja yang paling dibutuhkan justru ketika pendapatan bulanan terhenti, termasuk saat terkena PHK. Yang membuat usulan ini layak dibaca bukan hanya isinya, melainkan waktu pengajuannya.
Pada hari yang sama, Suahasil menyampaikan imbauan efisiensi belanja kepada kementerian dan lembaga. Posisi fiskalnya sedang tidak longgar: hingga akhir September, pendapatan negara Rp2.341,5 triliun berbanding belanja Rp2.660,5 triliun, selisih yang mengimplikasikan defisit sekitar Rp319 triliun. Pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp600 triliun penerimaan pada November–Desember, sementara Rp990 triliun anggaran belum tersalurkan. Dalam aritmatika seperti itu, setiap rupiah pajak yang dibebaskan harus ditutup dari pos lain atau dari penerbitan surat utang baru. Dampaknya bercabang ke sektor yang tidak disebut artikel. Produsen barang konsumsi personal care menghadapi dua kemungkinan yang berlawanan: bila pembebasan pajak diteruskan ke harga jual, volume permintaan berpotensi naik; bila tidak, margin produsen yang menebal tetapi negara yang menanggung kehilangan penerimaan.
Di sisi ketenagakerjaan, paket ini menyentuh lini kedua sektor padat karya, karena pembebasan pajak atas pesangon dan THR mengubah nilai bersih yang diterima pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Di sisi pembiayaan, kebutuhan menambal penerimaan yang hilang bersaing langsung dengan kebutuhan kredit swasta di pasar surat utang yang sama — dan itu terjadi ketika rupiah berada di Rp18.148 per dolar AS serta IHSG di 4.904 setelah terkoreksi 3,78%.
Mengapa Ini Penting
Yang tidak terlihat dari headline ini: KSPI memilih instrumen fiskal, bukan instrumen upah. Menaikkan PTKP dan membebaskan pajak THR maupun pesangon memperbesar penghasilan bersih pekerja tanpa membebani neraca pemberi kerja secara langsung — berbeda dari tuntutan kenaikan upah minimum yang seluruh biayanya jatuh ke perusahaan. Bagi pengusaha, jalur ini jauh lebih ringan; bagi negara, bebannya nyata. Itu mengubah peta negosiasi ketenagakerjaan: jika tuntutan fiskal ditolak, tekanan akan kembali mengalir ke jalur upah menjelang penetapan upah tahun depan, dan di titik itu pengusaha menjadi pihak yang menanggung.
Dampak ke Bisnis
- Produsen dan distributor barang konsumsi personal care menghadapi dua skenario berbeda: bila pajak pembalut benar-benar nol dan diteruskan ke harga, volume berpotensi naik; bila tarif nol tidak diikuti penyesuaian harga, yang membesar justru margin penjual, sementara negara kehilangan penerimaan dari komoditas yang permintaannya rutin dan sulit ditunda.
- Pengusaha padat karya mendapat sinyal bahwa tuntutan biaya tenaga kerja bergeser ke ranah fiskal. Selama pemerintah yang menanggung, beban perusahaan tidak bertambah — tetapi bila tuntutan ini gagal, permintaan akan kembali ke struktur upah dan komponen pesangon saat PHK, yang seluruhnya masuk ke laporan laba rugi perusahaan.
- Tekanan yang paling sering terlewat: kebutuhan pembiayaan. Bila sebagian tuntutan diakomodasi, tambahan penerbitan surat utang menjadi konsekuensi yang sulit dihindari, dan itu berbarengan dengan kebutuhan pemerintah mengejar penerimaan pada dua bulan terakhir sekaligus menanggung beban subsidi energi saat rupiah lemah dan harga minyak di atas US$100 per barel — kompetisi pendanaan yang pada akhirnya menaikkan biaya kredit korporasi.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: sikap resmi Kementerian Keuangan atas paket tuntutan ini — selama belum ada pernyataan tertulis, posisi kebijakan belum berubah dan dampaknya masih sebatas sinyal politik ketenagakerjaan.
- Risiko yang perlu dicermati: realisasi penerimaan negara November–Desember terhadap kebutuhan sekitar Rp600 triliun — bila laju pajak meleset, ruang fiskal untuk membebaskan objek pajak baru tertutup, dan opsi yang tersisa adalah pemangkasan belanja atau penambahan utang.
- Sinyal penting: arah pembahasan paket reformasi perpajakan yang lebih luas dan pembahasan upah tahun depan — jika tuntutan fiskal KSPI tidak bergerak, tekanan kemungkinan besar berpindah ke jalur upah minimum, yang bebannya langsung ke pemberi kerja.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.