Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.
Aturan DHE baru berlaku 1 Juni 2026 dan langsung mengikat seluruh eksportir — berdampak pada likuiditas valas, cadangan devisa, stabilitas rupiah, dan kesehatan fiskal Indonesia.
- Nama Regulasi
- Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam 2026
- Penerbit
- Pemerintah Indonesia (Kemenkeu, BI)
- Berlaku Sejak
- 2026-06-01
- Batas Compliance
- 2026-06-01
- Perubahan Kunci
-
- ·Eksportir wajib menempatkan DHE di bank himbara (sebelumnya dapat di bank mana pun dengan konversi bebas)
- ·Industri migas: retensi 30% selama 3 bulan; non-migas: retensi 100% selama 12 bulan
- ·Batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi 50%
- Pihak Terdampak
- Eksportir migas dan non-migas — terikat retensi dan batasan konversiBank himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) — mendapat tambahan simpanan valasBank Indonesia — cadangan devisa berpotensi meningkat jika devisa dikonversi ke BIKementerian Keuangan — pengawasan kepatuhan, potensi penerimaan pajak dari transparansi aliran devisa
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah menerbitkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di bank himbara, dengan ketentuan retensi berbeda: industri migas wajib menyetor 30% selama tiga bulan, sementara non-migas wajib 100% selama 12 bulan. Batas konversi DHE valas ke rupiah juga dipangkas dari 100% menjadi 50%. Tujuan pemerintah adalah memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia yang selama ini tidak bertambah meskipun neraca perdagangan selalu surplus — sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini tidak otomatis menambah cadangan devisa BI.
Menurutnya, devisa yang ditempatkan di rekening khusus bank pelat merah tetap menjadi milik eksportir, bukan otomatis menjadi cadangan devisa bank sentral. DHE memang menambah pasokan dolar di sistem perbankan domestik, tetapi belum tentu masuk ke neraca cadangan devisa BI kecuali dikonversi atau ditransaksikan dengan bank sentral. Dengan kata lain, dampak kebijakan ini adalah memperkuat likuiditas valuta asing domestik dan menambah kedalaman pasar dolar di dalam negeri, bukan langsung melipatgandakan cadangan devisa. Yusuf juga menekankan bahwa kebijakan DHE hanyalah lapisan pertahanan tambahan untuk rupiah dan tidak bisa menggantikan kebutuhan fundamental seperti kualitas neraca perdagangan, arus modal, dan kredibilitas fiskal. Perbedaan interpretasi antara pemerintah dan ekonom ini penting dicermati.
Di satu sisi, Menkeu optimistis aturan baru akan menahan kebocoran devisa — pengusaha selama ini disebut kerap menukarkan rupiah ke bank kecil lalu mengirimnya ke luar negeri.
Di sisi lain, para ekonom mengingatkan bahwa tanpa perbaikan struktural, efek kebijakan ini bersifat sementara dan terbatas. Dalam konteks tekanan rupiah saat ini — USD/IDR berada di 17.785 sesuai data pasar — kebijakan ini relevan untuk menambah pasokan dolar di pasar domestik, namun belum cukup untuk memperkuat bantalan eksternal secara signifikan. Bagi pelaku bisnis, aturan ini membawa konsekuensi operasional yang nyata. Eksportir non-migas kini harus mengunci 100% devisanya di bank BUMN selama 12 bulan — artinya likuiditas valas eksportir terikat dan mereka harus mengelola risiko nilai tukar secara hati-hati. Peluang hedging menjadi semakin penting.
Sementara bank himbara mendapat tambahan dana valas yang dapat digunakan untuk pembiayaan ekspor atau kredit valas, namun belum jelas apakah tambahan likuiditas ini akan mendorong penurunan suku bunga kredit valas.
Mengapa Ini Penting
Aturan DHE baru mengubah fundamental aliran devisa ekspor: dari sebelumnya bebas dikonversi dan dipindahkan, kini wajib ditahan di bank BUMN dengan retensi ketat. Ini berpotensi menambah pasokan dolar domestik dan menstabilkan rupiah dalam jangka pendek, namun tidak secara otomatis memperkuat cadangan devisa BI — bantalan utama terhadap guncangan eksternal. Tanpa perbaikan fundamental neraca perdagangan dan arus modal, kebijakan ini hanya solusi sementara yang tidak menyelesaikan kerentanan struktural ketahanan fiskal dan moneter Indonesia.
Dampak ke Bisnis
- Eksportir non-migas paling terdampak: mereka harus menahan 100% devisa di bank himbara selama 12 bulan. Ini membatasi fleksibilitas pengelolaan kas valas, meningkatkan kebutuhan lindung nilai (hedging) untuk melindungi nilai tukar, dan berpotensi menekan margin jika rupiah menguat di masa depan.
- Bank himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) menerima tambahan simpanan valas besar-besaran. Likuiditas valas mereka meningkat, yang bisa memperkuat kemampuan intermediasi kredit valas dan menurunkan biaya dana. Namun, dana ini bersifat mengendap dan tidak produktif jika tidak segera disalurkan ke sektor riil berorientasi ekspor.
- Pengusaha yang sebelumnya menukarkan DHE ke rupiah melalui bank kecil kini kehilangan opsi itu. Batas konversi 50% artinya setengah dari devisa tidak bisa langsung dirupiahkan — ini mengurangi tekanan jual dolar di pasar spot, sehingga potensi pelemahan rupiah lebih lanjut bisa tertahan, tetapi juga mengurangi pasokan rupiah yang dapat memicu kenaikan suku bunga antar bank.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: realisasi kepatuhan eksportir mulai 1 Juni 2026 — apakah semua eksportir migas dan non-migas sudah menempatkan DHE di bank himbara sesuai ketentuan? Jika banyak pelanggaran, efektivitas kebijakan akan rendah.
- Risiko yang perlu dicermati: potensi pergeseran arus deviasi ke jalur informal jika eksportir mencari celah menghindari retensi, misalnya melalui under-invoicing atau transfer pricing yang justru mengurangi penerimaan pajak dan devisa.
- Sinyal penting: data cadangan devisa Indonesia bulan Juli 2026 (meliputi Juni) — jika cadangan meningkat signifikan, maka argumen Menkeu terbukti; jika stagnan, maka kebijakan ini hanya memperkuat likuiditas perbankan tanpa memperkuat bantalan eksternal.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.