Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Adopsi stablecoin oleh negara berdaulat berpotensi mempengaruhi kebijakan kripto global dan persepsi risiko emerging market, termasuk Indonesia.
- Nama Regulasi
- Kerangka Regulasi Pengakuan USDT sebagai Alat Pembayaran (Bolivia)
- Penerbit
- Kementerian Ekonomi dan Keuangan Publik Bolivia
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah Bolivia tengah mengevaluasi kerangka regulasi yang akan mengakui USDT (Tether) sebagai alat pembayaran yang sah, setara dengan boliviano dan dolar AS. Menteri Ekonomi dan Keuangan Publik Jose Gabriel Espinoza menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin bahwa kajian sedang berlangsung untuk memungkinkan USDT beredar 'sebagai mata uang lain' dalam transaksi sehari-hari, tabungan, dan perdagangan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi integrasi aset digital yang lebih luas pasca pencabutan larangan kripto pada 2024. Sejak menjabat pada akhir 2025, pemerintahan Presiden Rodrigo Paz Pereira telah berkomitmen memasukkan aset digital ke dalam sistem keuangan formal, membuka jalan bagi bank untuk menawarkan produk dan layanan terkait kripto, termasuk rekening berbasis stablecoin. Pendorong utama kebijakan ini adalah kelangkaan dolar AS yang berkepanjangan di Bolivia. Negara tersebut mempertahankan nilai tukar resmi 6,86–6,96 boliviano per dolar AS sejak 2011 hingga awal 2026, ketika tekanan cadangan devisa memaksa pemerintah meninggalkan patokan. Akibatnya, pasar paralel berkembang pesat dengan premi tinggi, meningkatkan permintaan terhadap alternatif dolar seperti stablecoin.
USDT yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari US$184 miliar menjadi pilihan alami karena keterkaitannya dengan dolar AS. Namun, implementasi membutuhkan kerangka anti pencucian uang yang kuat mengingat Bolivia masih masuk dalam daftar abu-abu FATF (Financial Action Task Force) yang mengidentifikasi yurisdiksi dengan pengawasan ketat terhadap pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris. Meski dampak langsung terhadap Indonesia minimal, langkah Bolivia memberikan preseden penting bagi negara berkembang yang menghadapi tekanan pasokan dolar. Bagi regulator Indonesia, perkembangan ini menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan stablecoin yang kini masih dalam tahap awal. Bank Indonesia terus mengkaji Rupiah Digital, sementara Bappebti mengatur perdagangan aset kripto. Jika Bolivia berhasil mengimplementasikan kerangka tersebut, negara lain mungkin mengikuti, mempercepat adopsi stablecoin sebagai alat pembayaran di emerging market.
Di sisi lain, risiko stabilitas moneter dan kepatuhan internasional tetap menjadi perhatian utama — penggunaan stablecoin dapat memperlemah kendali otoritas moneter terhadap jumlah uang beredar dan nilai tukar.
Mengapa Ini Penting
Keputusan Bolivia untuk mengakui USDT sebagai alat pembayaran merupakan uji coba adopsi stablecoin oleh negara berdaulat yang bisa menjadi tolok ukur bagi negara berkembang lain yang menghadapi tekanan dolar. Jika berhasil, preseden ini dapat mempercepat integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan formal di berbagai negara, termasuk berimplikasi pada kebijakan stablecoin di Indonesia yang saat ini masih dalam tahap awal regulasi.
Dampak ke Bisnis
- Dampak bagi regulator Indonesia: Bappebti dan OJK akan memantau perkembangan ini sebagai referensi dalam menyusun regulasi stablecoin yang lebih jelas, terutama terkait perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan kepatuhan anti pencucian uang. Jika Bolivia berhasil, tekanan untuk mengadopsi kerangka serupa di Indonesia bisa meningkat.
- Dampak bagi pelaku fintech dan exchange kripto Indonesia: Model adopsi USDT sebagai alat bayar di Bolivia dapat membuka peluang untuk layanan remitansi dan pembayaran lintas batas berbasis stablecoin, yang bisa mengurangi ketergantungan pada sistem perbankan tradisional dan menekan biaya transaksi. Perusahaan seperti Tokocrypto, Indodax, atau Pintu mungkin mulai melirik skema serupa untuk ekspansi layanan.
- Dampak bagi investor dan emiten teknologi di BEI: Sentimen positif terhadap adopsi stablecoin global dapat mendorong minat investor pada saham-saham terkait blockchain dan fintech di Indonesia, seperti emiten yang memiliki lini bisnis aset digital, meskipun dampak fundamentalnya masih terbatas dalam jangka pendek. Risiko utama adalah jika regulasi global menjadi lebih ketat akibat kekhawatiran FATF.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: Keluarnya draf regulasi resmi Bolivia dalam 1-2 bulan ke depan — jika diumumkan, akan menjadi katalis bagi pergerakan harga USDT dan sentimen kripto global, serta memicu diskusi di negara berkembang lain.
- Risiko yang perlu dicermati: Sikap FATF terhadap Bolivia setelah implementasi — jika Bolivia tetap berada di daftar abu-abu, adopsi stablecoin bisa dianggap berisiko tinggi oleh regulator global, mempengaruhi persepsi terhadap inisiatif serupa di Indonesia.
- Sinyal penting: Respons bank sentral negara lain, terutama di Amerika Latin (seperti Argentina, Brasil) dan Asia — jika ada yang mengumumkan langkah serupa, tren adopsi stablecoin oleh negara dapat menguat dan mempengaruhi kebijakan moneter regional serta peta persaingan aset digital.
Konteks Indonesia
Langkah Bolivia mengakui USDT sebagai alat pembayaran menjadi preseden bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang tengah mengembangkan kerangka regulasi aset digital. Bank Indonesia masih dalam tahap riset Rupiah Digital, sementara Bappebti mengatur perdagangan aset kripto. Adopsi stablecoin oleh negara lain dapat mempercepat diskusi di Indonesia tentang penggunaan stablecoin untuk transaksi riil, meskipun risiko terkait stabilitas moneter dan kepatuhan FATF perlu diwaspadai.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.