29 JUN 2026
BIS Peringatkan Stablecoin Risiko Fragmentasi Sistem Keuangan Global

Foto: Cointelegraph — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Forex & Crypto / BIS Peringatkan Stablecoin Risiko Fragmentasi Sistem Keuangan Global
Forex & Crypto

BIS Peringatkan Stablecoin Risiko Fragmentasi Sistem Keuangan Global

Tim Redaksi Feedberry ·28 Juni 2026 pukul 18.58 · Sumber: Cointelegraph ↗
8 Skor

Peringatan BIS menyasar inti stabilitas moneter dan keuangan di negara berkembang, termasuk Indonesia — relevan karena rupiah lemah, pasar kripto aktif, dan BI sedang mengembangkan Rupiah Digital.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9

Ringkasan Eksekutif

Bank for International Settlements (BIS) merilis peringatan keras dalam Laporan Ekonomi Tahunan 2026: stablecoin swasta berpotensi memecah sistem keuangan global. Laporan yang berbasis di Basel ini menyebut stablecoin tidak memenuhi standar uang yang baik dan mendesak regulator mempercepat tokenisasi uang bank sentral dan bank komersial. Perhatian khusus diberikan pada fenomena 'stablecoin dollarization' — yaitu penggunaan stablecoin berbasis dolar AS di negara-negara dengan mata uang domestik yang lemah. Menurut BIS, tren ini bisa melemahkan kedaulatan moneter, mengikis efektivitas kebijakan moneter, mengurangi intermediasi perbankan, serta meningkatkan eksposur terhadap arus modal lintas batas yang volatil, khususnya di negara berkembang.

Di sisi lain, BIS juga mengkritik keras blockchain publik tanpa izin seperti Bitcoin dan Ethereum. Laporan berargumen bahwa jaringan terdesentralisasi yang mengandalkan validasi terdistribusi dan tidak memiliki struktur tata kelola pusat gagal memenuhi persyaratan skalabilitas, akuntabilitas hukum, dan finalitas penyelesaian yang diharapkan dari infrastruktur keuangan yang signifikan secara sistemik. Ekonomi konsensus desentralisasi dinilai memiliki cacat struktural: biaya transaksi naik saat jaringan padat, menyebabkan kemacetan dan konfirmasi lama sebagai fitur permanen, bukan kelemahan sementara. Sebagai alternatif, BIS mendorong arsitektur 'unified ledger' yang menggabungkan uang bank sentral tokenisasi, simpanan bank komersial tokenisasi, dan aset keuangan tokenisasi pada platform terprogram yang beroperasi dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang diatur.

Dengan mempertahankan manfaat tokenisasi — seperti transaksi terprogram dan penyelesaian lebih cepat — namun tetap mempertahankan fondasi kelembagaan sistem moneter yang ada, BIS yakin pasar keuangan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan stabilitas moneter, integritas keuangan, atau kepercayaan publik. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi regulator global, termasuk di Indonesia, untuk segera merespons risiko yang dibawa oleh adopsi stablecoin yang tidak terkendali.

Mengapa Ini Penting

Laporan BIS ini bukan sekadar kritik akademis — ia menjadi pijakan bagi regulator global, termasuk Bank Indonesia dan OJK, untuk membentuk kebijakan aset digital. Bagi Indonesia, fenomena stablecoin dollarization sangat relevan: rupiah yang terus berada di bawah tekanan membuat sebagian masyarakat dan bisnis beralih ke stablecoin berbasis dolar sebagai alat lindung nilai atau transaksi. Jika tidak diantisipasi, tren ini dapat menggerus efektivitas kebijakan moneter BI, mengurangi basis simpanan perbankan, dan meningkatkan kerentanan terhadap capital outflow. Di sisi lain, BIS justru memberikan legitimasi pada pendekatan tokenisasi yang diatur — yang sejalan dengan proyek Rupiah Digital BI. Artinya, ada arah yang jelas: stablecoin swasta akan semakin dibatasi, sementara uang digital bank sentral akan didorong sebagai solusi resmi. Implikasinya langsung ke pelaku bisnis dan investor yang saat ini menggunakan stablecoin untuk transaksi atau hedging.

Dampak ke Bisnis

  • Pertama, bagi perusahaan dan investor yang menggunakan stablecoin seperti USDT atau USDC untuk transaksi lindung nilai atau pengiriman dana lintas batas: regulasi yang lebih ketat dapat membatasi akses, meningkatkan biaya kepatuhan, atau bahkan melarang penggunaannya secara langsung. Ini berpotensi mengganggu arus kas dan strategi manajemen risiko valas perusahaan.
  • Kedua, perbankan Indonesia akan terdampak jika stablecoin mengurangi peran intermediasi — simpanan yang lari ke stablecoin berarti mengurangi dana pihak ketiga yang bisa disalurkan sebagai kredit. Bank dengan basis dana murah (CASA) tinggi mungkin lebih tahan, tetapi bank yang bergantung pada deposito berjangka bisa tertekan.
  • Ketiga, ekosistem kripto Indonesia — termasuk exchange lokal dan penyedia layanan — menghadapi ketidakpastian regulasi yang meningkat. OJK dan Bappebti kemungkinan akan merespons laporan BIS ini dengan aturan yang lebih ketat terhadap stablecoin, yang bisa mengurangi volume perdagangan dan pendapatan exchange. Di sisi lain, proyek Rupiah Digital BI justru mendapat angin segar karena BIS memberikan justifikasi teoretis yang kuat.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: respons resmi Bank Indonesia dan OJK terhadap laporan BIS — apakah akan dijadikan dasar untuk merevisi aturan stablecoin di Indonesia, termasuk mempercepat implementasi Rupiah Digital.
  • Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan pelarangan atau pembatasan ketat penggunaan stablecoin oleh regulator Indonesia — jika terjadi, likuiditas di pasar kripto domestik bisa menurun drastis dan memicu migrasi ke platform luar negeri.
  • Sinyal penting: perkembangan uji coba Rupiah Digital oleh BI — jika BIS mendorong unified ledger, BI bisa mengadopsi arsitektur serupa, yang akan mengubah infrastruktur pembayaran dan tokenisasi aset di tanah air.

Konteks Indonesia

Laporan BIS ini sangat relevan bagi Indonesia karena fenomena stablecoin dollarization sudah mulai terlihat: di tengah pelemahan rupiah, stablecoin berbasis dolar AS banyak digunakan sebagai alat lindung nilai oleh individu dan perusahaan. Bank Indonesia tengah mengembangkan Rupiah Digital (CBDC) sebagai respons terhadap perubahan lanskap keuangan digital. Peringatan BIS memperkuat argumentasi BI untuk segera mengimplementasikan tokenisasi uang resmi negara, sekaligus mendorong regulator (OJK, Bappebti) untuk memperketat pengawasan terhadap stablecoin swasta yang beredar di Indonesia.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.