21 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / ASPEK Tolak Kenaikan UMP 6%-9%, Desak KHL Jadi Acuan
Kebijakan

ASPEK Tolak Kenaikan UMP 6%-9%, Desak KHL Jadi Acuan

Tim Redaksi Feedberry ·21 Oktober 2026 pukul 18.59 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Kontan ↗
7.3 Skor

Perdebatan belumfinal dan keputusan baru diambil menjelang akhir tahun, tetapi jika KHL benar menjadi dasar penetapan, struktur biaya tenaga kerja seluruh sektor padat karya berubah secara permanen — bukan sekadar naik beberapa persen.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027
Penerbit
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan
Perubahan Kunci
  • ·Usulan menjadikan KHL sebagai dasar utama penetapan UMP 2027, bukan persentase kenaikan tahunan
  • ·Inflasi diposisikan sebagai faktor penjaga daya beli pekerja, pertumbuhan ekonomi sebagai faktor tambahan
  • ·Permintaan pembaruan perhitungan KHL secara transparan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  • ·Perhitungan KHL dibahas bersama Dewan Pengupahan sebagai dasar pertimbangan penetapan upah minimum
Pihak Terdampak
Pekerja penerima upah minimum di sektor formalPengusaha padat karya di daerah berbiaya hidup tinggiPemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kotaDewan PengupahanPekerja sektor informal yang tidak tercakup instrumen upah minimum

Ringkasan Eksekutif

Konfederasi ASPEK Indonesia menolak usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 6%-9% selama penetapannya hanya bertumpu pada persentase tahunan. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menuntut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan acuan utama, dengan inflasi diposisikan sebagai penjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi sebagai faktor tambahan. Contoh yang diajukan adalah Bali: data Kementerian Ketenagakerjaan 2025 menempatkan KHL provinsi itu di Rp5,25 juta per bulan, sementara UMP Bali 2026 sebesar Rp3,2 juta per bulan — selisih sekitar Rp2,05 juta per bulan. ASPEK juga meminta perhitungan KHL diperbarui secara transparan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Inti persoalannya bukan besar kenaikan, melainkan dasar perhitungannya.

Formula persentase bersifat menambah, bukan menutup: kesenjangan absolut terhadap KHL tidak akan menyempit bila kenaikan upah hanya mengikuti laju persentase tahunan. Dimensi yang luput dari headline adalah bahwa keranjang KHL sendiri memuat komponen pangan dan energi yang harganya bergerak lebih dulu daripada upah. Dengan kurs berada di Rp18.000 per dolar AS dan Brent di US$109,29 per barel, biaya hidup yang menjadi dasar tuntutan justru naik lebih cepat daripada kenaikan upah nominal — sehingga kenaikan 6%-9% berpotensi memperlebar, bukan mempersempit, selisih yang dikeluhkan. Inilah yang membuat desakan ASPEK lebih dari sekadar tawar-menawar angka tahunan. Beban dari perubahan metodologi ini tidak jatuh merata.

UMP berfungsi sebagai lantai, bukan plafon: begitu lantai naik, upah pekerja di lapisan atasnya ikut disesuaikan untuk menjaga jarak, sehingga kenaikan biaya aktual melampaui persentase resmi. Yang paling terpapar adalah usaha padat karya di daerah berbiaya hidup tinggi — akomodasi, restoran, ritel, dan jasa UMKM di kawasan wisata — bukan korporasi manufaktur besar yang biasanya menjadi sorotan dalam perdebatan upah. Permintaan agar KHL dihitung hingga tingkat kabupaten/kota menambah lapisan baru: struktur upah menjadi lebih rinci per wilayah, dan beban administrasi payroll, audit kepatuhan, serta potensi sengketa hubungan industrial naik seiring kompleksitasnya.

Di sisi lain, pekerja di sektor informal tidak tersentuh instrumen ini sama sekali, sehingga klaim pemulihan daya beli hanya berlaku pada segmen pekerja formal penerima upah minimum.

Mengapa Ini Penting

Yang berubah di sini bukan besaran kenaikan, melainkan dasar penetapannya. Jika KHL beralih dari indikator pembanding menjadi acuan utama, upah minimum berhenti menjadi kebijakan makro berbasis inflasi dan pertumbuhan, lalu menjadi perhitungan biaya hidup per wilayah. Konsekuensinya struktural: biaya tenaga kerja menjadi fungsi dari struktur harga lokal, sehingga daerah berbiaya tinggi menanggung penyesuaian terbesar, dan keputusan lokasi ekspansi usaha tidak lagi bisa mengandalkan asumsi kenaikan upah seragam secara nasional.

Dampak ke Bisnis

  • Usaha padat karya di daerah dengan selisih KHL-UMP terlebar — akomodasi, restoran, ritel, dan jasa UMKM di kawasan wisata seperti Bali — menghadapi tekanan biaya upah pokok paling besar; selisih Rp2,05 juta per bulan di Bali menjadi angka acuan tuntutan yang sulit dibantah dengan argumen persentase.
  • Efek kompresi struktur upah membuat kenaikan biaya aktual melampaui persentase UMP resmi: perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja pada beberapa lapisan upah harus menyesuaikan seluruh gradasi agar tidak terjadi kecemburuan horizontal, sehingga total kenaikan beban gaji lebih besar dari yang terlihat di pengumuman.
  • Permintaan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota menaikkan beban administrasi dan risiko kepatuhan — struktur upah berlapis per wilayah memperbesar peluang salah klasifikasi, tunggakan, dan sengketa hubungan industrial, terutama bagi perusahaan dengan operasi tersebar di banyak daerah.
  • Dampak yang baru terasa dalam 3-6 bulan: bila kenaikan upah tidak diimbangi perbaikan produktivitas, respons yang paling mudah adalah menggeser komposisi ke pekerja kontrak atau borongan, sehingga pekerja yang secara nominal dilindungi UMP justru tidak menerima manfaat penuh dari kenaikan tersebut.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil pembahasan KHL bersama Dewan Pengupahan — jika KHL masuk sebagai variabel resmi dalam formula UMP 2027, dasar perhitungan biaya tenaga kerja seluruh sektor berubah, bukan hanya angka kenaikannya.
  • Risiko yang perlu dicermati: pergerakan komponen pangan dan energi dalam keranjang KHL — dengan kurs di Rp18.000 per dolar AS dan Brent di US$109,29 per barel, biaya hidup yang menjadi dasar tuntutan bergerak lebih cepat dari upah nominal, sehingga usulan 6%-9% berpotensi tidak lagi memadai saat ditetapkan.
  • Sinyal penting: rilis transparan perhitungan KHL per provinsi dan kabupaten/kota — keterbukaan angka ini menentukan apakah KHL dapat dijadikan dasar penetapan yang stabil atau menjadi sumber sengketa baru setiap tahun.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah berbiaya hidup tinggi — penolakan atau penerimaan di daerah dengan selisih KHL-UMP terlebar akan menjadi indikasi arah akhir kebijakan upah 2027.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.