Temuan ini menggeser isu vape dari sekadar gaya hidup menjadi objek pengawasan produk dan fatwa, dengan beban kepatuhan yang akan ditanggung industri legal — bukan pelaku penyelundupan.
Ringkasan Eksekutif
BNN menemukan hampir seluruh jenis narkotika — dari THC, kokain, sabu, hingga ekstasi — telah disusupkan ke cairan dan cartridge vape. Temuan itu berasal dari pengujian laboratorium atas sampel barang bukti periode Mei 2025 hingga November 2026, sebagaimana dipaparkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Brigjen Pol Supiyanto dalam Forum Group Discussion bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, 3 November 2026. Yang membuat temuan ini berbeda dari pemberitaan vape biasa adalah pertemuan dua ancaman sekaligus. Selain narkotika konvensional, ada New Psychoactive Substances: dari lebih dari 1.530 jenis NPS yang tercatat secara global, 107 di antaranya telah teridentifikasi masuk Indonesia.
Synthetic cannabinoid, synthetic cathinone, dan etomidate termasuk yang marak dicampurkan ke cairan vape. Struktur perangkatnya sendiri memfasilitasi penyalahgunaan, baik sistem terbuka (refillable) maupun sistem tertutup. Penambahan zat perisa, aroma, serta pelarut Propylene Glycol/Vegetable Glycerin dipakai untuk mengaburkan keberadaan zat terlarang agar tidak terdeteksi kasat mata. BNN bahkan menemukan formulasi berisi racikan dua hingga empat senyawa sekaligus, misalnya ekstasi dicampur etomidate atau ekstasi dengan sinte. Skala penyitaan menunjukkan persoalan ini sudah industrial, bukan kasus sporadis. Pada Juli lalu di Gresik, BNN menggagalkan penyelundupan 3,37 ton bunga ganja yang berpotensi diekstrak menjadi 700 liter THC cair — cukup untuk mengisi 700.000 cartridge vape. Pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepulauan Riau diperkirakan setara potensi paparan pada 2,6 juta cartridge.
Modus produksinya pun bergeser: laboratorium ilegal tidak lagi beroperasi sebagai pabrik skala besar, melainkan berpindah ke hunian privat seperti apartemen dan rumah sewa di kawasan perkotaan. Aparat menemukan aktivitas perakitan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Implikasi terpentingnya bukan pada penindakan, melainkan pada arah regulasi produk. Kehadiran Komisi Fatwa MUI sebagai penyelenggara forum dan BPOM sebagai pihak yang melaporkan temuan menandakan isu ini bergerak dari ranah kriminal ke ranah pengawasan konsumsi dan sertifikasi produk. Bagi industri vape legal, ini adalah bentuk khas eksternalitas negatif: biaya kepatuhan muncul karena ulah aktor ilegal. Konsekuensi paling langsung menimpa peracik cairan skala kecil yang tidak memiliki kapasitas uji laboratorium, sementara pemain besar dengan rantai distribusi formal dan kemampuan verifikasi justru diuntungkan secara relatif. Sisi perangkat juga menambah tekanan biaya, karena komponen vape banyak yang berasal dari impor — dengan posisi rupiah di 18.103 per dolar AS, kenaikan beban bahan baku bersifat struktural, bukan sementara.
Mengapa Ini Penting
Selama ini vape diperlakukan sebagai kategori konsumen yang tumbuh cepat dengan pengawasan ringan. Begitu BNN dan BPOM berbicara di forum fatwa, legitimasi sosial produk ini yang justru dipertaruhkan lebih dulu — dan legitimasi adalah prasyarat distribusi ritel modern. Yang menang adalah pemain formal yang mampu membuktikan keamanan produk lewat uji laboratorium; yang kalah adalah peracik kecil dan penjual informal yang tidak punya kapasitas itu, meski mereka sama sekali bukan bagian dari jaringan penyelundup.
Dampak ke Bisnis
- Peracik cairan vape skala kecil menghadapi risiko biaya kepatuhan naik tajam jika uji laboratorium dan sertifikasi kandungan menjadi syarat edar. Kelompok ini umumnya beroperasi tanpa laboratorium internal, sehingga pilihannya menyempit: menanggung biaya uji, bergabung dengan merek besar, atau keluar pasar.
- Importir dan distributor perangkat vape terkena tekanan ganda — kewajiban verifikasi produk di satu sisi, dan biaya pokok impor yang membengkak di sisi lain seiring posisi rupiah di 18.103 per dolar AS. Produsen perangkat dalam negeri belum tentu menang, karena komponen seperti chip dan coil umumnya tetap didatangkan.
- Lapisan yang luput dari pemberitaan: jasa logistik, pergudangan, dan peritel modern yang menyimpan stok vape. Jika fatwa MUI mengarah pada sikap restriktif, penurunan permintaan bisa terjadi lebih cepat daripada perubahan aturan resmi, meninggalkan stok yang sulit diputar — risiko yang baru terasa dalam 3–6 bulan ke depan.
- Penyedia jasa pengujian laboratorium dan sertifikasi produk berpotensi menerima permintaan baru, seiring pergeseran pengawasan dari penindakan penyelundupan ke verifikasi kandungan produk yang beredar.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: hasil pembahasan Komisi Fatwa MUI mengenai vape — sikap lembaga fatwa biasanya menjadi sinyal awal sebelum pengetatan aturan formal, dan berdampak langsung pada perilaku konsumen ritel.
- Risiko yang perlu dicermati: tindak lanjut BPOM atas temuan kandungan terlarang — jika berujung pada kewajiban uji laboratorium dan pelabelan, beban kepatuhan akan turun ke peracik kecil dan distributor, bukan ke jaringan penyelundup.
- Sinyal penting: pola pengungkapan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta pergeseran laboratorium ilegal ke hunian privat — bila penegakan mulai menyasar lapisan perakitan dan ritel, risiko reputasi bagi jaringan distribusi formal meningkat.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.